SUB TEMA :
- UU No 19 Tentang Hak Cipta
- Ketentuan Umum, Lingkup Hak Cipta, Perlindungan Hak Cipta, Pembatasan Hak Cipta, Prosedur pendaftaran HAKI
Peraturan dan Regulasi (UU No. 19 tentang hak cipta)
Berdasarkan UU RI NO
19 tahun 2002 yang tertulis pada Bab 1 mengenai Ketentuan Umum, pasal 1
yaitu :
1.
Hak
Cipta adalah hak eksklusif bagi Pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan
atau memperbanyak Ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak
mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang
berlaku.
2.
Pencipta
adalah seorang atau beberapa orang secara bersama -sama yang atas inspirasinya
melahirkan suatu Ciptaan berdasarkan kemampuan pikiran, imajinasi, kecekatan,
keterampilan, atau keahlian yang dituangkan ke dalam bentuk yang khas dan
bersifat pribadi.
3.
Ciptaan
adalah hasil setiap karya Pencipta yang menunjukkan keasliannya dalam lapangan
ilmu pengetahuan, seni, atau sastra.
4.
Pemegang
Hak Cipta adalah Pencipta sebagai Pemilik Hak Cipta, atau pihak yang menerima
hak tersebut dari Pencipta, atau pihak lain yang menerima lebih lanjut hak dari
pihak yang menerima hak tersebut.
5.
Hak
Terkait adalah hak yang berkaitan dengan Hak Cipta, yaitu hak eksklusif bagi
Pelaku untuk memperbanyak atau menyiarkan pertunjukannya; bagi Produser Rekaman
Suara untuk memperbanyak atau menyewakan karya rekaman suara atau rekaman
bunyinya, dan bagi Lembaga Penyiaran untuk membuat, memperbanyak, atau menyiarkan
karya siarannya
6.
Lisensi
adalah izin yang diberikan oleh Pemegang Hak Cipta atau Pemegang Hak Terkait
kepada pihak lain untuk mengumumkan dan/atau memperbanyak Ciptaannya atau
produk Hak Terkaitnya dengan persyaratan tertentu.Mungkin tulisan kali ini
dapat sedikit membantu anda lagi walaupun tergolong singkat.
A. Ketentuan
umum
Hak Cipta adalah Suatu hak eklusif bagi pencipta karya atas penciptaanya atau penerimaannya sebagai hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaanya tersebut atau memberikan izin. Hak cipta akan berlaku pada berbagai jenis karya seni atau karya cipta atau “ciptaan”. Ciptaan yang dimaksud tersebut dapat mencakup puisi, serta karya tulis lainnya, film, karya-karya koreografis, drama (tari, balet, dan sebagainya), komposisi musik, patung, rekaman suara, gambar, foto, perangkat lunak komputer, lukisan, siaran radio dan televisi, dan (dalam yurisdiksi tertentu) desain industri. Hukum yang mengatur dalam hak cipta itu biasanya hanya mencakup kedalam ciptaan yang berupa perwujudan dari suatu gagasan yang didapat dan tidak mencakup kedalam gagasan umum, konsep, fakta, gaya, atau teknik yang mungkin terwujud atau terwakili di dalam ciptaan tersebut.
B. Lingkungan Hak Cipta
Lingkup hak cipta yang tertulis dan diatur didalam Bab 2 mengenai LINGKUP HAK CIPTA pasal 2-28 :
Ciptaan yang dilindung tertulis dalam (pasal 12), Ciptaan yang dilindungi adalah Ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra, yang mencakup: buku, Program Komputer, pamflet, perwajahan (lay out) karya tulis yang diterbitkan, dan semua hasil karya tulis lain, ceramah, kuliah, pidato, dan Ciptaan lain yang sejenis dengan itu, alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan, lagu atau musik dengan atau tanpa teks, drama atau drama musikal, tari, koreografi, pewayangan, dan pantomim, seni rupa dalam segala bentuk seperti seni lukis, gambar, seni ukir, seni kaligrafi, seni pahat, seni patung, kolase, dan seni terapan, arsitektur, peta, seni batik, fotografi, sinematografi, terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai, database, dan karya lain dari hasil pengalihwujudan.
Ciptaan yang tidak ada Hak Cipta tertulis dalam (pasal 13), hasil rapat terbuka lembaga-lembaga Negara, peraturan perundang-undangan, pidato kenegaraan atau pidato pejabat Pemerintah, putusan pengadilan atau penetapan hakim atau keputusan badan arbitrase atau keputusan badan-badan sejenis lainnya.
C. Perlindungan Hak Cipta
Perlindungan hak cipta juga tidak diberikan kedalam ide atau suatu gagasan karena karya cipta tersebut harus memiliki ciri dan bentuk yang khas, bersifat pribadi dan menunjukkan keaslian dari sebagian ciptaan yang lahir berdasarkan kemampuan, kreatifitas seseorang atau keahlian seseorang, sehingga ciptaan tersebut dapat dilihat, dibaca atau didengar. Perlindungan mengenai hak cipta adalah suatu cara yang digunakan bagi pemilik hak cipta tersebut, agar suatu ciptaannya dapat di lindungi. Sebagai pemilik ciptaan tersebut akan mendapatkan perlindungan dengan cara Pemilik harus mendaftarkan ciptaannya yang akan mendapat surat pendaftaran ciptaan dan dapat dijadikan sebagai alat bukti awal di pengadilan apabila timbul sengketa atas kepemilikan hak cipta dikemudian hari terhadap ciptaan tersebut.
