PENGERTIAN
BANGSA
Indonesia
merupakan salah satu contoh bangsa yang dapat dikatakan cukup besar. Bangsa
Indonesia terdiri dari beragam suku dan budaya. Walaupun berbeda-beda suku
tetap saja disebut bangsa karena memiliki persamaan sejarah dan cita-citayang
sama. Jika diartikan, pengertian bangsa adalah sekelompok manusia
yang dipersatukan karena memiliki persamaan sejarah dan cita-cita yang mana mereka
terikat di dalam satu tanah air. Dengan memiliki keinginan atau hasrat untuk
bersatu dengan didorong oleh kesamaan sejarah dan cita-cita maka terbentuklah
bangsa dari rakyat.
Pengertian
bangsa menurut para ahli:
Suryono Sukanto
Suryono Sukanto
Menurut
Suryono Sukanto bangsa diartikan sebagai berikut ini:
1. Unit yang mandiri
1. Unit yang mandiri
2.
Sekelompok teritorial dengan hak kewarganegaraan yang sama, serta memiliki
karakteristik yang sama.
F. Ratzel
Pengertian
bangsa menurut F. Ratzel, bangsa terbentuk karena adanya hasrat bersatu. Hasrat
ini timbul karena adanya hasrat kesatuan antara manusia dan tempat tinggalnya.
Hans Kohn
Menurutnya
pengertian bangsa adalah sebuah hasil tenaga hidup manusia dalam sejarah. Suatu
bangsa merupakan golongan yang beraneka ragam dan tidak bisa dirumuskan secara
eksak.
Otto Bauer
Menurut Otto
bauer pengertian bangsa adalah kelompok manusia yang mempunya persamaan
karakter yang tumbuh karena persamaan nasib.
PENGERTIAN NEGARA
PENGERTIAN NEGARA
Negara adalah
suatu wilayah di permukaan bumi yang mempunyai kekuasaannya, baik politik, militer, ekonomi, sosial maupun budayanya diatur oleh pemerintahan yang berada di wilayah tersebut. Negara juga
merupakan suatu wilayah yang memiliki suatu sistem atau aturan yang berlaku
bagi semua individu di wilayah tersebut, dan berdiri secara independent.
Syarat
primer sebuah negara adalah memiliki rakyat, memiliki wilayah, dan memiliki
pemerintahan yang berdaulat. Sedangkan syarat sekundernya adalah mendapat
pengakuan dari negara lain.
Negara
adalah pengorganisasian masyarakat yang mempunyai rakyat dalam suatu wilayah
tersebut, dengan sejumlah orang yang menerima keberadaan organisasi ini. Syarat
lain keberadaan negara adalah adanya suatu wilayah tertentu tempat negara itu
berada. Hal lain adalah apa yang disebut sebagai kedaulatan, yakni bahwa negara
diakui oleh warganya sebagai pemegang kekuasaan tertinggi atas diri mereka pada
wilayah tempat negara itu berada.
Unsur
terbentuknya bangsa:
Menurut
Friedrich Hertz salah seorang ahli kewarganegaraan yang berasal dari Jerman
mengungkapkan dalam bukunya yang berjudul National in History and Politics
setidaknya ada 4 unsur-unsur terbentuknya bangsa, yakni sebagai berikut.
- Keinginan mencapai kesatuan nasional yang terdiri atas kesatuan sosial, ekonomi, politik, agama, budaya, komunikasi, dan rasa solidaritas.
- Keinginan mencapai kemerdekaan dan kebebasan nasional secara sepenuhnya.
- Keinginan dalam kemandirian, keunggulan, individualitas atau kekhasan.
- Keinginan untuk menonjol diantara bangsa-bangsa lain dalam mengejar kehormatan, pengaruh dan prestasi.
