Tugas
1
Materi
: 3
Tema
: Organisasi profesi & Kode Etik Profesi
Sub
Bab : 1.
Menjelaskan Kode etik profesional
dibidang teknik industri
2.
Menjelaskan perbandingan kode etik profesi teknik industri di indonesia dengan
negara lain
A.
Organisasi Profesi
Organisasi profesi
merupakan bagian dari perkembangan sebuah profesi dalam proses profesionalnya
untuk mengembangkan profesi ke arah status profesional yang diakui pemerintah
atau masyarakat pengguna jasa profesi tersebut. Proses profesional yang dimaksud adalah proses
evolusi yang menggunakan pendekatan organisasi dan sistematis untuk
mengembangkan profesi ke arah status profesional. Tiga langkah proses
profesional sebuah profesi sbb:
1.
Munculnya asosiasi informal di antara individu-individu yang memiliki minat
yang sama terhadap suatu profesi.
2.
Melakukan identifikasi dan adopsi terhadap ilmu pengetahuan tertentu untuk
mendukung profesi yang dijalani.
3.
Para praktisi akan terorganisasi secara formal pada suatu lembaga yang disebut
organisasi profesi
B.
Pembentukan Organisasi Profesi
Setelah terorganisasi
secara formal dalam suatu lembaga, anggota dalam organisasi akan menetapkan:
1.
Persyaratan profesi berdasarkan pengalaman atau kualifikasi tertentu.
2.
Kode etik profesi yang menjadi aturan main dalam menjalankan profesi.
Beberapa
contoh organisasi profesi yang ada di Indonesia:
1.
Ikatan Dokter Indonesia (IDI)
2.
Ikatan Akuntan Indonesia (IAI)
3.
Persatuan Insinyur Indonesia (PII)
4.
Ikatan Sarjana Farmasi Indonesia (ISFI)
C. Kode etik profesional dibidang teknik
industri
Etika menjadi atribut pembeda yang membedakan
antara manusia dengan mahluk hidup yang lainnya. Manusia dikatakan sebagai
mahluk yang memiliki sebuah derajat yang tinggi di dunia ini, salah satunya
karena adanya etika. Berikut ini adalah salah satu contoh etika yang telah
disepakati oleh suatu organisasi yaitu tentang kode etik seorang sarjana Teknik
Industri dan Manajemen Industri. Semoga menjadi contoh untuk kita semua. Untuk
lebih menghayati Kode Etik Profesi Sarjana Teknik Industri dan Manajemen
Industri Indonesia dalam operasionalisasi sesuai bidang masing-masing, dan
sadar sepenuhnya akan tanggung jawab sebagai warga negara maupun sebagai
sarjana, akan panggilan pertumbuhan dan pengembangan pembangunan di Indonesia
maka kami Sarjana Teknik Industri dan Manajemen Industri bersepakat untuk lebih
mempertinggi pengabdian kepada Bangsa, Negara dan Masyarakat. Selaras dengan
dasar negara yaitu “PANCASILA” maka disusunlah kode etik profesi berikut ini
yang harus dipegang dengan keyakinan bahwa penyimpangan darinya merupakan
pencemaran kehormatan dan martabat Sarjana Teknik dan Manajemen Industri
Indonesia.
PASAL 1: Dalam
melaksanakan tugas yang dipercayakan kepadanya Sarjana Teknik Industri dan
Manajemen Industri akan selalu mengerahkan segala kemampuan dan pengalamannya
untuk selalu berupaya mencapai hasil yang terbaik didalam keluhuran budi dan
kemanfaatan masyarakat luas secara bertanggung jawab.
PASAL 2: Dalam
melaksanakan tugas yang melibatkan disiplin dan pengetahuan lain, Sarjana
Teknik Industri dan Manajemen Indutstri akan senatiasa menghormati dan
menghargai keterlibatan mereka, dan akan selalu mendayagunakan disiplin Teknik
Indutri dan Manajemen Industri akan dapat lebih dioptimalkan dalam upaya
mencapai hasil terbaik.
PASAL 3: Sarjana
Teknik Industri dan Manajemen Industri bertanggung jawab atas pengembangan
keilmuan dan penerapannya dimasyarakat, dan akan selalu berupaya agar tercapai
kondisi yang efisien dan optimal dalam segenap upaya bagi perbaikan dalam
pembangunan dan pemeliharaan sistem.
PASAL 4: Sarjana
Teknik Industri dan Manajemen Industri mempunyai rasa tanggung jawab yang
tinggi dan di dalam melaksanakan tugasnya tidak akan melakukan perbuatan tidak
jujur, mencemarkan atau merugikan sesama rekan sekerja.