D. Pembatasan Hak Cipta
Pembatasan Hak cipta, Pembatasan mengenai
hak cipta diatur dalam pasal 14, 15, 16 (ayat 1-6), 17, dan 18. Pemakaian
ciptaan tidak dianggap sebagai pelanggaran hak cipta apabila sumbernya disebut
atau dicantumkan dengan jelas dan hal itu dilakukan terbatas untuk kegiatan
yang bersifat nonkomersial termasuk untuk kegiatan sosial, misalnya, kegiatan
dalam lingkup pendidikan dan ilmu pengetahuan, kegiatan penelitian dan
pengembangan, dengan ketentuan tidak merugikan kepentingan yang wajar dari
penciptanya. Kepentingan yang wajar dalam hal ini adalah “kepentingan yang
didasarkan pada keseimbangan dalam menikmati manfaat ekonomi atas suatu
ciptaan”. Termasuk dalam pengertian ini adalah pengambilan ciptaan untuk
pertunjukan atau pementasan yang tidak dikenakan bayaran. Khusus untuk
pengutipan karya tulis, penyebutan atau pencantuman sumber ciptaan yang dikutip
harus dilakukan secara lengkap. Artinya, dengan mencantumkan sekurang-kurangnya
nama pencipta, judul atau nama ciptaan, dan nama penerbit jika ada. Selain itu,
seorang pemilik (bukan pemegang hak cipta) program komputer dibolehkan membuat
salinan atas program komputer yang dimilikinya, untuk dijadikan cadangan
semata-mata untuk digunakan sendiri.
Selain itu, Undang-undang Hak Cipta juga
mengatur hak pemerintah Indonesia untuk memanfaatkan atau mewajibkan pihak
tertentu memperbanyak ciptaan berhak cipta demi kepentingan umum atau
kepentingan nasional (pasal 16 dan 18), ataupun melarang penyebaran ciptaan
“yang apabila diumumkan dapat merendahkan nilai-nilai keagamaan, ataupun
menimbulkan masalah kesukuan atau ras, dapat menimbulkan gangguan atau bahaya
terhadap pertahanan keamanan negara, bertentangan dengan norma kesusilaan umum
yang berlaku dalam masyarakat, dan ketertiban umum” (pasal 17). Ketika orang
mengambil hak cipta seseorang maka orang tersebut akan mendapat hukuman yang
sesuai pada kejahatan yang dilakukan. Menurut UU No.19 Tahun 2002
pasal 13, tidak ada hak cipta atas hasil rapat terbuka lembaga-lembaga Negara,
peraturan perundang-undangan, pidato kenegaraan atau pidato pejabat Pemerintah,
putusan pengadilan atau penetapan hakim, ataupun keputusan badan arbitrase atau
keputusan badan-badan sejenis lainnya (misalnya keputusan-keputusan yang
memutuskan suatu sengketa). Pasal 14 Undang-undang Hak Cipta mengatur bahwa
penggunaan atau perbanyakan lambang Negara dan lagu kebangsaan menurut sifatnya
yang asli tidaklah melanggar hak cipta. Demikian pula halnya dengan pengambilan
berita aktual baik seluruhnya maupun sebagian dari kantor berita, lembaga
penyiaran, dan surat kabar atau sumber sejenis lain, dengan ketentuan sumbernya
harus disebutkan secara lengkap.
E. Prosedur Pendaftaran HAKI(Hak Kekayaan Intelektual)
Seseorang atau badan hukum yang ingin mendapatkan perlindungan atas pemakaian suatu merek dagang, jasa ataupun kolektif harus melakukan proses permohonan pendaftaran terlebih dahulu pada Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual atau pada Konsultan Hak Kekayaan Intelektual yang terdaftar.
Ada 3 (tiga) contoh dari macam-macam merek yang dikenal didalam UU No. 15 Tahun 2001 mengenai Merek, antara lain sebagai berikut:
Merek Dagang (Trademark).
Merek Jasa (Service Mark).
Merek Kolektif (Collective Mark).
Contoh Hak Cipta adalah Masuknya batik Indonesia dalam Daftar Representatif Budaya Tak Benda Warisan Manusia oleh Organisasi Pendidikan, Ilmu Pengetahuan, dan Kebudayaan Perserikatan Bangsa-Bangsa (UNESCO) diumumkan dalam siaran pers di portal UNESCO, pada 30 September 2009. Batik menjadi bagian dari 76 seni dan tradisi dari 27 negara yang diakui UNESCO dalam daftar warisan budaya tak benda melalui keputusan komite 24 negara yang tengah bersidang di Abu Dhabi, Uni Emirat Arab.
Sumber :
Soal
1. UU No. 19 Berisi
tentang
A. Hak Paten
B. Hak Memilih
C. Hak Demokratis
D.
Hak Cipta
2. Suatu hak
eklusif bagi pencipta karya atas penciptaanya atau penerimaannya sebagai hak
untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaanya tersebut atau memberikan izin
Pengertian dari
A. Hak Kekayaan
intelektual
B. Hak Karya
C.
Hak Cipta
D. Hak perizinan
3. Lingkungan Hak Cipta Tertera pada
pada Pasal
A.
Pasal 2-28
B. Pasal 1-5
C. Pasal 3-29
D. Pasal 2-30
4. Ketika orang mengambil hak cipta seseorang
maka orang tersebut akan mendapat hukuman yang sesuai pada kejahatan yang
dilakukan. Menurut UU No
A.UU No 10 Tahun
2002 Pasal 13
B. UU No 9 Tahun
2002 Pasal 13
C. UU No.19 Tahun 2002 pasal 13
D. UU No 10
Tahun 2000 Pasal 13
5. UU No. 15 Tahun
2001 mengenai Merek, Kecuali
A. Merek Dagang
(Trademark).
B. Merek Jasa
(Service Mark).
C. Merek Kolektif
(Collective Mark).
D.
Merek Pengaturan
(Option Mark)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar