Sabtu, 28 Oktober 2017

Konsultan Engineering





TEMA : Konsultan Engineering
Sub Tema : Prosedur pendirian bisnis, kontrak kerja dan prosedur pengadaan, kontrak bisnis
PROSEDUR PENDIRIAN BISNIS
Dalam mendirikan suatu bisnis, para pengusaha harus membutuhkan yang namanya suatu wadah untuk dapat bertindak dalam melakukan perbuatan hukum dan bertansaksi ke pembisnis laiinnya. Pemilihan dari jenis badan usaha maupun badan hukum yang akan dijadikan sebagai sumber suatu sarana untuk usaha yang akan tergantung pada keperluan para pendiri bisnis tersebut.
Dalam mendirikan suatu usaha tentunya mereka harus ada izin usaha dan ijin perusahaan untuk menjalankan bisnisnya. Sarana yang dipakai dalam usaha yang paling popular biasanya digunakan adalah Perseroan terbatas (PT), karena PT memiliki sifat, ciri khas dan keistimewaan yang tidak dimiliki oleh bentuk badan usaha lainnya, sebagai berikut ini:
* Merupakan bentuk persekutuan yang berbadan hukum,
* Merupakan kumpulan modal/saham,
* Memiliki kekayaan yang terpisah dari kekayaan para perseronya,
* Pemegang saham memiliki tanggung jawab yang terbatas,
* Adanya pemisahan fungsi antara pemegang saham dan pengurus atau direksi,
* Memiliki komisaris yang berfungsi sebagai pengawas,
* Kekuasaan tertinggi berada pada RUPS.
Prosedur Pendirian PT secara umum sbb.:
1. Pemesanan nama ps. 9 (2) (+ 3 hari) :
* kuasa pengurusan hanya bisa kepada Notaris
* dalam jangka waktu maksimal 60 hari, harus diajukan pengesahannya ke Departemen Kehakiman atau nama menjadi expired
2. Pembuatan akta Notaris (ps. 7 (1))
3. Pengurusan ijin domisili & Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Perseroan sekaligus pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) & Berita Negara Republik Indonesia (BNRI) (jangka waktu + 2 minggu)
4. Pembukaan rekening Perseroan dan menyetorkan modal ke kas Perseroan
5. Permohonan pembuatan Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP) atau Ijin Usaha lain yang terkait sesuai dengan maksud & tujuan usaha ( jangka waktunya + 2 minggu). Surat ijin usaha, surat izin usaha, perizinan usaha ini sangat penting untuk kegiatan bisnis selanjutnya.
6. Pembuatan Tanda Daftar Perusahaan (TDP) sekaligus Pendaftaran Perseroan untuk memenuhi criteria Wajib Daftar Perusahaan (WDP) (jangka waktunya + 2 minggu sejak berkas lengkap). Pada waktu pendaftaran, asli-asli dokumen harus diperlihatkan, Tentunya ini juga diurus setelah izin usaha, surat izin usaha.
7. Pengumuman pada BNRI (jangka waktu + 3 bulan).
KONTRAK KERJA
Kontrak kerja merupakan bentuk standar umum yang berisi didalamnya Undang-Undang Ketenagakerjaan yang sudah semestinya harus dimiliki setiap-setiap perusahaan. Kontrak kerja pun dapat dikatakan sebagai perjanjian yang tertulis antara pihak perusahaan dengan pegawai baru yang bekerja pada perusahaan tersebut. Perjanjian yang resmi ini adalah bentuk bukti ikatan kerja sama diantara kedua belah pihak, perjain ini berisi kewajiban dan hak masing-masing pihak.
Karena perjanjian begitu penting didalam isi surat kontrak kerja tersebut, maka pastikan pegawai yang ingin bekerja diperusahaan tersebut terlebih dahulu membaca dengan sangat seksama dan sangat teliti setiap kalimat-kalimat yang tertera di atas surat kontrak yang akan anda tanda tangani. Kesempatan untuk mengoreksi isi surat tersebut akan hilang bila anda sudah menggoreskan tanda tangan diatasnya.
Berikut ini beberapa hal pokok yang wajib tercantum dalam surat kontrak kerja :
Pengangkatan
Dalam surat kontrak kerja harus tertulis dengan jelas jabatan yang akan anda jabatin. Perhatikan juga pula job deskripsi agar anda tahu batasan-batasan pekerjaan anda yang akan ditangani dan juga harus menghindari terjadinya kekecewaan dan penyesalan karena merasa terbebani oleh pekerjaan yang terlalu berat.
Informasi Gaji
Pastikan nominal gaji yang akan diterima harus sama dengan kontrak awal sebelum anda bekerja dan harus memperhatikan apa yang sudah tertera dengan jelas dalam surat perjanjian kerja tersebut, agar Anda terhindar dari masalah persoalan yang diakibatkan ketidaksesuaian jumlah rupiah anda pada kontrak dengan kenyataan sebenarnya. Perhatikan juga pula keterangan yang ada tentang cara perhitungan pembayaran gaji anda, waktu pembayaran gaji anda, dan juga perihal kenaikan gaji anda.
Jadwal kerja dan Lokasi Penempatan
Jadwal kerja yang anda maksud meliputi jam kerja, lembur, waktu istirahat dan libur. Informasi ini sangat penting sehingga Anda bisa memperhitungkan matang-matang tentang waktu serta besarnya biaya transportasi yang anda keluarkan nantinya.
Pemutusan Hubungan Kerja
Pada bagian ini biasanya membahas berbagai kondisi yang bisa menyebabkan seorang karyawan mengalami pemutusan hubungan kerja atau dipecat oleh perusahaan. Jangan sampai anda hanya mengalami kelalain kecil maka anda akan dipecat, posisi anda di perusahaan bias sangat terancam. Maka perhatikanlah segala ketentuan yang ada dan mengikuti peraturan yang telah ditetapkan dengan cermat.
Prosedur Pengadaan tenaga kerja
Perencanaan tenaga kerja adalah penentuan kuantitas dan kualitas tenaga kerja yang dibutuhkan dan cara memenuhinya. Penentuan kuantitas dapat dilakukan dengan dua cara yaitu time motion study dan peramalan tenaga kerja. Sedangkan penentuan kualitas dapat dilakukan dengan Job Analysis. Job Analysis terbagi menjadi dua, yaitu Job Description dan Job Specification / Job Requirement. Tujuan Job Analysis bagi perusahaan yang sudah lama berdiri yaitu untuk reorganisasi, penggantian pegawai, dan penerimaan pegawai baru.
Penarikan Tenaga Kerja
Penarikan tenaga kerja diperoleh dari dua sumber, yaitu sumber internal dan sumber eksternal. Sumber internal yaitu menarik tenaga kerja baru dari rekomendasi karyawan lama dan nepotisme, berdasarkan sistem kekeluargaan, misalnya mempekerjakan anak, adik, dan sebagainya. Keuntungan menarik tenaga kerja dari sumber internal yaitu lowongan cepat terisi, tenaga kerja cepat menyesuaikan diri, dan semangat kerja meningkat. Namun kekurangannya adalah menghambat masuknya gagasan baru, terjadi konflik bila salah penempatan jabatan, karakter lama terbawa terus, dan promosi yang salah mempengaruhi efisiensi dan efektifitas. Tujuan menarik tenaga kerja dari sumber internal adalah untuk meningkatkan semangat, menjaga kesetiaan, memberi motivasi, dan memberi penghargaan atas prestasi. Sumber eksternal yaitu menarik tenaga kerja baru dari lembaga tenaga kerja, lembaga pendidikan, ataupun dari advertising, yaitu media cetak dan internet. Keuntungan menarik tenaga kerja dari sumber eksternal adalah dapat meminimaslisasi kesalahan penempatan jabatan, lebih berkualitas dan memperoleh ide baru/segar. Namun kekurangannya adalah membutuhkan proses yang lama, biaya yang cukup besar, dan rasa tidak senang dari pegawai lama. Tujuan menarik tenaga kerja dari sumber eksternal adalah untuk memperoleh gagasan/ide baru dan mencegah persaingan yang negatif.

Seleksi Tenaga Kerja
Ada lima tahapan dalam menyeleksi tenaga kerja, yaitu seleksi administrasi, tes kemampuan dan psikologi, wawancara, tes kesehatan dan referensi (pengecekan).
Terdapat dua pendekatan untuk menyeleksi tenaga kerja, yaitu Succecive Selection Process dan Compensatory Selection Process. Succecive Selection Process adalah seleksi yang dilaksanakan secara bertahap atau sistem gugur. Compensatory Selection Process adalah seleksi dengan memberikan kesempatan yang sama pada semua calon untuk mengikuti seluruh tahapan seleksi yang telah ditentukan.

Penempatan Tenaga Kerja

Penempatan tenaga kerja adalah proses penentuan jabatan seseorang yang disesuaikan antara kualifikasi yang bersangkutan dengan job specification-nya.
Indikator kesalahan penempatan tenaga kerja yaitu tenaga kerja yang tidak produktif, terjadi konflik, biaya yang tinggi dan tingkat kecelakaan kerja tinggi.
Prosedur Pengadaan Barang dan Jasa
Jenis-jenis metode pemilihan penyedia barang dan jasa ada empat, yaitu : Metode Pelelangan Umum, Pelelangan Terbatas, Pemilihan Langsung, dan Penunjukan Langsung.
Jika menggunakan metode Penunjukan Langsung, maka prosedur pemilihan penyedia barang dan jasa seperti berikut :
- Penilaian kualifikasi
- Permintaan penawaran dan negosiasi harga
- Penetapan dan penunjukan langsung
- Penunjukan penyedia barang/jasa
- Pengaduan
- Penandatanganan kontrak
                    KONTRAK BISNIS
Kontrak Bisnis biasanya merupakan suatu bentuk perjanjian yang didalamnya bentuk tertulis dimana substansi yang disetujui oleh para pihak yang terikat didalamnya kontrak bermuatan bisnis. Adapun juga bisnis adalah suatu tindakan-tindakan yang mempunyai nilai komersial atau harga. Dengan demkian kontrak bisnis adalah perjanjian yang tertulis antara kedua pihak yang mempunyai nilai komersial. Dalam pengertian ini kita mengetahui kontrak bisnis harus dibedakan dengan suatu kontrak langsung atau perjanjian tidak langsung.
Kontrak Bisnis juga dapat dibagi menjadi empat bagian yaitu dapat dilihat dari segi pembuktian. Pertama adalah Kontrak Bisnis yang anda buat pada lembar bawah yang sudah ditanda tangan dimana para pihak menandatangani sebuah Kontrak Bisnis diatas materai. Kedua adalah Kontrak Bisnis yang sudah didaftarkan (waarmerken) oleh notaris. Ketiga adalah Kontrak Bisnis yang dilegalisasikan keasliannya didepan notaris. Keempat adalah Kontrak Bisnis yang dibuat dihadapan notaris dan dituangkan dalam bentuk akta notaris.
Walaupun ada empat perbedaan dari segi pembuktian namun demikian hal tersebut tidak mempengaruhi keaslian isi dari apa yang diperjanjikan oleh kedua pihak.
Sehubungan dengan isi Kontrak Bisnis yang dituangkan dalam bentuk akta notaries, ada beberapa Kontrak Bisnis yang diatur oleh undang-undang harus juga dibuat dalam bentuk akta notaris, misalnya perjanjian yang menyangkut pendirian perseroan (PT) terbatas atau perjanjian jual belitanah. Sedangkan ada Kontrak Bisnis yang karena kebiasaan dituangkan dalam bentuk akta notaris, misalnya Perjanjian Pinjam Meminjam, Perjanjian Penjaminan Emisi dan lain-lain. Ada pula Kontrak Bisnis yang dituangkan dalam bentuk akta notaris karena memang dikehendaki secara demikian oleh para pihak.
Pengertian Kontrak Bisnis Internasional
Kontrak Bisnis dilihat dari unusurnya dapat dibagi menjadi dua kategori. Pertama adalah Kontrak Bisnis Domestik dan kedua adalah Kontrak Bisnis Internasional. Adapun yang membedakan antara Kontrak Bisnis Domestik dengan Internasional adalah ada tidaknya unsur internasional. Unsur internasional dapat berupa para pihaknya, substansi yang diatur dan lain-lain. Sebagai contoh apabila dalam suatu kontrak. Sebagai contoh apabila dalam suatu kontrak bisnis para pihak yang mengikatkan diri adalah warga negara atau badan hukum asing maka hal ini sudah dapat dikategorikan sebagai Kontrak Bisnis Internasional. Contoh Kontrak Bisnis Internasional adalah Perjanjian Pendirian Usaha Patungan (Joint Venture Agreement), perjanjian Pinjam Meminjam (Loan Agreement) antara badan hokum Indonesia dengan bank asing, Perjanjian Penjaminan Emisi (Underwriting Agreement) antara Emiten Indonesia dengan Penjamin Emis Efek berbadan hokum asing dan lain-lain.
Sumber :

Soal
1. bentuk standar umum yang berisi didalamnya Undang-Undang Ketenagakerjaan  
yang sudah semestinya harus dimiliki setiap-setiap perusahaan pengertian dari
A.    Ikatan Buruh
B.     Ikatan Pekerja
C.     Ikatan Kontrak
D.    Kontrak Kerja

2. Berikut ini beberapa hal pokok yang wajib tercantum dalam surat kontrak kerja,
Kecuali :
A.  Pengangkatan
B.  Informasi Gaji
C.  Kelakuan Buruk anda diperusahaan sebelumnya
D.  Pemecatan

3. proses penentuan jabatan seseorang yang disesuaikan antara kualifikasi yang     bersangkutan dengan job specification-nya pengertian dari
A.   Penempatan Tenaga Kerja
B.   Pemberian waktu istirahat
C.   Pembatasan anda kerja dibagian mana
D.   Pembatasan waktu istirahat