HAK WARGA
NEGARA
Hak adalah
sesuatu hal yang benar, milik, kepunyaan, kewenangan, kekuasaan untuk berbuat
sesuatu. Setiap warga negara memiliki hak yang sama satu sama lain tanpa
terkecuali. Persamaaan antara manusia selalu dijunjung tinggi untuk menghindari
berbagai kecemburuan sosial yang dapat memicu berbagai permasalahan di kemudian
hari. Namun biasanya bagi yang memiliki banyak uang atau tajir bisa memiliki
tambahan hak dan pengurangan kewajiban sebagai warga negara kesatuan republik
Indonesia.
Berikut Ini adalah contoh Hak sebagai warga negara:
Berikut Ini adalah contoh Hak sebagai warga negara:
- Setiap warga negara berhak mendapatkan perlindungan hukum.
- Setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak.
- Setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di mata hukum dan di dalam pemerintahan,
- Setiap warga negara bebas untuk memilih, memeluk dan menjalankan agama,
- Setiap warga negara berhak memperoleh pendidikan dan pengajaran.
- Setiap warga negara berhak mempertahankan wilayah negara kesatuan Indonesia atau nkri dari serangan musuh.
- Setiap warga negara memiliki hak sama dalam kemerdekaan berserikat, berkumpul mengeluarkan pendapat secara lisan dan tulisan sesuai undang-undang yang berlaku.
KEWAJIBAN
WARGA NEGARA
Kewajiban
warga negara tertuang dalam pasal 30 UUD 1945. Coba Anda jelaskan makna apa
yang terkandung di dalamnya bagi setiap warga negara. Pemahaman kewajiban telah
dicantumkan dalam UUD 1945 pasal 26, 27, 28, dan 30, yaitu sebagai berikut.
- Pasal 26, ayat (1), yang menjadi warga negara adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara. Dan pada ayat (2), syarat-syarat mengenai kewarganegaraan ditetapkandenganundang-undang.
- Pasal 27, ayat (1), segala warga negara bersamaan dengan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahannya, wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya. Pada ayat (2), taip-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
- Pasal 28, kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan, dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang.
- Pasal 30, ayat (1), hak dan kewajiban warga negara untuk ikut serta dalam pembelaan negara. Dan ayat (2) menyatakan pengaturan lebih lanjut diatur dengan undang-undang.
Kesimpulannya
Setiap warga
negara memiliki hak dan kewajiban yang sama satu sama lain tanpa terkecuali.
Hak dan kewajiban ini adalah sesuatu yang tidak dapat dipisahkan, akan tetapi
sering terjadi pertentangan karena hak dan kewajiban tidak seimbang dalam di jalankan.
Sudah sangat jelas bahwa setiap warga negara memiliki hak dan kewajiban untuk
mendapatkan penghidupan yang layak, akan tetapi pada kenyataannya banyak warga
negara yang belum merasakan kesejahteraan dalam menjalani kehidupannya.
Untuk
mencapai keseimbangan antara hak dan kewajiban, yaitu dengan cara mengetahui
posisi diri kita sendiri. Sebagai seorang warga negara harus tahu hak dan
kewajibannya. Seperti yang sudah tercantum dalam hukum dan aturan-aturan yang
berlaku. Jika hak dan kewajiban seimbang dan terpenuhi, maka kehidupan
masyarakat akan aman sejahtera. Akan tetapi, sampai saat ini masih banyak
rakyat yang belum mendapatkan haknya sehingga rakyat tidak dapat memenuhi
kewajibannya sebagai warga negara.
Latar
Belakang Pendidikan Kewarganegaraan
1. Perjalanan panjang sejarah Bangsa Indonesia sejak
era sebelum dan selama penjajahan, dilanjutkan era merebut dan mempertahankan
kemerdekaan sampai dengan mengisi kemerdekaan,menimbulkan kondisi dan tuntutan
yang berbeda-beda sesuai dengan zamannya. Kondisi dan tuntutan yang
berbeda-beda diharap bangsa Indonesia berdasarkan kesamaan nilai-nilai
kejuangan bangsa yang dilandasi jiwa,tekad dan semangat kebangsaan. Semangat
perjuangan bangsa yang tidak mengenal menyerah harus dimiliki oleh setiap warga
negara Republik Indonesia.
