Kamis, 27 April 2017

ANALISIS BAGAIMANA MEMINIMASI DAMPAK NEGATIF LINGKUNGAN



ANALISIS BAGAIMANA MEMINIMASI DAMPAK NEGATIF LINGKUNGAN

ABSTRAKSI

Timbulnya berbagai kasus lingkungan hidup, cenderung disebabkan oleh ulahmanusia itu sendiri. Sehingga diperlukan adanya aturan hukum yang mengatur segala sesuatu yang berkaitan dengan lingkungan hidup tersebut,aturan hukum yang terkait dengan lingkungan hidup adalah UU No. 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup dan sekarang telah diubah menjadi UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Bagi kegiatan atau usaha yang berdampak besardan penting diwajibkan menyusun AMDAL, analisis mengenai dampak lingkungan(AMDAL) diatur dalam pasal 1 angka 11 dan pasal 22 UUP PLH. Bagi kegiatan/usaha yang tidak diwajibkan untuk menyusun AMDAL tetap diwajibkan untuk menyusun UKL dan UPL, sesuai dengan Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup No.13 Tahun 2010. Upaya penegakan hukum lingkungan ditempuh melalui 3 sarana : adminis
Tratif dengan “Pengawasan” dan “Penerapan Sanksi Administrasi”, keperdataan dengan “Penyelesaian Sengketa Di Luar Maupun Di Pengadilan” dan kepidanaan dengan “Penerapan Sanksi Pidana” dan “Tindakan Tata Tertib”.

A.    Latar Belakang Masalah

Pemikiran lingkungan hidup di negara industri (maju) adalah karena kemajuan teknologi yangberarti kemajuan ekonominya sendiri menyebabkan terjadinya pencemaran lingkungan, baik pencemaran didarat, lautmaupun udara. Hal ini akan mengganggu kelestarian alam sekitarnya dan membawa pengaruh negatif terhadap lingkungan sosial. Berlainan halnya mengenai masalah lingkungan hidup di negara-negara yang sedang berkembang dimana latar belakang yang mempengaruhinya adalah sebagai akibat keterbelakangan, kemiskinan di satu sisi, sedang di sisi lain yaitu pertambahan penduduk relatif tinggi, persediaan pangan terbatas, dsb. Oleh sebab itu jelaslah kita bahwa dasar pemikiran pentingnya lingkungan hidup adalah sbb :

-          Besarnya maupun jumlah bumi atau alam tempat kita tinggal tidak
bertambah, sementara jumlah penduduk dunia semakin bertambah banyak, bahkan laju pertumbuhan penduduk relatif masih tinggi.

-          Manusia ingin hidup lebih lama, sejahtera lahir dan batin dimana
kebutuhannya dapat terpenuhi oleh kekayaan sumber-sumber alam, sementara banyak terjadi perusakan lingkungan dan pencemaran yang berakibat fatal bagi kehidupan manusia.

-          Untuk memperoleh hidup yang lebih baik serta berkesinambungan
perlu diciptakan keseimbangan dan keserasian hidup, sementara terjadi perusakan, pencemaran dan pengurasan sumber-sumber alam, yang dapat merusak atau terputusnya  siklus kehidupan di dunia ini.

Adapun timbulnya berbagai kasus mengenai lingkungan hidup di berbagai negara di belahan bumi ini, cenderung disebabkan oleh ulah manusia itu sendiri. Padahal secara konsepsionalatas dasar Konferensi PBB diStockholm telah digariskan agar manusia secara keseluruhan melindungi dan meningkatkan lingkungan hidup dunia untuk generasi umat manusia sekarang dan untuk generasi umat manusia yang akan datang. Itulah sebabnya betapa pentingnya dasar pemikiran mengenai lingkungan hidup, dari penjelasan diatas dapat disimpulkan bahwa manusia itu dapat bertindak sebagai subyek juga dapat pula sebagai obyek lingkungan hidup. Sehingga dengan demikian diperlukan pula adanya aturan hukum yang mengatur pengelolaan serta segala sesuatu yang  berkaitan dengan lingkungan hidup tersebut, adapun aturan hukum yang terkait dengan lingkungan hidup yang mengatur tentang perlindungan, pengelolaan, pencegahan dan penyelesaian atas pencemaran/perusakan lingkungan hidup tersebut yang telah dibentuk oleh Pemerintah adalah UU No. 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup dan sekarang telah diubah menjadi UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Sementara itu dalam rangka melaksanakan pembangunan lingkungan yang berkelanjutan maka lingkungan itusendiri perlu dijaga keserasian hubungannya dengan berbagai usaha dan atau kegiatan. Sebagai salah satu instrumen pencegahan pencemaran lingkungan, analisis mengenai dampak lingkungan (AMDAL) yang dimaksud dalam Pasal 1 angka 11 UUPPLH adalah kajian mengenai dampak penting suatu usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi

proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan. Kegiatan pembangunan dalam hal adanya suatu usaha atau kegiatan selalu menimbulkan dampak negatif dan dampak positif, sehingga sejak dini perlu dipersiapkan langkah untuk menanggulangi dampak negatif dan mengembangkan dampak positifnya. Tidak semua rencana kegiatan wajib dilengkapi dengan analisis mengenai dampak lingkungan, karena  hanya beberapa kegiatan tertentu saja yang menimbulkan dampak penting terhadap lingkungan. Dampak penting adalah perubahan lingkungan yang sangat mendasar yang diakibatkan oleh suatu kegiatan. Analisis mengenai dampak lingkungan merupakan bagian dari proses perencanaan kegiatan yang menjadi pangkal tolak pengaturan dalam prosedur perizinan lingkungan. Dalam upaya melestarikan lingkungan, analisis mengenai dampak lingkungan bertujuan untuk menjaga agar kondisi lingkungan tetap berada pada suatu derajat mutu tertentu demi menjamin kesinambungan pembangunan. Namun ternyata tidak semua kegiatan atau usaha diwajibkan untuk menyusun atau membuat AMDAL, bagi kegiatan atau usaha yang tidak diwajibkan untuk menyusun atau membuat AMDAL maka tetap diwajibkan untuk menyusun UKL dan UPL yaitu Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup, hal ini sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup No. 13 Tahun 2010. Adapun kegiatan atau usaha yang diwajibkan untuk menyusun UKL dan UPL ialah kegiatan atau usaha yang dampaknya mudah dikelola dengan teknologi yang tersedia. UKL dan UPLtersebut juga sama seperti AMDAL yaitu sebagai instrumen dalam hukum lingkungan atau dalam pengelolaan lingkungan hidup untuk pengambilan keputusan dan menjadi dasar untuk.

menerbitkan izin mendirikan kegiatan atau usaha. Sedangkan Penegakan hukum lingkungan itu sendiri berkaitan erat dengan kemampuan aparatur dan kepatuhan warga masyarakat  terhadap peraturan yang berlaku, yang meliputi tiga bidang hukum, yaitu administratif, perdata dan pidana. Penegakan hukum lingkungan merupakan upaya untuk mencapai ketaatan terhadap peraturan dan persyaratan dalam ketentuan hukum yang berlaku secara umum dan individual, melalui pengawasan dan penerapan sanksi administrasi, keperdataan dan kepidanaan. Penindakan secara pidana umumnya selalu menyusuli pelanggaran peraturan dan biasanya tidak dapat meniadakan akibat dari pelanggaran tersebut. Dan penindakan secara pidana tersebut akan dilakukan oleh aparat yang berwenang apabila penindakan secara administrasi dan perdata tidak berhasil dilakukan atau tidak efektif. Sedangkan efisiensi dan efektivitas penggunaan instrumen penegakan hukum administrasi sangatlah tergantung pada mantap atau tidaknya pelaksanaan sistem pengaturan, pembinaan, pengawasan dan penindakan setiap pelanggaran yang ditemukan. Kunci kemantapan pelaksanaan sistem pembinaan, pengawasan dan penindakan adalah ketaatan / ketidaktaatan secara teknis dan administratif terhadap berbagai peraturan lingkungan hidup serta juga tergantung pada efektif atau tidaknya fungsi sistem perizinan sebagai sarana pencegahan terjadinya berbagai pelanggaran lingkungan hidup.


B. Rumusan Masalah
1. Bagaimana ketentuan mengenai AMDAL, UKL serta UPL baik yang terdapat di dalam UU No. 32 Tahun2009 tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UUPPLH) maupun di luar UUPPLH ?
2. Bagaimana upaya penegakan hukum lingkungan yang terdapat di dalam UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UUPPLH) ?

II. METODE PENELITIAN
A.     Tipe Penelitian Tipe penelitian hukum yang dilakukan adalah
yuridis normatif dengan pertimbangan bahwa titik tolak penelitian adalah ketentuan mengenai AMDAL, UKL serta UPL baik yang terdapat di dalam UUPPLH maupun di luar UUPPLH, dan upaya penegakan hukum lingkungan yang terdapat di dalam UUPPLH.
B.      Pendekatan Masalah
Pendekatan yang digunakan oleh penulis dalam penelitian ini adalah
pendekatan perundang-undangan maupun peraturan yang lainnya.
C.      Bahan Hukum
Bahan Hukum Primer : Terdiri dari peraturan perundang- undangan maupun peraturan yang lain, yaitu UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, , PP No. 27 Tahun 1999 tentang AMDAL serta Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup No. 13 Tahun 2010 tentang UKL Dan UPL. Bahan Hukum Sekunder :
Buku-buku teks, artikel-artikel tentang hukum lingkungan, AMDAL, UKL
serta UPL.

Jenis dan Sumber Penelitian
Sebagai suatu penelitian yuridis empiris selain bersifat Das Sollen dan Das Sein penelitian ini juga mempergunakan bahan-bahan hukum, yang terdiri dari (1) bahan hukum primer yakni peraturan perundang-undangan  yang terkait, antara lain Undang-undang Nomor 32 tahun 2009 tentang  Pengelolaan lingkungan Hidup, Undang-undang Nomor 32 tahun 2004 tentang pemerintah daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999  tentang Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup, beserta peraturan pelaksana lainnya; (2) bahan hukum sekunder berupa  buku-buku, literatur  maupun jurnal yang terkait objek penelitian dan (3) bahan hukum tersier berupa kamus-kamus, yakni kamus besar Bahasa Indonesia, kamus hukum yang akan memberikan penjelasan tentang berbagai konsep dalam peraturan perundang-undangan terkait.

Alat Pengumpul Bahan Hukum
Untuk mendapatkan bahan hukum yang diperlukan penelitian ini mempergunakan beberapa metode alat pengumpul bahan hukum, yaitu :
1. Documentary research yaitu penelitian yang dilakukan untuk  mendapatkan bahan hukum primer  
2. Library research  yaitu penelitian yang dilakukan untuk mengumpulkan  dan mendapatkan bahan hukum sekunder dan tertier.

Penengakan Hukum Administrasi terhadap analisis mengenai dampak lingkungan (AMDAL) berdasarkan Undang-Undang32 tahun 2009

Penegakan Hukum Administrasi lingkungan hidup menurut Mas Achmad Santosa pada dasarnya berupa dua hal kegiatan yaitu:
1.Berupa kegiatan yang ditujukan untuk mencegah dan menanggulangi pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup melalui pendayagunaan kewenangan administrasi sesuai denganmandat yang diberikan oleh undang-undang.
2. Court review terhadap putusan Tata Usaha Negara di peradilan Tata Usaha Negara. Penegakan hukum administrasi memiliki beberapa manfaat strategis bila dibandingkan dengan penegakan hukum perdata maupun pidana.
Terdapat tiga manfaat yaitu :
1.Penegakan Hukum administrasi di bidang lingkungan hidup dapat dioptimalkan sebagai perangkat pencegahan.
2. Penegakan hukum administrasi dapat lebih efisien dari sudut pembiayaan dibandingkan penegakan hukum pidana dan perdata.
3.Penegakan hukum administrasi lebih memiliki kemampuan mengundang partisipasi masyarakat. Partisipasi masyarakat dilakukan mulai dari proses perizinan, pemantauan penataan/pengawasan, dan partisipasi dalam mengajukan keberatan dan meminta pejabat tata usaha negara untuk memberlakukan sanksi administrasi.

Minimal terdapat lima perangkat penegakan hukum administrasi dalam sebuah sistem hukum dan pemerintahan sebagai prasyarat awal dari efektifitas penegakannya meliputi:
1. Izin, yang didayagunakan sebagai perangkat pengawas
an dan pengendalian.
2. Persyaratan dalam izin dengan merujuk pada Amdal, s
tandar baku mutu lingkungan, peraturan perundang-undangan.
3. Mekanisme pengawasan penataan.
4. Saksi administrasi.

Sanksi Administrasi terhadap Perizinan Analisis Dampak Lingkungan (AMDAL) dalam Sistem Penegakan Hukum Lingkungan Sanksi administrasi terutama mempunyai fungsi instrumental, yaitu pengendalian perbuatan terlarang. Di samping itu, sanksi administrasi terutama ditujukan kepada perlindungan kepentingan yang dijaga oleh ketentuan yang dilanggar tersebut. Seiring dengan luasnya ruang lingkup dan keragaman bidang urusan pemerintahan yang masing-masing bidang itu diatur dengan peraturan tersendiri, macam dan jenis sanksi dalam rangka penegakan peraturan itu menjadi beragam. Pada umumnya macam-macam dan jenis sanksi itu dicantumkan dan ditentukan secara tegas dalam peraturan perundang-undangan bidang administrasi tertentu. Secara umum dikenal beberapa macam sanksi hukum administrasi, yaitu :
(1)Paksaan pemerintahan ( bestuursdwang)
(2)Penarikan kembali keputusan yang menguntungkan (izin,subsidi,pembayaran, dan sebagainya)
(3)Penggenaan uang paksa oleh pemerintah (dwangsom)
(4) Pengenaan denda administratif  Pengawasan yang dilakukan berdasarkan Pasal 71 UUPPLH yaitu terhadap ketaatan penanggungjawab usaha dan/atau kegiatan atas ketentuan yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Kemudian Pasal 72 UUPPLH mengatur bahwa Menteri, gubernur, atau bupati/walikota wajib melakukan pengawasan ketaatan penanggungjawab usaha dan/atau kegiatan terhadap izin lingkungan. Memperhatikan ketentuan Pasal 76 UUPPLH dikaitkan dengan Pasal 48 PP No. 27/2012, di kota jambi masih ada pelanggaran terhadap izin lingkungan yaitu melanggarpersyaratan dan kewajiban yang dimuat dalam Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup atau Rekomendasi UKL-UPL, melanggar persyaratan dan kewajiban yang ditetapkan oleh Menteri, Gubernur, atau Bupati/Walikota, melanggar batas akhir izin Lingkun
gan, dan/atau melanggar persyaratan dan kewajiban dalam izin perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup sebagaimana yang ditetapkan dalam izin lingkungan. Penerapan sanksi administratif sebagaimana diatur dalam Pasal 76 ayat (1) UUPPLH ini, menjadi menarik untuk di kaji terhadap perusahaan (usaha dan/atau kegiatan) yang telah mempunyai izinkegiatan dan/atau usaha, namun tidak memiliki izin lingkungan, oleh karena mereka (perusahaan) telah miliki izin usaha dan atau kegiatan berdasarkan UUPLH, yang pada saat itu UUPLH tidak mengenal atau mensyaratkan adanya izin lingkungan sebagai prasyarat untuk memperoleh izin usaha dan/atau kegiatan. Apakah dengan adanya ketentuan Pasal 73 PP No. 27/2012 yang mengatur bahwa Dokumen lingkungan yang telah mendapat persetujuan sebelum berlakunya PP No. 27/2012, dinyatakan tetapberlaku dan dipersamakan sebagai izin lingkungan, berarti perusahaan tersebut telah memiliki izin lingkungan dan tidak perlu adanya izin yang tertulis dalam bentuk keputusan tata usaha negara. Karena masih juga ada Perusahaan (usaha dan/atau kegiatan) di Kota Jambi yang telah memperoleh izin usaha dan atau kegiatan berdasarkan UUPLH, namun dalam kenyataannya saat ini masih ada juga yang belum memiliki Dokumen Amdal, apakah perusahaan dapat terjerat atau dikenakan sanksi administratif sebagaimana diatur Pasal 76 ayat (1) UUPPLH sebab perusahaan tersebut tidak mungkin akan memiliki izin lingkungan (dipersamakan sebagai izin lingkungan) karena tidak memilik dokumen Amdal, kemudian juga untuk menjatuhkan sanksi administratif tersebut jika dalam pengawasan ditemukan pelanggaran terhadap izin lingkungan.

PENUTUP
1.Kesimpulan
a.Penegakan hukum administrasi dalam pelaksanaan AMDAL terhadap perizinan yang diterbitkan pemerintah meliputi pengawasan dan penegakan sanksi. Pengawasan merupakan langkah preventif untuk memaksakan kepatuhan sedangkan sanksi merupakan langkah represif untuk memaksakan kepatuhan. Proses perolehan AMDAL dari rencana adanya suatu usaha atau kegiatan industri merupakansalah satu bentuk dari proses pengawasan preventif dalam hukum administrasi. Selain daripada itu perundang-undangan memberi hak kepada masyarakat untuk terlibat dalam melakukan pengawasan terhadap rencana adanya suatu usaha atau kegiatan industri, baik melalui masukan atau saran dan kritiknya terhadap suatu rencana tersebut, ataupun sebagai anggota team AMDAL. Dalam upaya melestarikan kemampuan lingkungan, analisis mengenai dampak lingkungan bertujuan untuk menjaga agar kondisi lingkungan tetap berada pada suatu derajat mutu tertentu demi menjamin kesinambungan pembangunan. Peranan instansi yang berwenang memberikan keputusan tentang proses analisis mengenai dampak lingkungan sudah jelas sangat penting. Keputusan yang diambil aparatur dalam prosedur administrasi yang ditempuh pemrakarsa sifatnya sangat menentukan terhadap mutu lingkungan, karena AMDAL berfungsi sebagai instrumen pencegahanpencemaran lingkungan.
b.Sanksi administrasi pada umumnya mempunyai fungsi instrumental, yaitu pengendalian perbuatan terlarang. Di samping itu, sanksi administrasi terutama ditujukan kepada perlindungankepentingan yang dijaga oleh ketentuan yang dilanggar tersebut. Sanksi Administratif berdasarkan Pasal 76 UUPPLH dijatuhkan/dikenakan kepada penanggungjawab usaha dan/atau kegiatan jikadalam pengawasan ditemukan pelanggaran terhadap pemrakarsa yang tidak mengurus dokumen Amdal tetapi hanya mengurus izin lingkungan. Sanksi administratif terdiri atas:
a. teguran tertulis,
b. Paksaan pemerintah,
c. pembekuan izin lingkungan, atau
d. Pencabutan izin lingkungan.
Pengawasan yang dilakukan berdasarkan Pasal 71 UUPPLH yaitu terhadap ketaatan penanggungjawab usaha dan/atau kegiatan atas ketentuan yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Kemudian Pasal 72 UUPPLH mengatur bahwa Menteri, gubernur, atau bupati/walikota wajib melakukan pengawasan ketaatan penanggungjawab usaha dan/atau kegiatan terhadap izin lingkungan.

Saran
a.Diharapkan penegakan hukum administrasi dalam pelaksanaan AMDAL terhadapakan diberikannya izin lingkungan sebagai syarat untuk memperoleh izin kegiatan usaha yang diterbitkan pemerintah meliputi pengawasan dan penegakan sanksi lebih optimal di lakukan oleh Pemerintah. Pengawasan yang dilakukan Pemerintah yang meliputi langkah preventif untuk memaksakan kepatuhan dan penerapan sanksi merupakan langkah represif untuk memaksakan kepatuhan haruslah diterapkan jika terjadi pelanggaran dalam pelaksanaan perizinan AMDAL dalam sistem penegakan hukum lingkungan dan penerapan sanksi berdasarkan peraturan perundang-undangan yang mengaturnya
.
b.Sanksi Administrasi yang diterapkan Pemerintah Daerah kepada pelanggaran terhadap prosedur mendapatkan dokumen Amdal serta pelanggaran dalam izin lingkungan yang diberikan benar-benar harus sesuai dengan porsi kesalahan pelanggar dan diharapkan ketegasan dan kecermatan dalam pemberian sanksi administrasi sebagai salah satu unsur penegakan hukum administrasi setelah pengawasan yang dilakukan oleh pemerintah dan berpatokan kepada undang-undang yang berlaku dan asas-asas umum pemerintahan yang baik. .


DAFTAR PUSTAKA

http://download.portalgaruda.org/article.php?article=307990&val=882&title=Penegakan Hukum Administrasi Terhadap Analisis Mengenai Dampak Lingkungan(AMDAL) Berdasarkan Undang-Undang 32 Tahun 2009 Di Kota Jambi

Analisa jurnal tentang lingkungan dampak positif dan negatif



Analisis Dampak Lingkungan 
(di Indonesia, dikenal dengan nama AMDAL) adalah kajian mengenai dampak besar dan penting suatu usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan di Indonesia. AMDAL ini dibuat saat perencanaan suatu proyek yang diperkirakan akan memberikan pengaruh terhadap lingkungan hidup di sekitarnya. Yang dimaksud lingkungan hidup di sini adalah aspek abiotik, biotik dan kultural. Dasar hukum AMDAL di Indonesia adalah Peraturan Pemerintah No. 27 Tahun 2012 tentang “Izin Lingkungan Hidup” yang merupakan pengganti PP 27 Tahun 1999 tentang Amdal.

FUNGSI AMDAL
Pada waktu yang lampau, kebutuhan manusia akan sumber alam belum begitu besar karena jumlah manusianya sendiri masih relatif sedikit, di samping itu intensitas kegiatannya juga tidak besar. Pada saat-saat itu perubahan-perubahan pada lingkungan oleh aktifitas manusia masih dalam kemampuan alam untuk memulihkan diri secara alami. Tetapi aktifitas manusia makin lama makin besar sehingga menimbulkan perubahan lingkungan yang besar pula. Pada saat inilah manusia perlu berfikir apakah perubahan yang terjadi pada lingkungan itu tidak akan merugikan manusia. Manusia perlu memperkirakan apa yang akan terjadi akibat adanya kegiatan oleh manusia itu sendiri.
AMDAL (Analisis Mengenai Danpak Lingkungan) merupakan alat untuk merencanakan tindakan preventif terhadap kerusakan lingkungan yang mungkin akan ditimbulkan oleh suatu aktifitas pembangunan yang direncanakan.
Undang-undang No. 4 Tahun 1982 Pasal 1 menyatakan : “Analisis mengenai dampak lingkungan adalah hasil studi mengenai dampak suatu kegiatan yang direncanakan terhadap lingkungan hidup, yang diperlukan bagi proses pngambilan keputusan”.
AMDAL harus dilakukan untuk proyek yang diperkirakan akan menimbulkan dampak penting, karena ini memang yang dikehendaki baik oleh Peraturan Pemerintah maupun oleh Undang-undang, dengan tujuan agar kualitas lingkungan tidak rusak karena adanya proyek-proyek pembangunan. Oleh karena itu pemilik proyek atau pemrakarsa akan melanggar perundangan bila tidak menyusun AMDAL, semua perizinan akan sulit didapat dan di samping itu pemilik proyek dapat dituntut dimuka pengadilan. Keharusan membuat AMDAL merupakan cara yang efektif untuk memaksa para pemilik proyek memperhatikan kualitas lingkungan, tidak hanya memikirkan keuntungan proyek sebesar mungkin tanpa memperhatikan dampak lingkungan yang timbul. Dampak dari suatu kegiatan, baik dampak negatif maupun dampak positif harus sudah diperkirakan sebelum kegiatan itu dimulai. Dengan adanya AMDAL, pengambil keputusan akan lebih luas wawasannya di dalam melaksanakan tugasnya. Karena di dalam suatu rencana kegiatan, banyak sekali hal-hal yang akan dikerjakan, maka AMDAL harus dapat membatasi diri, hanya mempelajari hal-hal yang penting bagi proses pengambilan keputusan.
AMDAL ini sangat penting bagi negara berkembang khususnya Indonesia, karena Indonesia sedang giat melakasanakan pembangunan, dan untuk melaksanakan pembangunan maka lingkungan hidup banyak berubah, dengan adanya AMDAL maka perubahan tersebut dapat diperkirakan. Dampak kegiatan terhadap lingkungan hidup dapat berupa dampak positif maupun dampak negatif, hampir tidak mungkin bahwa dalam suatu kegiatan / pembangunan tidak ada dampak negatifnya. Dampak negatif yang kemungkinan  timbul harus sudah diketahui sebelumnya (dengan MDAL), di samping itu AMDAL juga membahas cara-cara untuk menanggulangi / mengurangi dampak negatif. Agar supaya jumlah masyarakat yang dapat ikut merasakan hasil pembangunan meningkat, maka dampak positif perlu dikembangkan di dalam AMDAL.
Fungsi :
  • Bahan bagi perencanaan pembangunan wilayah
  • Membantu proses pengambilan keputusan tentang kelayakan lingkungan hidup dari rencana usaha dan/atau kegiatan
  • Memberi masukan untuk penyusunan disain rinci teknis dari rencana usaha dan/atau kegiatan
  • Memberi masukan untuk penyusunan rencana pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup
  • Memberi informasi bagi masyarakat atas dampak yang ditimbulkan dari suatu rencana usaha dan atau kegiatan
  • Awal dari rekomendasi tentang izin usaha
  • Sebagai Scientific Document dan Legal Document
  • Izin Kelayakan Lingkungan
Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) pertama kali diperkenalkan pada tahun oleh National Environmental Policy Act di Amerika Serikat. Menurut UU No. 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan PP No. 27/1999 tentang Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup, AMDAL adalah kajian mengenai dampak besar dan penting suatu usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan. Dalam Peraturan Pemerintah No. 27 tahun 1999, disebutkan bahwa AMDAL merupakan kajian mengenai dampak besar dan penting untuk pengambilan keputusan suatu usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan. AMDAL didefinisikan sebagai kajian mengenai dampak besar dan penting suatu usaha dan atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha/kegiatan. Bentuk hasil kajian AMDAL berupa dokumen AMDAL terdiri dari lima dokumen, yaitu:
a. Dokumen Kerangka Acuan Analisis Dampak Lingkungan Hidup (KAANDAL).
KA-ANDAL adalah suatu dokumen yang berisi tentang ruang lingkup serta kedalaman kajian ANDAL. Ruang lingkup kajian ANDAL meliputi penentuan dampak-dampak penting yang akan dikaji secara lebih mendalam dalam ANDAL dan batas-batas studi ANDAL, sedangkan kedalaman studi berkaitan dengan penentuan metodologi yang akan digunakan untuk mengkaji dampak. Penentuan ruang lingkup dan kedalaman kajian ini merupakan kesepakatan antara Pemrakarsa Kegiatan dan Komisi Penilai AMDAL melalui proses yang disebut dengan proses pelingkupan.
b. Dokumen Analisis Dampak Lingkungan Hidup (ANDAL).
ANDAL adalah dokumen yang berisi telaahan secara cermat terhadap dampak penting dari suatu rencana kegiatan. Dampak-dampak penting yang telah diidentifikasi di dalam dokumen KAANDAL kemudian ditelaah secara lebih cermat
dengan menggunakan metodologi yang telah disepakati. Telaah ini bertujuan untuk menentukan besaran dampak. Setelah besaran dampak diketahui, selanjutnya dilakukan penentuan sifat penting dampak dengan cara membandingkan besaran dampak terhadap kriteria dampak penting yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Tahap kajian selanjutnya adalah evaluasi terhadap keterkaitan antara dampak yang satu dengan yang lainnya. Evaluasi dampak ini bertujuan untuk menentukan dasar-dasar pengelolaan dampak yang akan dilakukan untuk meminimalkan dampak negatif dan memaksimalkan dampak positif.
c. Dokumen Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup (RKL).
Mengendalikan dan menanggulangi dampak penting lingkungan hidup yang bersifat negatif serta memaksimalkan dampak positif yang terjadi akibat rencana suatu kegiatan. Upaya-upaya tersebut dirumuskan berdasarkan hasil arahan dasar-dasar pengelolaan dampak yang dihasilkan dari kajian ANDAL.
d. Dokumen Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup (RPL).
RPL adalah dokumen yang memuat program-program pemantauan untuk melihat perubahan lingkungan yang disebabkan oleh dampak-dampak yang berasal dari rencana kegiatan. Hasil pemantauan ini digunakan untuk mengevaluasi efektifitas upaya-upaya pengelolaan lingkungan yang telah dilakukan, ketaatan pemrakarsa terhadap peraturan lingkungan hidup dan dapat digunakan untuk mengevaluasi akurasi prediksi dampak yang digunakan dalam kajian ANDAL.
e. Dokumen Ringkasan Eksekutif
Ringkasan Eksekutif adalah dokumen yang meringkas secara singkat dan jelas hasil kajian ANDAL. Hal-hal yang perlu disampaikan dalam ringkasan eksekutif biasanya adalah uraian secara singkat tentang besaran dampak dan sifat penting dampak yang dikaji di dalam ANDAL dan upaya-upaya pengelolaan dan pemantuan lingkungan hidup yang akan dilakukan untuk mengelola dampak-dampak tersebut.
Hal–hal yang dikaji dalam proses AMDAL adalah aspek fisik-kimia, ekologi, sosial-ekonomi, sosial budaya, dan kesehatan masyarakat sebagai pelengkap studi kelayakan suatu rencana usaha dan/atau kegiatan. Analisis mengenai dampak lingkungan hidup di satu sisi merupakan bagian studi kelayakan untuk melaksanakan suatu rencana usaha dan/atau kegiatan, di sisi lain merupakan syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan izin melakukan usaha dan/atau kegiatan. Berdasarkan analisis ini dapat diketahui secara lebih jelas dampak besar dan penting terhadap lingkungan hidup, baik dampak negatif maupun dampak positif yang akan timbul dari usaha dan/atau kegiatan sehingga dapat dipersiapkan langkah untuk menanggulangi dampak negatif dan mengembangkan dampak positif. Untuk mengukur atau menentukan dampak besar dan penting tersebut di antaranya digunakan kriteria mengenai :
a. Besarnya jumlah manusia yang akan terkena dampak rencana usaha dan/atau kegiatan.
b. Luas wilayah penyebaran dampak.
c. Intensitas dan lamanya dampak berlangsung.
d. Banyaknya komponen lingkungan hidup lain yang akan terkena dampak.
e. Sifat kumulatif dampak.
f. Berbalik (reversible) atau tidak berbaliknya (irreversible) dampak.
Dasar dari diadakannya AMDAL adalah (PP 27/1999 dan PP 51/1993), pembangunan berkelanjutan, kegiatan yg menimbulkan dampak perlu dianalisa sejak awal perencanaan untuk langkah pengendalian dampak negatif dan pengembangan dampak positif, AMDAL diperlukan untuk proses pengambilan keputusan dalam pelaksanaan kegiatan yang menimbulkan dampak, AMDAL bagian dari kegiatan studi kelayakan rencana usaha/kegiatan, komponen AMDAL meliputi Kerangka Acuan (KA), ANDAL, RKL, RPL. Menurut PP No. 27/1999 Pasal 3 ayat 1, usaha dan/atau kegiatan yang kemungkinan dapat menimbulkan dampak besar dan penting terhadap lingkungan hidup meliputi :
a. Pengubahan bentuk lahan dan bentang alam.
b. Eksploitasi sumber daya alam baik yang terbaharui maupun yang tak terbaharu.
c. Proses dan kegiatan yang secara potensial dapat menimbulkan pemborosan, pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup, serta kemerosotan sumber daya alam dalam pemanfaatannya.
d. Proses dan kegiatan yang hasilnya dapat mempengaruhi lingkungan alam, lingkungan buatan, serta lingkungan sosial dan budaya.
e. Proses dan kegiatan yang hasilnya akan dapat mempengaruhi pelestarian kawasan konservasi sumber daya dan/atau perlindungan cagar budaya.
f. Introduksi jenis tumbuh-tumbuhan, jenis hewan, dan jenis jasad renik. 
Tujuan secara umum AMDAL adalah menjaga dan meningkatkan kualitas lingkungan serta menekan pencemaran sehingga dampak negatifnya menjadi serendah mungkin. Dengan demikian AMDAL diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang pelaksanaan rencana kegiatan yang mempunyai dampak terhadap lingkungan hidup. 
AMDAL sebagai alat pengelolaan lingkungan hidup, bertujuan untuk menghindari dampak, meminimalisasi dampak, dan melakukan mitigasi/kompensasi dampak. AMDAL sebagai “environmental safe guard” bermanfaat untuk pengembangan wilayah, sebagai pedoman pengelolaan lingkungan, pemenuhan prasyarat utang (loan), dan rekomendasi dalam proses perijinan. Prinsip-prinsip AMDAL antara lain:
a. AMDAL bagian integral dari Studi Kelayakan Kegiatan Pembangunan.
b. AMDAL bertujuan menjaga keserasian hubungan antara berbagai kegiatan agar dampak dapat diperkirakan sejak awal perencanaan.
c. AMDAL berfokus pada analisis: Potensi masalah, Potensi konflik, Kendala sumber daya alam, Pengaruh kegiatan sekitar terhadap proyek.
d. Dengan AMDAL, pemrakarsa dapat menjamin bahwa proyeknya bermanfaat bagi masyarakat, aman terhadap lingkungan. 
Agar pelaksanaan AMDAL berjalan efektif dan dapat mencapai sasaran yang diharapkan, pengawasannya dikaitkan dengan mekanisme perijinan. Peraturan pemerintah tentang AMDAL secara jelas menegaskan bahwa AMDAL adalah salah satu syarat perijinan, dimana para pengambil keputusan wajib mempertimbangkan hasil studi AMDAL sebelum memberikan ijin usaha/kegiatan. AMDAL digunakan untuk mengambil keputusan tentang penyelenggaraan/pemberian ijin usaha dan/atau kegiatan. 
Prosedur pelaksanaan AMDAL menurut PP. No. 27 tahun 1999 adalah sebagai berikut.

  • ANDAL (Analisis Dampak Lingkungan Hidup) adalah telaah cermat dan mendalam dampak besar dan penting suatu rencana usaha/kegiatan.
  • RKL (Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup) adalah upaya penanganan dampak besar dan penting terhadap lingkungan hidup yang diakibatkan dari rencana usaha/kegiatan.
  • RPL (Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup) adalah upaya pemantauan komponen lingkungan hidup yang terkena dampak besar dan penting akibat rencana usaha/kegiatan.
  • Komisi Penilai adalah komisi yang menilai dokumen AMDAL.
Komisi Penilai AMDAL terdiri dari:
a. Ketua Komisi
Ketua Komisi dijabat oleh Deputi untuk Komisi penilai AMDAL Pusat, Kepala BAPEDALDA atau pejabat lain yang ditugasi mengendalikan dampak lingkungan hidup di tingkat propinsi untuk Komisi Penilai AMDAL Propinsi, Kepala BAPEDALDA atau pejabat lain yang ditugasi mengendalikan dampak lingkungan hidup di tingkat Kabupaten/Kota.
b. Sekretaris Komisi.
Sekretaris Komisi dijabat oleh seorang pejabat yang menangani AMDAL baik dari Pusat maupun Daerah (Propinsi dan Kabupaten/Kota).
c. Anggota Komisi
Anggota Komisi terdiri dari: wakil instansi/dinas teknis yang mewadahi kegiatan yang dikaji, wakil daerah, ahli di bidang lingkungan hidup, ahli di bidang yang berkaitan dengan rencana kegiatan yang dikaji, wakil masyarakat, wakil organisasi lingkungan, dan anggota lain yang dianggap perlu. 
Prosedur AMDAL terdiri dari:
a. Proses penapisan (screening) wajib AMDAL
Proses penapisan atau kerap juga disebut proses seleksi wajib AMDAL adalah proses untuk menentukan apakah suatu rencana kegiatan wajib menyusun AMDAL atau tidak. Di Indonesia, proses penapisan dilakukan dengan sistem
penapisan satu langkah. Ketentuan apakah suatu rencana kegiatan perlu menyusun dokumen AMDAL atau tidak dapat dilihat pada Keputusan Menteri Negara LH Nomor 17 Tahun 2001 tentang Jenis Rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang Wajib dilengkapi dengan AMDAL.
b. Proses pengumuman
Setiap rencana kegiatan yang diwajibkan untuk membuat AMDAL wajib mengumumkan rencana kegiatannya kepada masyarakat sebelum pemrakarsa melakukan penyusunan AMDAL. Pengumuman dilakukan oleh instansi yang bertanggung jawab dan pemrakarsa kegiatan. Tata cara dan bentuk pengumuman serta tata cara penyampaian saran, pendapat dan tanggapan diatur dalam Keputusan Kepala BAPEDAL Nomor 08/2000 tentang Keterlibatan Masyarakat dan Keterbukaan Informasi dalam Proses AMDAL.
c. Proses pelingkupan (scoping)
Pelingkupan merupakan suatu proses awal (dini) untuk menentukan lingkup permasalahan dan mengidentifikasi dampak penting (hipotetis) yang terkait dengan rencana kegiatan. Tujuan pelingkupan adalah untuk menetapkan batas wilayah studi, mengidentifikasi dampak penting terhadap lingkungan, menetapkan tingkat kedalaman studi, menetapkan lingkup studi, menelaah kegiatan lain yang terkait dengan rencana kegiatan yang dikaji. Hasil akhir dari proses pelingkupan adalah dokumen KA-ANDAL. Saran dan masukan masyarakat harus menjadi bahan pertimbangan dalam proses pelingkupan. 
d. Penyusunan dan penilaian KA-ANDAL
Setelah KA-ANDAL selesai disusun, pemrakarsa dapat mengajukan dokumen kepada Komisi Penilai AMDAL untuk dinilai. Berdasarkan peraturan, lama waktu maksimal penilaian KA-ANDAL adalah 75 hari di luar waktu yang dibutuhkan penyusun untuk memperbaiki/menyempurnakan kembali dokumennya.
e. Penyusunan dan penilaian ANDAL, RKL, dan RPL 
Penyusunan ANDAL, RKL, dan RPL dilakukan dengan mengacu pada KAANDAL yang telah disepakati (hasil penilaian Komisi AMDAL). Setelah selesai disusun, pemrakarsa dapat mengajukan dokumen kepada Komisi Penilai AMDAL untuk dinilai. Berdasarkan peraturan, lama waktu maksimal penilaian ANDAL, RKL dan RPL adalah 75 hari di luar waktu yang dibutuhkan penyusun untuk memperbaiki/menyempurnakan kembali dokumennya. 
f. Persetujuan Kelayakan Lingkungan

AMDAL DI INDONESIA
AMDAL di Indonesia diberlakukan berdasarkan PP 51 Tahun 1993 (sebelumnya PP 29 tahun 1986) sebagai realisasi pelaksanaan UU No. 4 tahun 1982 tentang Lingkungan Hidup yang saat ini telah direvisi menjadi UU No. 23 tahun 1997. AMDAL merupakan instrumen pengelolaan lingkungan yang diharapkan dapat mencegah kerusakan lingkungan dan menjamin upaya-upaya konservasi. Hasil studi AMDAL merupakan bagian penting dari perencanaan pembangunan proyek itu sendiri. Sebagai instrumen pengelolaan lingkungan yang bersifat preventif, AMDAL harus dibuat pada tahap paling dini dalam perencanaan kegiatan pembangunan, dengan kata lain, proses penyusunan dan pengesahan AMDAL harus merupakan bagian dari proses perijinan satu proyek. Dengan cara ini proyek-proyek dapat disaring seberapa jauh dampaknya terhadap lingkungan. Di sisi lain studi AMDAL juga dapat memberi masukan bagi upaya-upaya untuk meningkatkan dampak positif dari proyek tersebut. Dalam PP 51 Tahun 1993 ditetapkan empat jenis studi AMDAL, yaitu : 
a. AMDAL Proyek, yaitu AMDAL yang berlaku bagi satu kegiatan yang berada dalam kewenangan satu instansi sektoral. Misalnya rencana kegiatan pabrik tekstil yang mempunyai kewenangan memberikan ijin dan mengevaluasi studi AMDALnya ada pada Departemen Perindustrian. 
b. AMDAL Terpadu/Multisektoral, adalah AMDAL yang berlaku bagi suatu rencana kegiatan pembangunan yang bersifat terpadu, yaitu adanya keterkaitan dalam hal perencanaan, pengelolaan dan proses produksi, serta berada dalam satu kesatuan ekosistem dan melibatkan kewenangan lebih dari satu instansi. Sebagai contoh adalah satu kesatuan kegiatan pabrik pulp dan kertas yang kegiatannya terkait dengan proyek hutan tanaman industri (HTI) untuk penyediaan bahan bakunya, pembangkit tenaga listrik uap (PLTU) untuk menyediakan energi, dan pelabuhan untuk distribusi produksinya. Di sini terlihat adanya keterlibatan lebih dari satu instansi, yaitu Departemen Perindustrian, Departemen kehutanan, Departemen Pertambangan dan Departemen Perhubungan. 
c. AMDAL Kawasan, yaitu AMDAL yang ditujukan pada satu rencana kegiatan pembangunan yang berlokasi dalam satu kesatuan hamparan ekosistem dan menyangkut kewenangan satu instansi. Contohnya adalah rencana kegiatan pembangunan kawasan industri. Dalam kasus ini masing-masing kegiatan didalam kawasan tidak perlu lagi membuat AMDALnya, karena sudah tercakup dalam AMDAL seluruh kawasan. 
d. AMDAL Regional, adalah AMDAL yang diperuntukan bagi rencana kegiatan pembangunan yang sifat kegiatannya saling terkait dalam hal perencanaan dan waktu pelaksanaan kegiatannya. AMDAL ini melibatkan kewenangan lebih dari satu instansi, berada dalam satu kesatuan ekosistem, satu rencana pengembangan wilayah sesuai Rencana Umum Tata Ruang Daerah, contoh AMDAL regional adalah pembangunan kota-kota baru.
Secara teknis instansi yang bertanggung jawab dalam merumuskan dan memantau penyusunan amdal di Indonesia adalah BAPEDAL. Sebagaimana diatur dalam PP 51 tahun 1993, kewenangan ini juga dilimpahkan pada instansi-instansi sektoral serta BAPEDALDA Tingkat I. Dengan kata lain BAPEDAL Pusat hanya menangani studi-studi amdal yang dianggap mempunyai implikasi secara nasional. Pada tahun 1999 diterbitkan lagi penyempurnaan ini adalah untuk memberikan kewenangan proses evaluasi amdal pada daerah. Materi baru dalam PP ini adalah diberikannya kemungkinan partisipasi masyarakat di dalam proses penyusunan AMDAL.
Adanya kegiatan yang dapat merusak lingkungan berpotensi untuk memberikan Dampak Penting pada lingkungan hidup seperti jumlah manusia yang terkena dampak, luas wilayah persebaran dampak, intensitas dan lamanya dampak berlangsung, banyaknya komponen lingkungan lainnya yang terkena dampak, sifat kumulatif dampak, dan berbalik/tidak berbaliknya dampak. Kegiatan atau usaha yang memiliki potensi dampak penting tersebut, antara lain: 
a. Pengubahan bentuk lahan dan bentang alam.
b. Eksploitasi sumber daya alam terbaharui dan tidak terbaharui.
c. Kegiatan potensial menimbulkan pemborosan, kerusakan, kemerosotan dalam pemanfaatannya.
d. Kegiatan yang mempengaruhi pelestarian kawasan konservasi sumber daya alam.
e. Introduksi tumbuhan, jenis hewan, dan jasad renik.
f. Pembuatan bahan hayati dan non hayati.
g. Penerapan teknologi yg berpotensi besar mempengaruhi lingkungan hidup.
h. Kegiatan resiko tinggi dan mempengaruhi ketahanan negara.
Sebagaimana telah dievaluasi oleh banyak pihak, proses AMDAL di Indonesia memiliki banyak kelemahan, yaitu :
a. AMDAL belum sepenuhnya terintegrasi dalam proses perijinan satu rencana kegiatan pembangunan, sehingga tidak terdapat kejelasan apakah amdal dapat dipakai untuk menolak atau menyetujui satu rencana kegiatan pembangunan.
b. Proses partisipasi masyarakat belum sepenuhnya optimal. Selama ini LSM telah dilibatkan dalam sidang-sidang komisi AMDAL, akan tetapi suaranya belum sepenuhnya diterima didalam proses pengambilan keputusan.
c. Terdapatnya berbagai kelemahan didalam penerapan studi-studi AMDAL. Dengan kata lain, tidak ada jaminan bahwa berbagai rekomendasi yang muncul dalam studi AMDAL serta Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UPL) akan dilaksanakan oleh pihak pemrakarsa. Pengertian dari UPL dan UKL adalah upaya yang dilakukan dalam pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup oleh penanggung jawab usaha dan atau kegiatan yang tidak wajib melakukan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (AMDAL).
d. Masih lemahnya metode-metode penyusunan AMDAL, khususnya aspek “sosial budaya”, sehingga kegiatan-kegiatan pembangunan yang implikasi sosial budayanya penting, kurang mendapat kajian yang seksama.
AMDAL merupakan teknologi pembuatan perencanaan dan keputusan yang berasal dari barat, negara industri yang demokratis dengan kondisi budaya dan sosial berbeda, sehingga ketika program ini diterapkan di negara berkembang dengan kondisi budaya dan sosiopolitik berbeda, kesulitan pun muncul. AMDAL di Indonesia telah lebih dari 15 tahun diterapkan. Meskipun demikian berbagai hambatan atau masalah selalu muncul dalam penerapan amdal, seperti juga yang terjadi pada penerapan amdal di negara-negara berkembang lainnya. Hambatan tersebut cenderung terfokus pada faktor-faktor teknis, seperti : 
a. Tidak memadainya aturan dan hukum lingkungan.
b. Kekuatan institusi.
c. Pelatihan ilmiah dan professional.
d. Ketersediaan data
Penilaian Dokumen AMDAL
Mutu penilaian dokumen AMDAL dipengaruhi oleh empat faktor, yakni:
a. Kompetensi teknis anggota Komisi Penilai AMDAL.
b. Integritas anggota Komisi Penilai.
c. Tersedianya panduan penilaian dokumen AMDAL.
d. Akuntabilitas dalam proses penilaian AMDAL.
Dari empat faktor tersebut, integritas penilai merupakan faktor moral yang sulit dioperasionalkan ketika menempatkan seseorang untuk duduk di dalam keanggotaan Komisi Penilai AMDAL. Namun demikian, faktor ini dapat efektif dikontrol dan ditegakkan melalui tiga faktor yang lainnya, yakni peningkatan terus menerus kompetensi teknis anggota, tersedianya panduan, prosedur dan kriteria penilaian dokumen AMDAL yang efektif untuk digunakan, dan akuntabilitas proses penilaian AMDAL. Tiga faktor ini merupakan faktor yang dapat terus ditingkatkan, dikembangkan dan difasilitasi oleh pemerintah agar mutu penilaian AMDAL meningkat secara bertahap. 
Prinsip-prinsip dalam melakukan penilaian dokumen AMDAL adalah sebagai berikut:
a. Prinsip Praktis 
Mengingat banyak pihak yang telah mengetahui AMDAL dan pernah mengikuti Kursus AMDAL, maka Pedoman ini disusun dengan sangat mempertimbangkan unsur kepraktisan untuk para penggunanya (kalangan pakar, akademisi, aparatur pemerintah, konsultan, kalangan LSM dan masyarakat). 
b. Prinsip Logis dan Sistematis 
Mengingat dokumen AMDAL pada dasarnya disusun menurut kaedah-kaedah ilmiah, maka kriteria dan teknik uji yang dimuat dalam panduan ini dikembangkan berdasarkan prinsip logis dan sistematis. Dua prinsip yang digunakan sebagai fondasi kaedah keilmuan. 
c. Prinsip Akuntabel 
Mengingat hasil penilaian dokumen AMDAL harus dapat dipertanggungjawabkan dihadapan publik, maka akuntabilitas menjadi prinsip penting yang dikembangkan dalam panduan penilaian ini. Siapapun yang menggunakan panduan ini akan dapat mempertanggungkan hasil penilaiannya karena Panduan ini dikembangkan secara praktis, logis dan sistematis.
Adapun peraturan perundang-undangan yang dapat digunakan sebagai landasan hukum untuk penilaian substansi dokumen AMDAL adalah sebagai berikut:
a. Keputusan Menteri Negara LH No. 2 Tahun 2000 tentang Panduan Penilaian Dokumen AMDAL.
b. Keputusan Kepala Bapedal No. 056 Tahun 1994 tentang Pedoman Mengenai Ukuran Dampak Penting.
c. Keputusan Kepala Bapedal No. 9 Tahun 2000 tentang Pedoman Penyusunan AMDAL.
d. Keputusan Kepala Bapedal Nomor 08 Tahun 2000 tentang Keterlibatan Masyarakat dan Keterbukaan Informasi dalam Proses AMDAL.
e. Keputusan Menteri Negara LH No. 4 Tahun 2000 tentang Panduan Penyusunan AMDAL Kegiatan Pembangunan di Daerah Lahan Basah.
f. Keputusan Kepala Bapedal No. 299/BAPEDAL/11/96 tentang Pedoman Teknis Kajian Aspek Sosial dalam AMDAL.
g. Keputusan Kepala Bapedal No. Kep-124/12/1997 tentang Panduan Kajian Aspek Kesehatan Masyarakat dalam AMDAL. 

SUMBER :
http://id.wikipedia.org/wiki/Analisis_dampak_lingkungan

studi kasus numerik berkenaan dengan etika profesi

Materi 10  studi kasus numerik berkenaan dengan etika profesi Studi Kasus Numerik Berkenaan Dengan Etika Profesi : Bidang Design dan Pr...