4. Penarikan tenaga kerja diperoleh dari dua sumber, yaitu
A.      Sumber Ekstenal dan internal
B.      Sumber Ketenaga kerjaan dan Sumber Profesionalisme
C.      Sumber Para ahli dan Sumber Profesional
D.      Sumber Pekerja dan Sumber segala pihak

5.  Ada lima tahapan dalam menyeleksi tenaga kerja, yaitu
A.      seleksi administrasi,
B.      tes kemampuan dan psikologi,
C.      wawancara,
D.      tes 10 bahasa yang anda ketahui

Aspek Bisnis dibidang produksi dan design





TEMA : ASPEK BISNIS DI BIDANG PRODUKSI DAN DESIGN
Sub Tema : Prosedur pendirian bisnis, kontrak kerja dan prosedur pengadaan
PROSEDUR PENDIRIAN BISNIS
Dalam mendirikan suatu bisnis, para pengusaha harus membutuhkan yang namanya suatu wadah untuk dapat bertindak dalam melakukan perbuatan hukum dan bertansaksi ke pembisnis laiinnya. Pemilihan dari jenis badan usaha maupun badan hukum yang akan dijadikan sebagai sumber suatu sarana untuk usaha yang akan tergantung pada keperluan para pendiri bisnis tersebut.
Dalam mendirikan suatu usaha tentunya mereka harus ada izin usaha dan ijin perusahaan untuk menjalankan bisnisnya. Sarana yang dipakai dalam usaha yang paling popular biasanya digunakan adalah Perseroan terbatas (PT), karena PT memiliki sifat, ciri khas dan keistimewaan yang tidak dimiliki oleh bentuk badan usaha lainnya, sebagai berikut ini:
* Merupakan bentuk persekutuan yang berbadan hukum,
* Merupakan kumpulan modal/saham,
* Memiliki kekayaan yang terpisah dari kekayaan para perseronya,
* Pemegang saham memiliki tanggung jawab yang terbatas,
* Adanya pemisahan fungsi antara pemegang saham dan pengurus atau direksi,
* Memiliki komisaris yang berfungsi sebagai pengawas,
* Kekuasaan tertinggi berada pada RUPS.
Prosedur Pendirian PT secara umum sbb.:
1. Pemesanan nama ps. 9 (2) (+ 3 hari) :
* kuasa pengurusan hanya bisa kepada Notaris
* dalam jangka waktu maksimal 60 hari, harus diajukan pengesahannya ke Departemen Kehakiman atau nama menjadi expired
2. Pembuatan akta Notaris (ps. 7 (1))
3. Pengurusan ijin domisili & Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Perseroan sekaligus pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) & Berita Negara Republik Indonesia (BNRI) (jangka waktu + 2 minggu)
4. Pembukaan rekening Perseroan dan menyetorkan modal ke kas Perseroan
5. Permohonan pembuatan Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP) atau Ijin Usaha lain yang terkait sesuai dengan maksud & tujuan usaha ( jangka waktunya + 2 minggu). Surat ijin usaha, surat izin usaha, perizinan usaha ini sangat penting untuk kegiatan bisnis selanjutnya.
6. Pembuatan Tanda Daftar Perusahaan (TDP) sekaligus Pendaftaran Perseroan untuk memenuhi criteria Wajib Daftar Perusahaan (WDP) (jangka waktunya + 2 minggu sejak berkas lengkap). Pada waktu pendaftaran, asli-asli dokumen harus diperlihatkan, Tentunya ini juga diurus setelah izin usaha, surat izin usaha.
7. Pengumuman pada BNRI (jangka waktu + 3 bulan).
KONTRAK KERJA
Kontrak kerja merupakan bentuk standar umum yang berisi didalamnya Undang-Undang Ketenagakerjaan yang sudah semestinya harus dimiliki setiap-setiap perusahaan. Kontrak kerja pun dapat dikatakan sebagai perjanjian yang tertulis antara pihak perusahaan dengan pegawai baru yang bekerja pada perusahaan tersebut. Perjanjian yang resmi ini adalah bentuk bukti ikatan kerja sama diantara kedua belah pihak, perjain ini berisi kewajiban dan hak masing-masing pihak.
Karena perjanjian begitu penting didalam isi surat kontrak kerja tersebut, maka pastikan pegawai yang ingin bekerja diperusahaan tersebut terlebih dahulu membaca dengan sangat seksama dan sangat teliti setiap kalimat-kalimat yang tertera di atas surat kontrak yang akan anda tanda tangani. Kesempatan untuk mengoreksi isi surat tersebut akan hilang bila anda sudah menggoreskan tanda tangan diatasnya.
Berikut ini beberapa hal pokok yang wajib tercantum dalam surat kontrak kerja :
Pengangkatan
Dalam surat kontrak kerja harus tertulis dengan jelas jabatan yang akan anda jabatin. Perhatikan juga pula job deskripsi agar anda tahu batasan-batasan pekerjaan anda yang akan ditangani dan juga harus menghindari terjadinya kekecewaan dan penyesalan karena merasa terbebani oleh pekerjaan yang terlalu berat.
Informasi Gaji
Pastikan nominal gaji yang akan diterima harus sama dengan kontrak awal sebelum anda bekerja dan harus memperhatikan apa yang sudah tertera dengan jelas dalam surat perjanjian kerja tersebut, agar Anda terhindar dari masalah persoalan yang diakibatkan ketidaksesuaian jumlah rupiah anda pada kontrak dengan kenyataan sebenarnya. Perhatikan juga pula keterangan yang ada tentang cara perhitungan pembayaran gaji anda, waktu pembayaran gaji anda, dan juga perihal kenaikan gaji anda.
Jadwal kerja dan Lokasi Penempatan
Jadwal kerja yang anda maksud meliputi jam kerja, lembur, waktu istirahat dan libur. Informasi ini sangat penting sehingga Anda bisa memperhitungkan matang-matang tentang waktu serta besarnya biaya transportasi yang anda keluarkan nantinya.
Pemutusan Hubungan Kerja
Pada bagian ini biasanya membahas berbagai kondisi yang bisa menyebabkan seorang karyawan mengalami pemutusan hubungan kerja atau dipecat oleh perusahaan. Jangan sampai anda hanya mengalami kelalain kecil maka anda akan dipecat, posisi anda di perusahaan bias sangat terancam. Maka perhatikanlah segala ketentuan yang ada dan mengikuti peraturan yang telah ditetapkan dengan cermat.

Prosedur Pengadaan tenaga kerja
Perencanaan tenaga kerja adalah penentuan kuantitas dan kualitas tenaga kerja yang dibutuhkan dan cara memenuhinya. Penentuan kuantitas dapat dilakukan dengan dua cara yaitu time motion study dan peramalan tenaga kerja. Sedangkan penentuan kualitas dapat dilakukan dengan Job Analysis. Job Analysis terbagi menjadi dua, yaitu Job Description dan Job Specification / Job Requirement. Tujuan Job Analysis bagi perusahaan yang sudah lama berdiri yaitu untuk reorganisasi, penggantian pegawai, dan penerimaan pegawai baru.
Penarikan Tenaga Kerja
Penarikan tenaga kerja diperoleh dari dua sumber, yaitu sumber internal dan sumber eksternal. Sumber internal yaitu menarik tenaga kerja baru dari rekomendasi karyawan lama dan nepotisme, berdasarkan sistem kekeluargaan, misalnya mempekerjakan anak, adik, dan sebagainya. Keuntungan menarik tenaga kerja dari sumber internal yaitu lowongan cepat terisi, tenaga kerja cepat menyesuaikan diri, dan semangat kerja meningkat. Namun kekurangannya adalah menghambat masuknya gagasan baru, terjadi konflik bila salah penempatan jabatan, karakter lama terbawa terus, dan promosi yang salah mempengaruhi efisiensi dan efektifitas. Tujuan menarik tenaga kerja dari sumber internal adalah untuk meningkatkan semangat, menjaga kesetiaan, memberi motivasi, dan memberi penghargaan atas prestasi. Sumber eksternal yaitu menarik tenaga kerja baru dari lembaga tenaga kerja, lembaga pendidikan, ataupun dari advertising, yaitu media cetak dan internet. Keuntungan menarik tenaga kerja dari sumber eksternal adalah dapat meminimaslisasi kesalahan penempatan jabatan, lebih berkualitas dan memperoleh ide baru/segar. Namun kekurangannya adalah membutuhkan proses yang lama, biaya yang cukup besar, dan rasa tidak senang dari pegawai lama. Tujuan menarik tenaga kerja dari sumber eksternal adalah untuk memperoleh gagasan/ide baru dan mencegah persaingan yang negatif.

Seleksi Tenaga Kerja
Ada lima tahapan dalam menyeleksi tenaga kerja, yaitu seleksi administrasi, tes kemampuan dan psikologi, wawancara, tes kesehatan dan referensi (pengecekan).
Terdapat dua pendekatan untuk menyeleksi tenaga kerja, yaitu Succecive Selection Process dan Compensatory Selection Process. Succecive Selection Process adalah seleksi yang dilaksanakan secara bertahap atau sistem gugur. Compensatory Selection Process adalah seleksi dengan memberikan kesempatan yang sama pada semua calon untuk mengikuti seluruh tahapan seleksi yang telah ditentukan.

Penempatan Tenaga Kerja

Penempatan tenaga kerja adalah proses penentuan jabatan seseorang yang disesuaikan antara kualifikasi yang bersangkutan dengan job specification-nya.
Indikator kesalahan penempatan tenaga kerja yaitu tenaga kerja yang tidak produktif, terjadi konflik, biaya yang tinggi dan tingkat kecelakaan kerja tinggi.
Prosedur Pengadaan Barang dan Jasa
Jenis-jenis metode pemilihan penyedia barang dan jasa ada empat, yaitu : Metode Pelelangan Umum, Pelelangan Terbatas, Pemilihan Langsung, dan Penunjukan Langsung.
Jika menggunakan metode Penunjukan Langsung, maka prosedur pemilihan penyedia barang dan jasa seperti berikut :
- Penilaian kualifikasi
- Permintaan penawaran dan negosiasi harga
- Penetapan dan penunjukan langsung
- Penunjukan penyedia barang/jasa
- Pengaduan
- Penandatanganan kontrak
                   
Sumber :

Soal
1. bentuk standar umum yang berisi didalamnya Undang-Undang Ketenagakerjaan  
yang sudah semestinya harus dimiliki setiap-setiap perusahaan pengertian dari
A.    Ikatan Buruh
B.     Ikatan Pekerja
C.     Ikatan Kontrak
D.    Kontrak Kerja

2. Berikut ini beberapa hal pokok yang wajib tercantum dalam surat kontrak kerja,
Kecuali :
A.  Pengangkatan
B.  Informasi Gaji
C.  Kelakuan Buruk anda diperusahaan sebelumnya
D.  Pemecatan

3. proses penentuan jabatan seseorang yang disesuaikan antara kualifikasi yang     bersangkutan dengan job specification-nya pengertian dari
A.   Penempatan Tenaga Kerja
B.   Pemberian waktu istirahat
C.   Pembatasan anda kerja dibagian mana
D.   Pembatasan waktu istirahat

4. Penarikan tenaga kerja diperoleh dari dua sumber, yaitu
A.      Sumber Ekstenal dan internal
B.      Sumber Ketenaga kerjaan dan Sumber Profesionalisme
C.      Sumber Para ahli dan Sumber Profesional
D.      Sumber Pekerja dan Sumber segala pihak

5.  Ada lima tahapan dalam menyeleksi tenaga kerja, yaitu
A.      seleksi administrasi,
B.      tes kemampuan dan psikologi,
C.      wawancara,
D.      tes 10 bahasa yang anda ketahui

Peraturan dan Regulasi



SUB TEMA :

- UU No 19 Tentang Hak Cipta

- Ketentuan Umum, Lingkup Hak Cipta, Perlindungan Hak Cipta, Pembatasan Hak Cipta, Prosedur pendaftaran HAKI

Peraturan dan Regulasi (UU No. 19 tentang hak cipta)

Berdasarkan UU RI NO 19 tahun 2002 yang tertulis pada Bab 1 mengenai Ketentuan Umum, pasal 1 yaitu :
1.      Hak Cipta adalah hak eksklusif bagi Pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak Ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
2.      Pencipta adalah seorang atau beberapa orang secara bersama -sama yang atas inspirasinya melahirkan suatu Ciptaan berdasarkan kemampuan pikiran, imajinasi, kecekatan, keterampilan, atau keahlian yang dituangkan ke dalam bentuk yang khas dan bersifat pribadi.
3.      Ciptaan adalah hasil setiap karya Pencipta yang menunjukkan keasliannya dalam lapangan ilmu pengetahuan, seni, atau sastra.
4.      Pemegang Hak Cipta adalah Pencipta sebagai Pemilik Hak Cipta, atau pihak yang menerima hak tersebut dari Pencipta, atau pihak lain yang menerima lebih lanjut hak dari pihak yang menerima hak tersebut.
5.      Hak Terkait adalah hak yang berkaitan dengan Hak Cipta, yaitu hak eksklusif bagi Pelaku untuk memperbanyak atau menyiarkan pertunjukannya; bagi Produser Rekaman Suara untuk memperbanyak atau menyewakan karya rekaman suara atau rekaman bunyinya, dan bagi Lembaga Penyiaran untuk membuat, memperbanyak, atau menyiarkan karya siarannya
6.      Lisensi adalah izin yang diberikan oleh Pemegang Hak Cipta atau Pemegang Hak Terkait kepada pihak lain untuk mengumumkan dan/atau memperbanyak Ciptaannya atau produk Hak Terkaitnya dengan persyaratan tertentu.Mungkin tulisan kali ini dapat sedikit membantu anda lagi walaupun tergolong singkat.
A.    Ketentuan umum

Hak Cipta adalah Suatu hak eklusif bagi pencipta karya atas penciptaanya atau penerimaannya sebagai hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaanya tersebut atau memberikan izin. Hak cipta akan berlaku pada berbagai jenis karya seni atau karya cipta atau “ciptaan”. Ciptaan yang dimaksud tersebut dapat mencakup puisi, serta karya tulis lainnya, film, karya-karya koreografis, drama (tari, balet, dan sebagainya), komposisi musik, patung, rekaman suara, gambar, foto, perangkat lunak komputer, lukisan, siaran radio dan televisi, dan (dalam yurisdiksi tertentu) desain industri. Hukum yang mengatur dalam hak cipta itu biasanya hanya mencakup kedalam ciptaan yang berupa perwujudan dari suatu gagasan yang didapat dan tidak mencakup kedalam gagasan umum, konsep, fakta, gaya, atau teknik yang mungkin terwujud atau terwakili di dalam ciptaan tersebut.

B. Lingkungan Hak Cipta
Lingkup hak cipta yang tertulis dan diatur didalam Bab 2 mengenai LINGKUP HAK CIPTA pasal 2-28 :

Ciptaan yang dilindung tertulis dalam (pasal 12), Ciptaan yang dilindungi adalah Ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra, yang mencakup: buku, Program Komputer, pamflet, perwajahan (lay out) karya tulis yang diterbitkan, dan semua hasil karya tulis lain, ceramah, kuliah, pidato, dan Ciptaan lain yang sejenis dengan itu, alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan, lagu atau musik dengan atau tanpa teks, drama atau drama musikal, tari, koreografi, pewayangan, dan pantomim, seni rupa dalam segala bentuk seperti seni lukis, gambar, seni ukir, seni kaligrafi, seni pahat, seni patung, kolase, dan seni terapan, arsitektur, peta, seni batik, fotografi, sinematografi, terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai, database, dan karya lain dari hasil pengalihwujudan.

Ciptaan yang tidak ada Hak Cipta tertulis dalam (pasal 13), hasil rapat terbuka lembaga-lembaga Negara, peraturan perundang-undangan, pidato kenegaraan atau pidato pejabat Pemerintah, putusan pengadilan atau penetapan hakim atau keputusan badan arbitrase atau keputusan badan-badan sejenis lainnya.

C. Perlindungan Hak Cipta
Perlindungan hak cipta juga tidak diberikan kedalam ide atau suatu gagasan karena karya cipta tersebut harus memiliki ciri dan bentuk yang khas, bersifat pribadi dan menunjukkan keaslian dari sebagian ciptaan yang lahir berdasarkan kemampuan, kreatifitas seseorang atau keahlian seseorang, sehingga ciptaan tersebut dapat dilihat, dibaca atau didengar. Perlindungan mengenai hak cipta adalah suatu cara yang digunakan bagi pemilik hak cipta tersebut, agar suatu ciptaannya dapat di lindungi. Sebagai pemilik ciptaan tersebut akan mendapatkan perlindungan dengan cara Pemilik harus mendaftarkan ciptaannya yang akan mendapat surat pendaftaran ciptaan dan dapat dijadikan sebagai alat bukti awal di pengadilan apabila timbul sengketa atas kepemilikan hak cipta dikemudian hari terhadap ciptaan tersebut.
D. Pembatasan Hak Cipta
Pembatasan Hak cipta, Pembatasan mengenai hak cipta diatur dalam pasal 14, 15, 16 (ayat 1-6), 17, dan 18. Pemakaian ciptaan tidak dianggap sebagai pelanggaran hak cipta apabila sumbernya disebut atau dicantumkan dengan jelas dan hal itu dilakukan terbatas untuk kegiatan yang bersifat nonkomersial termasuk untuk kegiatan sosial, misalnya, kegiatan dalam lingkup pendidikan dan ilmu pengetahuan, kegiatan penelitian dan pengembangan, dengan ketentuan tidak merugikan kepentingan yang wajar dari penciptanya. Kepentingan yang wajar dalam hal ini adalah “kepentingan yang didasarkan pada keseimbangan dalam menikmati manfaat ekonomi atas suatu ciptaan”. Termasuk dalam pengertian ini adalah pengambilan ciptaan untuk pertunjukan atau pementasan yang tidak dikenakan bayaran. Khusus untuk pengutipan karya tulis, penyebutan atau pencantuman sumber ciptaan yang dikutip harus dilakukan secara lengkap. Artinya, dengan mencantumkan sekurang-kurangnya nama pencipta, judul atau nama ciptaan, dan nama penerbit jika ada. Selain itu, seorang pemilik (bukan pemegang hak cipta) program komputer dibolehkan membuat salinan atas program komputer yang dimilikinya, untuk dijadikan cadangan semata-mata untuk digunakan sendiri.
Selain itu, Undang-undang Hak Cipta juga mengatur hak pemerintah Indonesia untuk memanfaatkan atau mewajibkan pihak tertentu memperbanyak ciptaan berhak cipta demi kepentingan umum atau kepentingan nasional (pasal 16 dan 18), ataupun melarang penyebaran ciptaan “yang apabila diumumkan dapat merendahkan nilai-nilai keagamaan, ataupun menimbulkan masalah kesukuan atau ras, dapat menimbulkan gangguan atau bahaya terhadap pertahanan keamanan negara, bertentangan dengan norma kesusilaan umum yang berlaku dalam masyarakat, dan ketertiban umum” (pasal 17). Ketika orang mengambil hak cipta seseorang maka orang tersebut akan mendapat hukuman yang sesuai pada kejahatan yang dilakukan. Menurut UU No.19 Tahun 2002 pasal 13, tidak ada hak cipta atas hasil rapat terbuka lembaga-lembaga Negara, peraturan perundang-undangan, pidato kenegaraan atau pidato pejabat Pemerintah, putusan pengadilan atau penetapan hakim, ataupun keputusan badan arbitrase atau keputusan badan-badan sejenis lainnya (misalnya keputusan-keputusan yang memutuskan suatu sengketa). Pasal 14 Undang-undang Hak Cipta mengatur bahwa penggunaan atau perbanyakan lambang Negara dan lagu kebangsaan menurut sifatnya yang asli tidaklah melanggar hak cipta. Demikian pula halnya dengan pengambilan berita aktual baik seluruhnya maupun sebagian dari kantor berita, lembaga penyiaran, dan surat kabar atau sumber sejenis lain, dengan ketentuan sumbernya harus disebutkan secara lengkap.