PASAL 5: Sarjana
Teknik Industri dan Manajemen Industri akan selalu bersikap dan bertindak
bijaksana terhadap sesama rekannya dan terutama kepada rekan mudanya; selalu
mengusahakan kemajuan untuk meningkatkan kemampuan dan kecakapan, bagi dirinya
pribadi, bagi masyarakat maupun bagi pengebangan Teknik Industri dan Manajemen
Industri di Indonesia
D. Perbandingan kode etik profesi teknik
industri di indonesia dengan negara lain
Organisasi profesi beserta
kode etik profesi yang relavan dengan Teknik Industri baik region maupun
internasiona, kode etik profesi adalah sarana dengan tujuan membantu
para pelaksana sebagai seseorang yang professional supaya tidak dapat merusak
etika profesi. Ada tiga hal pokok yang merupakan fungsi dari kode etik profesi:
·
Kode etik profesi memberikan pedoman bagi
setiap anggota profesi tentang prinsip profesionalitas yang digariskan.
Maksudnya bahwa dengan kode etik profesi, pelaksana profesi mampu mengetahui
suatu hal yang boleh dia lakukan dan yang tidak boleh dilakukan.
·
Kode etik profesi merupakan sarana kontrol
social bagi masyarakat atas profesi yang bersangkutan. Maksudnya bahwa etika
profesi dapat memberikan suatu pengetahuan kepada masyarakat agar juga dapat
memahami arti pentingnya suatu profesi, sehingga memungkinkan pengontrolan
terhadap para pelaksana di lapangan keja (kalanggan social).
·
Kode etik profesi mencegah campur tangan
pihak diluar organisasi profesi tentang hubungan etika dalam keanggotaan
profesi. Arti tersebut dapat dijelaskan bahwa para pelaksana profesi pada suatu
instansi atau perusahaan yang lain tidak boleh mencampuri pelaksanaan profesi
di lain instansi atau perusahaan.
Daftar Pustaka
Ahyono, Teguh. 2009. Etika
komputer + tanggung jawab profesional di bidang teknologi informasi.
Furihitho. 2012. Etika Profesi. staff.gunadarma.ac.id
5 Soal dan Jawaban materi Organisasi profesi & Kode Etik Profesi
1. Tiga langkah proses profesional sebuah profesi kecuali
A. Munculnya asosiasi informal di antara individu-individu yang memiliki minat yang sama terhadap suatu profesi.
B. Melakukan identifikasi dan adopsi terhadap ilmu pengetahuan tertentu untuk mendukung profesi yang dijalani.
C. Para praktisi akan terorganisasi secara formal pada suatu lembaga yang disebut organisasi profesi
D. Konsisten dalam melakukan pekerjaannya
2. Beberapa contoh organisasi profesi yang ada di Indonesia kecuali
A. Ikatan Akuntan Indonesia (IAI)
B. Electronic Sport (E-sport)
B. Electronic Sport (E-sport)
C. Persatuan Insinyur Indonesia (PII)
D. Ikatan Sarjana Farmasi Indonesia (ISFI)
3. Funsi kode etik kecuali
A. Pedoman
B. Saran kontrol
C. Pengenalan merek dagang
D. Mencegah campur tangan pihak diluar
3. Funsi kode etik kecuali
A. Pedoman
B. Saran kontrol
C. Pengenalan merek dagang
D. Mencegah campur tangan pihak diluar
4. Sarjana Teknik Industri dan Manajemen Industri bersepakat untuk lebih mempertinggi pengabdian kepada Bangsa, Negara dan Masyarakat. Selaras dengan dasar negara yaitu “PANCASILA” maka disusunlah kode etik profesi berikut ini yang harus dipegang dengan keyakinan bahwa penyimpangan darinya merupakan pencemaran kehormatan dan martabat Sarjana Teknik dan Manajemen Industri Indonesia. ada berapa pasalnya
A. 2
B. 1
C. 3
D. 5
5. Kode etik profesi memberikan pedoman yang tepat
A. bagi setiap anggota profesi tentang prinsip profesionalitas yang digariskan. Maksudnya bahwa dengan kode etik profesi, pelaksana profesi mampu mengetahui suatu hal yang boleh dia lakukan dan yang tidak boleh dilakukan.
B. merupakan sarana kontrol social bagi masyarakat atas profesi yang bersangkutan. Maksudnya
bahwa etika profesi dapat memberikan suatu pengetahuan kepada masyarakat agar juga dapat
memahami arti pentingnya suatu profesi, sehingga memungkinkan pengontrolan terhadap para
pelaksana di lapangan keja (kalanggan social).
C. organisasi profesi tentang hubungan etika dalam keanggotaan profesi. Arti tersebut dapat
dijelaskan bahwa para pelaksana profesi pada suatu instansi atau perusahaan yang lain tidak boleh mencampuri pelaksanaan profesi di lain instansi atau perusahaan.
D. bertanggung jawab atas pengembangan keilmuan dan penerapannya dimasyarakat, dan akan
selalu berupaya agar tercapai kondisi yang efisien dan optimal dalam segenap upaya bagi perbaikan dalam pembangunan dan pemeliharaan sistem.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar