Kamis, 27 April 2017

ANALISIS BAGAIMANA MEMINIMASI DAMPAK NEGATIF LINGKUNGAN



ANALISIS BAGAIMANA MEMINIMASI DAMPAK NEGATIF LINGKUNGAN

ABSTRAKSI

Timbulnya berbagai kasus lingkungan hidup, cenderung disebabkan oleh ulahmanusia itu sendiri. Sehingga diperlukan adanya aturan hukum yang mengatur segala sesuatu yang berkaitan dengan lingkungan hidup tersebut,aturan hukum yang terkait dengan lingkungan hidup adalah UU No. 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup dan sekarang telah diubah menjadi UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Bagi kegiatan atau usaha yang berdampak besardan penting diwajibkan menyusun AMDAL, analisis mengenai dampak lingkungan(AMDAL) diatur dalam pasal 1 angka 11 dan pasal 22 UUP PLH. Bagi kegiatan/usaha yang tidak diwajibkan untuk menyusun AMDAL tetap diwajibkan untuk menyusun UKL dan UPL, sesuai dengan Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup No.13 Tahun 2010. Upaya penegakan hukum lingkungan ditempuh melalui 3 sarana : adminis
Tratif dengan “Pengawasan” dan “Penerapan Sanksi Administrasi”, keperdataan dengan “Penyelesaian Sengketa Di Luar Maupun Di Pengadilan” dan kepidanaan dengan “Penerapan Sanksi Pidana” dan “Tindakan Tata Tertib”.

A.    Latar Belakang Masalah

Pemikiran lingkungan hidup di negara industri (maju) adalah karena kemajuan teknologi yangberarti kemajuan ekonominya sendiri menyebabkan terjadinya pencemaran lingkungan, baik pencemaran didarat, lautmaupun udara. Hal ini akan mengganggu kelestarian alam sekitarnya dan membawa pengaruh negatif terhadap lingkungan sosial. Berlainan halnya mengenai masalah lingkungan hidup di negara-negara yang sedang berkembang dimana latar belakang yang mempengaruhinya adalah sebagai akibat keterbelakangan, kemiskinan di satu sisi, sedang di sisi lain yaitu pertambahan penduduk relatif tinggi, persediaan pangan terbatas, dsb. Oleh sebab itu jelaslah kita bahwa dasar pemikiran pentingnya lingkungan hidup adalah sbb :

-          Besarnya maupun jumlah bumi atau alam tempat kita tinggal tidak
bertambah, sementara jumlah penduduk dunia semakin bertambah banyak, bahkan laju pertumbuhan penduduk relatif masih tinggi.

-          Manusia ingin hidup lebih lama, sejahtera lahir dan batin dimana
kebutuhannya dapat terpenuhi oleh kekayaan sumber-sumber alam, sementara banyak terjadi perusakan lingkungan dan pencemaran yang berakibat fatal bagi kehidupan manusia.

-          Untuk memperoleh hidup yang lebih baik serta berkesinambungan
perlu diciptakan keseimbangan dan keserasian hidup, sementara terjadi perusakan, pencemaran dan pengurasan sumber-sumber alam, yang dapat merusak atau terputusnya  siklus kehidupan di dunia ini.

Adapun timbulnya berbagai kasus mengenai lingkungan hidup di berbagai negara di belahan bumi ini, cenderung disebabkan oleh ulah manusia itu sendiri. Padahal secara konsepsionalatas dasar Konferensi PBB diStockholm telah digariskan agar manusia secara keseluruhan melindungi dan meningkatkan lingkungan hidup dunia untuk generasi umat manusia sekarang dan untuk generasi umat manusia yang akan datang. Itulah sebabnya betapa pentingnya dasar pemikiran mengenai lingkungan hidup, dari penjelasan diatas dapat disimpulkan bahwa manusia itu dapat bertindak sebagai subyek juga dapat pula sebagai obyek lingkungan hidup. Sehingga dengan demikian diperlukan pula adanya aturan hukum yang mengatur pengelolaan serta segala sesuatu yang  berkaitan dengan lingkungan hidup tersebut, adapun aturan hukum yang terkait dengan lingkungan hidup yang mengatur tentang perlindungan, pengelolaan, pencegahan dan penyelesaian atas pencemaran/perusakan lingkungan hidup tersebut yang telah dibentuk oleh Pemerintah adalah UU No. 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup dan sekarang telah diubah menjadi UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Sementara itu dalam rangka melaksanakan pembangunan lingkungan yang berkelanjutan maka lingkungan itusendiri perlu dijaga keserasian hubungannya dengan berbagai usaha dan atau kegiatan. Sebagai salah satu instrumen pencegahan pencemaran lingkungan, analisis mengenai dampak lingkungan (AMDAL) yang dimaksud dalam Pasal 1 angka 11 UUPPLH adalah kajian mengenai dampak penting suatu usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi

proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan. Kegiatan pembangunan dalam hal adanya suatu usaha atau kegiatan selalu menimbulkan dampak negatif dan dampak positif, sehingga sejak dini perlu dipersiapkan langkah untuk menanggulangi dampak negatif dan mengembangkan dampak positifnya. Tidak semua rencana kegiatan wajib dilengkapi dengan analisis mengenai dampak lingkungan, karena  hanya beberapa kegiatan tertentu saja yang menimbulkan dampak penting terhadap lingkungan. Dampak penting adalah perubahan lingkungan yang sangat mendasar yang diakibatkan oleh suatu kegiatan. Analisis mengenai dampak lingkungan merupakan bagian dari proses perencanaan kegiatan yang menjadi pangkal tolak pengaturan dalam prosedur perizinan lingkungan. Dalam upaya melestarikan lingkungan, analisis mengenai dampak lingkungan bertujuan untuk menjaga agar kondisi lingkungan tetap berada pada suatu derajat mutu tertentu demi menjamin kesinambungan pembangunan. Namun ternyata tidak semua kegiatan atau usaha diwajibkan untuk menyusun atau membuat AMDAL, bagi kegiatan atau usaha yang tidak diwajibkan untuk menyusun atau membuat AMDAL maka tetap diwajibkan untuk menyusun UKL dan UPL yaitu Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup, hal ini sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup No. 13 Tahun 2010. Adapun kegiatan atau usaha yang diwajibkan untuk menyusun UKL dan UPL ialah kegiatan atau usaha yang dampaknya mudah dikelola dengan teknologi yang tersedia. UKL dan UPLtersebut juga sama seperti AMDAL yaitu sebagai instrumen dalam hukum lingkungan atau dalam pengelolaan lingkungan hidup untuk pengambilan keputusan dan menjadi dasar untuk.

menerbitkan izin mendirikan kegiatan atau usaha. Sedangkan Penegakan hukum lingkungan itu sendiri berkaitan erat dengan kemampuan aparatur dan kepatuhan warga masyarakat  terhadap peraturan yang berlaku, yang meliputi tiga bidang hukum, yaitu administratif, perdata dan pidana. Penegakan hukum lingkungan merupakan upaya untuk mencapai ketaatan terhadap peraturan dan persyaratan dalam ketentuan hukum yang berlaku secara umum dan individual, melalui pengawasan dan penerapan sanksi administrasi, keperdataan dan kepidanaan. Penindakan secara pidana umumnya selalu menyusuli pelanggaran peraturan dan biasanya tidak dapat meniadakan akibat dari pelanggaran tersebut. Dan penindakan secara pidana tersebut akan dilakukan oleh aparat yang berwenang apabila penindakan secara administrasi dan perdata tidak berhasil dilakukan atau tidak efektif. Sedangkan efisiensi dan efektivitas penggunaan instrumen penegakan hukum administrasi sangatlah tergantung pada mantap atau tidaknya pelaksanaan sistem pengaturan, pembinaan, pengawasan dan penindakan setiap pelanggaran yang ditemukan. Kunci kemantapan pelaksanaan sistem pembinaan, pengawasan dan penindakan adalah ketaatan / ketidaktaatan secara teknis dan administratif terhadap berbagai peraturan lingkungan hidup serta juga tergantung pada efektif atau tidaknya fungsi sistem perizinan sebagai sarana pencegahan terjadinya berbagai pelanggaran lingkungan hidup.


B. Rumusan Masalah
1. Bagaimana ketentuan mengenai AMDAL, UKL serta UPL baik yang terdapat di dalam UU No. 32 Tahun2009 tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UUPPLH) maupun di luar UUPPLH ?
2. Bagaimana upaya penegakan hukum lingkungan yang terdapat di dalam UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UUPPLH) ?

II. METODE PENELITIAN
A.     Tipe Penelitian Tipe penelitian hukum yang dilakukan adalah
yuridis normatif dengan pertimbangan bahwa titik tolak penelitian adalah ketentuan mengenai AMDAL, UKL serta UPL baik yang terdapat di dalam UUPPLH maupun di luar UUPPLH, dan upaya penegakan hukum lingkungan yang terdapat di dalam UUPPLH.
B.      Pendekatan Masalah
Pendekatan yang digunakan oleh penulis dalam penelitian ini adalah
pendekatan perundang-undangan maupun peraturan yang lainnya.
C.      Bahan Hukum
Bahan Hukum Primer : Terdiri dari peraturan perundang- undangan maupun peraturan yang lain, yaitu UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, , PP No. 27 Tahun 1999 tentang AMDAL serta Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup No. 13 Tahun 2010 tentang UKL Dan UPL. Bahan Hukum Sekunder :
Buku-buku teks, artikel-artikel tentang hukum lingkungan, AMDAL, UKL
serta UPL.

Jenis dan Sumber Penelitian
Sebagai suatu penelitian yuridis empiris selain bersifat Das Sollen dan Das Sein penelitian ini juga mempergunakan bahan-bahan hukum, yang terdiri dari (1) bahan hukum primer yakni peraturan perundang-undangan  yang terkait, antara lain Undang-undang Nomor 32 tahun 2009 tentang  Pengelolaan lingkungan Hidup, Undang-undang Nomor 32 tahun 2004 tentang pemerintah daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999  tentang Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup, beserta peraturan pelaksana lainnya; (2) bahan hukum sekunder berupa  buku-buku, literatur  maupun jurnal yang terkait objek penelitian dan (3) bahan hukum tersier berupa kamus-kamus, yakni kamus besar Bahasa Indonesia, kamus hukum yang akan memberikan penjelasan tentang berbagai konsep dalam peraturan perundang-undangan terkait.

Alat Pengumpul Bahan Hukum
Untuk mendapatkan bahan hukum yang diperlukan penelitian ini mempergunakan beberapa metode alat pengumpul bahan hukum, yaitu :
1. Documentary research yaitu penelitian yang dilakukan untuk  mendapatkan bahan hukum primer  
2. Library research  yaitu penelitian yang dilakukan untuk mengumpulkan  dan mendapatkan bahan hukum sekunder dan tertier.

Penengakan Hukum Administrasi terhadap analisis mengenai dampak lingkungan (AMDAL) berdasarkan Undang-Undang32 tahun 2009

Penegakan Hukum Administrasi lingkungan hidup menurut Mas Achmad Santosa pada dasarnya berupa dua hal kegiatan yaitu:
1.Berupa kegiatan yang ditujukan untuk mencegah dan menanggulangi pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup melalui pendayagunaan kewenangan administrasi sesuai denganmandat yang diberikan oleh undang-undang.
2. Court review terhadap putusan Tata Usaha Negara di peradilan Tata Usaha Negara. Penegakan hukum administrasi memiliki beberapa manfaat strategis bila dibandingkan dengan penegakan hukum perdata maupun pidana.
Terdapat tiga manfaat yaitu :
1.Penegakan Hukum administrasi di bidang lingkungan hidup dapat dioptimalkan sebagai perangkat pencegahan.
2. Penegakan hukum administrasi dapat lebih efisien dari sudut pembiayaan dibandingkan penegakan hukum pidana dan perdata.
3.Penegakan hukum administrasi lebih memiliki kemampuan mengundang partisipasi masyarakat. Partisipasi masyarakat dilakukan mulai dari proses perizinan, pemantauan penataan/pengawasan, dan partisipasi dalam mengajukan keberatan dan meminta pejabat tata usaha negara untuk memberlakukan sanksi administrasi.

Minimal terdapat lima perangkat penegakan hukum administrasi dalam sebuah sistem hukum dan pemerintahan sebagai prasyarat awal dari efektifitas penegakannya meliputi:
1. Izin, yang didayagunakan sebagai perangkat pengawas
an dan pengendalian.
2. Persyaratan dalam izin dengan merujuk pada Amdal, s
tandar baku mutu lingkungan, peraturan perundang-undangan.
3. Mekanisme pengawasan penataan.
4. Saksi administrasi.

Sanksi Administrasi terhadap Perizinan Analisis Dampak Lingkungan (AMDAL) dalam Sistem Penegakan Hukum Lingkungan Sanksi administrasi terutama mempunyai fungsi instrumental, yaitu pengendalian perbuatan terlarang. Di samping itu, sanksi administrasi terutama ditujukan kepada perlindungan kepentingan yang dijaga oleh ketentuan yang dilanggar tersebut. Seiring dengan luasnya ruang lingkup dan keragaman bidang urusan pemerintahan yang masing-masing bidang itu diatur dengan peraturan tersendiri, macam dan jenis sanksi dalam rangka penegakan peraturan itu menjadi beragam. Pada umumnya macam-macam dan jenis sanksi itu dicantumkan dan ditentukan secara tegas dalam peraturan perundang-undangan bidang administrasi tertentu. Secara umum dikenal beberapa macam sanksi hukum administrasi, yaitu :
(1)Paksaan pemerintahan ( bestuursdwang)
(2)Penarikan kembali keputusan yang menguntungkan (izin,subsidi,pembayaran, dan sebagainya)
(3)Penggenaan uang paksa oleh pemerintah (dwangsom)
(4) Pengenaan denda administratif  Pengawasan yang dilakukan berdasarkan Pasal 71 UUPPLH yaitu terhadap ketaatan penanggungjawab usaha dan/atau kegiatan atas ketentuan yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Kemudian Pasal 72 UUPPLH mengatur bahwa Menteri, gubernur, atau bupati/walikota wajib melakukan pengawasan ketaatan penanggungjawab usaha dan/atau kegiatan terhadap izin lingkungan. Memperhatikan ketentuan Pasal 76 UUPPLH dikaitkan dengan Pasal 48 PP No. 27/2012, di kota jambi masih ada pelanggaran terhadap izin lingkungan yaitu melanggarpersyaratan dan kewajiban yang dimuat dalam Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup atau Rekomendasi UKL-UPL, melanggar persyaratan dan kewajiban yang ditetapkan oleh Menteri, Gubernur, atau Bupati/Walikota, melanggar batas akhir izin Lingkun
gan, dan/atau melanggar persyaratan dan kewajiban dalam izin perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup sebagaimana yang ditetapkan dalam izin lingkungan. Penerapan sanksi administratif sebagaimana diatur dalam Pasal 76 ayat (1) UUPPLH ini, menjadi menarik untuk di kaji terhadap perusahaan (usaha dan/atau kegiatan) yang telah mempunyai izinkegiatan dan/atau usaha, namun tidak memiliki izin lingkungan, oleh karena mereka (perusahaan) telah miliki izin usaha dan atau kegiatan berdasarkan UUPLH, yang pada saat itu UUPLH tidak mengenal atau mensyaratkan adanya izin lingkungan sebagai prasyarat untuk memperoleh izin usaha dan/atau kegiatan. Apakah dengan adanya ketentuan Pasal 73 PP No. 27/2012 yang mengatur bahwa Dokumen lingkungan yang telah mendapat persetujuan sebelum berlakunya PP No. 27/2012, dinyatakan tetapberlaku dan dipersamakan sebagai izin lingkungan, berarti perusahaan tersebut telah memiliki izin lingkungan dan tidak perlu adanya izin yang tertulis dalam bentuk keputusan tata usaha negara. Karena masih juga ada Perusahaan (usaha dan/atau kegiatan) di Kota Jambi yang telah memperoleh izin usaha dan atau kegiatan berdasarkan UUPLH, namun dalam kenyataannya saat ini masih ada juga yang belum memiliki Dokumen Amdal, apakah perusahaan dapat terjerat atau dikenakan sanksi administratif sebagaimana diatur Pasal 76 ayat (1) UUPPLH sebab perusahaan tersebut tidak mungkin akan memiliki izin lingkungan (dipersamakan sebagai izin lingkungan) karena tidak memilik dokumen Amdal, kemudian juga untuk menjatuhkan sanksi administratif tersebut jika dalam pengawasan ditemukan pelanggaran terhadap izin lingkungan.

PENUTUP
1.Kesimpulan
a.Penegakan hukum administrasi dalam pelaksanaan AMDAL terhadap perizinan yang diterbitkan pemerintah meliputi pengawasan dan penegakan sanksi. Pengawasan merupakan langkah preventif untuk memaksakan kepatuhan sedangkan sanksi merupakan langkah represif untuk memaksakan kepatuhan. Proses perolehan AMDAL dari rencana adanya suatu usaha atau kegiatan industri merupakansalah satu bentuk dari proses pengawasan preventif dalam hukum administrasi. Selain daripada itu perundang-undangan memberi hak kepada masyarakat untuk terlibat dalam melakukan pengawasan terhadap rencana adanya suatu usaha atau kegiatan industri, baik melalui masukan atau saran dan kritiknya terhadap suatu rencana tersebut, ataupun sebagai anggota team AMDAL. Dalam upaya melestarikan kemampuan lingkungan, analisis mengenai dampak lingkungan bertujuan untuk menjaga agar kondisi lingkungan tetap berada pada suatu derajat mutu tertentu demi menjamin kesinambungan pembangunan. Peranan instansi yang berwenang memberikan keputusan tentang proses analisis mengenai dampak lingkungan sudah jelas sangat penting. Keputusan yang diambil aparatur dalam prosedur administrasi yang ditempuh pemrakarsa sifatnya sangat menentukan terhadap mutu lingkungan, karena AMDAL berfungsi sebagai instrumen pencegahanpencemaran lingkungan.
b.Sanksi administrasi pada umumnya mempunyai fungsi instrumental, yaitu pengendalian perbuatan terlarang. Di samping itu, sanksi administrasi terutama ditujukan kepada perlindungankepentingan yang dijaga oleh ketentuan yang dilanggar tersebut. Sanksi Administratif berdasarkan Pasal 76 UUPPLH dijatuhkan/dikenakan kepada penanggungjawab usaha dan/atau kegiatan jikadalam pengawasan ditemukan pelanggaran terhadap pemrakarsa yang tidak mengurus dokumen Amdal tetapi hanya mengurus izin lingkungan. Sanksi administratif terdiri atas:
a. teguran tertulis,
b. Paksaan pemerintah,
c. pembekuan izin lingkungan, atau
d. Pencabutan izin lingkungan.
Pengawasan yang dilakukan berdasarkan Pasal 71 UUPPLH yaitu terhadap ketaatan penanggungjawab usaha dan/atau kegiatan atas ketentuan yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Kemudian Pasal 72 UUPPLH mengatur bahwa Menteri, gubernur, atau bupati/walikota wajib melakukan pengawasan ketaatan penanggungjawab usaha dan/atau kegiatan terhadap izin lingkungan.

Saran
a.Diharapkan penegakan hukum administrasi dalam pelaksanaan AMDAL terhadapakan diberikannya izin lingkungan sebagai syarat untuk memperoleh izin kegiatan usaha yang diterbitkan pemerintah meliputi pengawasan dan penegakan sanksi lebih optimal di lakukan oleh Pemerintah. Pengawasan yang dilakukan Pemerintah yang meliputi langkah preventif untuk memaksakan kepatuhan dan penerapan sanksi merupakan langkah represif untuk memaksakan kepatuhan haruslah diterapkan jika terjadi pelanggaran dalam pelaksanaan perizinan AMDAL dalam sistem penegakan hukum lingkungan dan penerapan sanksi berdasarkan peraturan perundang-undangan yang mengaturnya
.
b.Sanksi Administrasi yang diterapkan Pemerintah Daerah kepada pelanggaran terhadap prosedur mendapatkan dokumen Amdal serta pelanggaran dalam izin lingkungan yang diberikan benar-benar harus sesuai dengan porsi kesalahan pelanggar dan diharapkan ketegasan dan kecermatan dalam pemberian sanksi administrasi sebagai salah satu unsur penegakan hukum administrasi setelah pengawasan yang dilakukan oleh pemerintah dan berpatokan kepada undang-undang yang berlaku dan asas-asas umum pemerintahan yang baik. .


DAFTAR PUSTAKA

http://download.portalgaruda.org/article.php?article=307990&val=882&title=Penegakan Hukum Administrasi Terhadap Analisis Mengenai Dampak Lingkungan(AMDAL) Berdasarkan Undang-Undang 32 Tahun 2009 Di Kota Jambi

Tidak ada komentar:

studi kasus numerik berkenaan dengan etika profesi

Materi 10  studi kasus numerik berkenaan dengan etika profesi Studi Kasus Numerik Berkenaan Dengan Etika Profesi : Bidang Design dan Pr...