E. Prosedur Pendaftaran HAKI(Hak Kekayaan Intelektual)
Seseorang atau badan hukum yang ingin mendapatkan perlindungan atas pemakaian suatu merek dagang, jasa ataupun kolektif harus melakukan proses permohonan pendaftaran terlebih dahulu pada Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual atau pada Konsultan Hak Kekayaan Intelektual yang terdaftar.

Ada 3 (tiga) contoh dari macam-macam merek yang dikenal didalam UU No. 15 Tahun 2001 mengenai Merek, antara lain sebagai berikut:
Merek Dagang (Trademark).
Merek Jasa (Service Mark).
Merek Kolektif (Collective Mark).

Contoh Hak Cipta adalah Masuknya batik Indonesia dalam Daftar Representatif Budaya Tak Benda Warisan Manusia oleh Organisasi Pendidikan, Ilmu Pengetahuan, dan Kebudayaan Perserikatan Bangsa-Bangsa (UNESCO) diumumkan dalam siaran pers di portal UNESCO, pada 30 September 2009. Batik menjadi bagian dari 76 seni dan tradisi dari 27 negara yang diakui UNESCO dalam daftar warisan budaya tak benda melalui keputusan komite 24 negara yang tengah bersidang di Abu Dhabi, Uni Emirat Arab.
Sumber :
Soal
1.      UU No. 19 Berisi tentang
A.    Hak Paten
B.     Hak Memilih
C.     Hak Demokratis
D.    Hak Cipta

2.      Suatu hak eklusif bagi pencipta karya atas penciptaanya atau penerimaannya sebagai hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaanya tersebut atau memberikan izin Pengertian dari
A.    Hak Kekayaan intelektual
B.     Hak Karya
C.    Hak Cipta
D.    Hak perizinan

3.      Lingkungan Hak Cipta Tertera pada pada Pasal
A.    Pasal 2-28
B.     Pasal 1-5
C.     Pasal 3-29
D.    Pasal 2-30

4.      Ketika orang mengambil hak cipta seseorang maka orang tersebut akan mendapat hukuman yang sesuai pada kejahatan yang dilakukan. Menurut UU No
A.UU No 10 Tahun 2002 Pasal 13
B. UU No 9 Tahun 2002 Pasal 13
C. UU No.19 Tahun 2002 pasal 13
D. UU No 10 Tahun 2000 Pasal 13

5.      UU No. 15 Tahun 2001 mengenai Merek, Kecuali
A.    Merek Dagang (Trademark).
B.     Merek Jasa (Service Mark).
C.     Merek Kolektif (Collective Mark).
D.    Merek Pengaturan (Option Mark)




studi kasus numerik berkenaan dengan etika profesi

Materi 10  studi kasus numerik berkenaan dengan etika profesi Studi Kasus Numerik Berkenaan Dengan Etika Profesi : Bidang Design dan Pr...