2. Semangat perjuangan bangsa mengalami pasang surut
sesuai dinamika perjalanan kehidupan yang disebabkan antara lain pengaruh
globalisasi yang ditandai dengan pesatnya perkembangan IPTEK, khususnya
dibidang informasi, Komunikasi dan Transportasi, sehingga dunia menjadi
transparan yang seolah-olah menjadi kampung sedunia tanpa mengenal batas
negara. Kondisi yang demikian menciptakan struktur kehidupan bermasyarakat,
berbangsa dan bernegara Indonesia serta mempengaruhi pola pikir, sikap dan
tindakan masyarakat Indonesia.
3. Semangat perjuangan bangsa indonesia dalam mengisi
kemerdekaan dan menghadapi globalisasi. Warga negara Indonesia perlu memiliki
wawasan dan kesadaran bernegara,sikap dan perilaku, cinta tanah air serta mengutamakan
persatuan dan kesatuan bangsa dalam rangka bela negara demi utuh dan tegaknya
NKRI.
Landasan Hukum Pendidikan Kewarganegaraan
1. UUD
1945
a. Pembukaan UUD 1945, alinea kedua dan keempat (cita-cita, tujuan dan aspirasi Bangsa Indonesia tentang kemerdekaanya).
b. Pasal 27 (1), kesamaan kedudukan Warganegara di dalam hukum dan pemerintahan.
c. Pasal 27 (3), hak dan kewajiban Warganegara dalam upaya bela negara.
d. Pasal 30 (1), hak dan kewajiban Warganegara dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.
e. Pasal 31 (1), hak Warganegara mendapatkan pendidikan.
2. UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
3. Surat Keputusan Dirjen Dikti Nomor 43/DIKTI/Kep/2006 tentang Rambu-Rambu Pelaksanaan Kelompok Pengembangan Kepribadian di Perguruan Tinggi.
a. Pembukaan UUD 1945, alinea kedua dan keempat (cita-cita, tujuan dan aspirasi Bangsa Indonesia tentang kemerdekaanya).
b. Pasal 27 (1), kesamaan kedudukan Warganegara di dalam hukum dan pemerintahan.
c. Pasal 27 (3), hak dan kewajiban Warganegara dalam upaya bela negara.
d. Pasal 30 (1), hak dan kewajiban Warganegara dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.
e. Pasal 31 (1), hak Warganegara mendapatkan pendidikan.
2. UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
3. Surat Keputusan Dirjen Dikti Nomor 43/DIKTI/Kep/2006 tentang Rambu-Rambu Pelaksanaan Kelompok Pengembangan Kepribadian di Perguruan Tinggi.
Tujuan Bangsa dan Negara serta Hak dan Kewajiban warga negara
Tujuan dari bangsa dan negara dalam memenuhi hak dan kewajiban sebagai warga negara sebagai berikut.
Tujuan dari bangsa dan negara dalam memenuhi hak dan kewajiban sebagai warga negara sebagai berikut.
1.Agar para masyarakat memahami dan
mampu melaksanakan hak dan kewajibannya secara santun, jujur dan demokratis
serta ikhlas.
2.Memupuk sikap dan perilaku yang
sesuai dengan nilai-nilai kejuangan, patriotisme, cinta tanah air dan rela
berkorban bagi bangsa dan negara.
3.Menguasai pengetahuan dan memahami
aneka ragam masalah dasar kehidupan masyarakat, bangsa dan negara yang akan
diatasi dengan pemikiran berdasarkan Pancasila, Wawasan Nusantara dan Ketahanan
Nasional secara kritis dan betanggung jawab.
DAFTAR PUSTAKA :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar