ANALISIS BAGAIMANA MEMINIMASI DAMPAK NEGATIF LINGKUNGAN
ABSTRAKSI
Timbulnya
berbagai kasus lingkungan hidup, cenderung disebabkan oleh ulahmanusia itu
sendiri. Sehingga diperlukan adanya aturan hukum yang mengatur segala sesuatu
yang berkaitan dengan lingkungan hidup tersebut,aturan hukum yang terkait dengan
lingkungan hidup adalah UU No. 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup
dan sekarang telah diubah menjadi UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan Dan
Pengelolaan Lingkungan Hidup. Bagi kegiatan atau usaha yang berdampak besardan
penting diwajibkan menyusun AMDAL, analisis mengenai dampak lingkungan(AMDAL)
diatur dalam pasal 1 angka 11 dan pasal 22 UUP PLH. Bagi kegiatan/usaha yang
tidak diwajibkan untuk menyusun AMDAL tetap diwajibkan untuk menyusun UKL dan
UPL, sesuai dengan Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup No.13 Tahun 2010.
Upaya penegakan hukum lingkungan ditempuh melalui 3 sarana : adminis
Tratif dengan
“Pengawasan” dan “Penerapan Sanksi Administrasi”, keperdataan dengan “Penyelesaian
Sengketa Di Luar Maupun Di Pengadilan” dan kepidanaan dengan “Penerapan Sanksi
Pidana” dan “Tindakan Tata Tertib”.
A.
Latar Belakang Masalah
Pemikiran lingkungan
hidup di negara industri (maju) adalah karena kemajuan teknologi yangberarti
kemajuan ekonominya sendiri menyebabkan terjadinya pencemaran lingkungan, baik
pencemaran didarat, lautmaupun udara. Hal ini akan mengganggu kelestarian alam
sekitarnya dan membawa pengaruh negatif terhadap lingkungan sosial. Berlainan
halnya mengenai masalah lingkungan hidup di negara-negara yang sedang
berkembang dimana latar belakang yang mempengaruhinya adalah sebagai akibat
keterbelakangan, kemiskinan di satu sisi, sedang di sisi lain yaitu pertambahan
penduduk relatif tinggi, persediaan pangan terbatas, dsb. Oleh sebab itu
jelaslah kita bahwa dasar pemikiran pentingnya lingkungan hidup adalah sbb :
-
Besarnya
maupun jumlah bumi atau alam tempat kita tinggal tidak
bertambah,
sementara jumlah penduduk dunia semakin bertambah banyak, bahkan laju
pertumbuhan penduduk relatif masih tinggi.
-
Manusia
ingin hidup lebih lama, sejahtera lahir dan batin dimana
kebutuhannya
dapat terpenuhi oleh kekayaan sumber-sumber alam, sementara banyak terjadi
perusakan lingkungan dan pencemaran yang berakibat fatal bagi kehidupan manusia.
-
Untuk
memperoleh hidup yang lebih baik serta berkesinambungan
perlu
diciptakan keseimbangan dan keserasian hidup, sementara terjadi perusakan,
pencemaran dan pengurasan sumber-sumber alam, yang dapat merusak atau
terputusnya siklus kehidupan di dunia ini.
Adapun
timbulnya berbagai kasus mengenai lingkungan hidup di berbagai negara di
belahan bumi ini, cenderung disebabkan oleh ulah manusia itu sendiri. Padahal
secara konsepsionalatas dasar Konferensi PBB diStockholm telah digariskan agar manusia
secara keseluruhan melindungi dan meningkatkan lingkungan hidup dunia untuk
generasi umat manusia sekarang dan untuk generasi umat manusia yang akan
datang. Itulah sebabnya betapa pentingnya dasar pemikiran mengenai lingkungan
hidup, dari penjelasan diatas dapat disimpulkan bahwa manusia itu dapat bertindak
sebagai subyek juga dapat pula sebagai obyek lingkungan hidup. Sehingga dengan
demikian diperlukan pula adanya aturan hukum yang mengatur pengelolaan serta
segala sesuatu yang berkaitan dengan lingkungan
hidup tersebut, adapun aturan hukum yang terkait dengan lingkungan hidup yang mengatur
tentang perlindungan, pengelolaan, pencegahan dan penyelesaian atas pencemaran/perusakan
lingkungan hidup tersebut yang telah dibentuk oleh Pemerintah adalah UU No. 23
Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup dan sekarang telah diubah menjadi
UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Sementara
itu dalam rangka melaksanakan pembangunan lingkungan yang berkelanjutan maka
lingkungan itusendiri perlu dijaga keserasian hubungannya dengan berbagai usaha
dan atau kegiatan. Sebagai salah satu instrumen pencegahan pencemaran
lingkungan, analisis mengenai dampak lingkungan (AMDAL) yang dimaksud dalam
Pasal 1 angka 11 UUPPLH adalah kajian mengenai dampak penting suatu usaha
dan/atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi
proses
pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan. Kegiatan
pembangunan dalam hal adanya suatu usaha atau kegiatan selalu menimbulkan
dampak negatif dan dampak positif, sehingga sejak dini perlu dipersiapkan
langkah untuk menanggulangi dampak negatif dan mengembangkan dampak positifnya.
Tidak semua rencana kegiatan wajib dilengkapi dengan analisis mengenai dampak lingkungan,
karena hanya beberapa kegiatan tertentu
saja yang menimbulkan dampak penting terhadap lingkungan. Dampak penting adalah
perubahan lingkungan yang sangat mendasar yang diakibatkan oleh suatu kegiatan.
Analisis mengenai dampak lingkungan merupakan bagian dari proses perencanaan
kegiatan yang menjadi pangkal tolak pengaturan dalam prosedur perizinan
lingkungan. Dalam upaya melestarikan lingkungan, analisis mengenai dampak
lingkungan bertujuan untuk menjaga agar kondisi lingkungan tetap berada pada
suatu derajat mutu tertentu demi menjamin kesinambungan pembangunan. Namun ternyata
tidak semua kegiatan atau usaha diwajibkan untuk menyusun atau membuat AMDAL,
bagi kegiatan atau usaha yang tidak diwajibkan untuk menyusun atau membuat
AMDAL maka tetap diwajibkan untuk menyusun UKL dan UPL yaitu Upaya Pengelolaan
Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup, hal ini sesuai dengan
ketentuan Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup No. 13 Tahun 2010. Adapun
kegiatan atau usaha yang diwajibkan untuk menyusun UKL dan UPL ialah kegiatan
atau usaha yang dampaknya mudah dikelola dengan teknologi yang tersedia. UKL
dan UPLtersebut juga sama seperti AMDAL yaitu sebagai instrumen dalam hukum lingkungan
atau dalam pengelolaan lingkungan hidup untuk pengambilan keputusan dan menjadi
dasar untuk.
menerbitkan
izin mendirikan kegiatan atau usaha. Sedangkan Penegakan hukum lingkungan itu
sendiri berkaitan erat dengan kemampuan aparatur dan kepatuhan warga masyarakat
terhadap peraturan yang berlaku, yang
meliputi tiga bidang hukum, yaitu administratif, perdata dan pidana. Penegakan
hukum lingkungan merupakan upaya untuk mencapai ketaatan terhadap peraturan dan
persyaratan dalam ketentuan hukum yang berlaku secara umum dan individual,
melalui pengawasan dan penerapan sanksi administrasi, keperdataan dan
kepidanaan. Penindakan secara pidana umumnya selalu menyusuli pelanggaran
peraturan dan biasanya tidak dapat meniadakan akibat dari pelanggaran tersebut.
Dan penindakan secara pidana tersebut akan dilakukan oleh aparat yang berwenang
apabila penindakan secara administrasi dan perdata tidak berhasil dilakukan
atau tidak efektif. Sedangkan efisiensi dan efektivitas penggunaan instrumen
penegakan hukum administrasi sangatlah tergantung pada mantap atau tidaknya
pelaksanaan sistem pengaturan, pembinaan, pengawasan dan penindakan setiap
pelanggaran yang ditemukan. Kunci kemantapan pelaksanaan sistem pembinaan,
pengawasan dan penindakan adalah ketaatan / ketidaktaatan secara teknis dan
administratif terhadap berbagai peraturan lingkungan hidup serta juga
tergantung pada efektif atau tidaknya fungsi sistem perizinan sebagai sarana pencegahan
terjadinya berbagai pelanggaran lingkungan hidup.
B. Rumusan Masalah
1. Bagaimana
ketentuan mengenai AMDAL, UKL serta UPL baik yang terdapat di dalam UU No. 32
Tahun2009 tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UUPPLH) maupun
di luar UUPPLH ?
2. Bagaimana
upaya penegakan hukum lingkungan yang terdapat di dalam UU No. 32 Tahun 2009
tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UUPPLH) ?
II. METODE PENELITIAN
A. Tipe Penelitian Tipe penelitian
hukum yang dilakukan adalah
yuridis
normatif dengan pertimbangan bahwa titik tolak penelitian adalah ketentuan
mengenai AMDAL, UKL serta UPL baik yang terdapat di dalam UUPPLH maupun di luar
UUPPLH, dan upaya penegakan hukum lingkungan yang terdapat di dalam UUPPLH.
B. Pendekatan Masalah
Pendekatan
yang digunakan oleh penulis dalam penelitian ini adalah
pendekatan
perundang-undangan maupun peraturan yang lainnya.
C. Bahan Hukum
Bahan Hukum
Primer : Terdiri dari peraturan perundang- undangan maupun peraturan yang lain,
yaitu UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan
Hidup, , PP No. 27 Tahun 1999 tentang AMDAL serta Peraturan Menteri Negara
Lingkungan Hidup No. 13 Tahun 2010 tentang UKL Dan UPL. Bahan Hukum Sekunder :
Buku-buku
teks, artikel-artikel tentang hukum lingkungan, AMDAL, UKL
serta UPL.
Jenis dan Sumber Penelitian
Sebagai
suatu penelitian yuridis empiris selain bersifat Das Sollen dan Das Sein
penelitian ini juga mempergunakan bahan-bahan hukum, yang terdiri dari (1)
bahan hukum primer yakni peraturan perundang-undangan yang terkait, antara lain Undang-undang Nomor
32 tahun 2009 tentang Pengelolaan
lingkungan Hidup, Undang-undang Nomor 32 tahun 2004 tentang pemerintah daerah,
Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999 tentang Analisis Mengenai Dampak Lingkungan
Hidup, beserta peraturan pelaksana lainnya; (2) bahan hukum sekunder berupa buku-buku, literatur maupun jurnal yang terkait objek penelitian
dan (3) bahan hukum tersier berupa kamus-kamus, yakni kamus besar Bahasa
Indonesia, kamus hukum yang akan memberikan penjelasan tentang berbagai konsep
dalam peraturan perundang-undangan terkait.
Alat Pengumpul Bahan Hukum
Untuk
mendapatkan bahan hukum yang diperlukan penelitian ini mempergunakan beberapa
metode alat pengumpul bahan hukum, yaitu :
1. Documentary
research yaitu penelitian yang dilakukan untuk mendapatkan bahan hukum primer
2. Library
research yaitu penelitian yang dilakukan
untuk mengumpulkan dan mendapatkan bahan
hukum sekunder dan tertier.
Penengakan Hukum Administrasi
terhadap analisis mengenai dampak lingkungan (AMDAL) berdasarkan
Undang-Undang32 tahun 2009
Penegakan
Hukum Administrasi lingkungan hidup menurut Mas Achmad Santosa pada dasarnya
berupa dua hal kegiatan yaitu:
1.Berupa
kegiatan yang ditujukan untuk mencegah dan menanggulangi pencemaran dan/atau
perusakan lingkungan hidup melalui pendayagunaan kewenangan administrasi sesuai
denganmandat yang diberikan oleh undang-undang.
2. Court
review terhadap putusan Tata Usaha Negara di peradilan Tata Usaha Negara. Penegakan
hukum administrasi memiliki beberapa manfaat strategis bila dibandingkan dengan
penegakan hukum perdata maupun pidana.
Terdapat
tiga manfaat yaitu :
1.Penegakan
Hukum administrasi di bidang lingkungan hidup dapat dioptimalkan sebagai
perangkat pencegahan.
2. Penegakan
hukum administrasi dapat lebih efisien dari sudut pembiayaan dibandingkan
penegakan hukum pidana dan perdata.
3.Penegakan
hukum administrasi lebih memiliki kemampuan mengundang partisipasi masyarakat.
Partisipasi masyarakat dilakukan mulai dari proses perizinan, pemantauan
penataan/pengawasan, dan partisipasi dalam mengajukan keberatan dan meminta
pejabat tata usaha negara untuk memberlakukan sanksi administrasi.
Minimal
terdapat lima perangkat penegakan hukum administrasi dalam sebuah sistem hukum
dan pemerintahan sebagai prasyarat awal dari efektifitas penegakannya meliputi:
1. Izin,
yang didayagunakan sebagai perangkat pengawas
an dan
pengendalian.
2.
Persyaratan dalam izin dengan merujuk pada Amdal, s
tandar baku
mutu lingkungan, peraturan perundang-undangan.
3. Mekanisme
pengawasan penataan.
4. Saksi
administrasi.
Sanksi
Administrasi terhadap Perizinan Analisis Dampak Lingkungan (AMDAL) dalam Sistem
Penegakan Hukum Lingkungan Sanksi administrasi terutama mempunyai fungsi
instrumental, yaitu pengendalian perbuatan terlarang. Di samping itu, sanksi
administrasi terutama ditujukan kepada perlindungan kepentingan yang dijaga
oleh ketentuan yang dilanggar tersebut. Seiring dengan luasnya ruang lingkup
dan keragaman bidang urusan pemerintahan yang masing-masing bidang itu diatur
dengan peraturan tersendiri, macam dan jenis sanksi dalam rangka penegakan
peraturan itu menjadi beragam. Pada umumnya macam-macam dan jenis sanksi itu
dicantumkan dan ditentukan secara tegas dalam peraturan perundang-undangan
bidang administrasi tertentu. Secara umum dikenal beberapa macam sanksi hukum
administrasi, yaitu :
(1)Paksaan
pemerintahan ( bestuursdwang)
(2)Penarikan
kembali keputusan yang menguntungkan (izin,subsidi,pembayaran, dan sebagainya)
(3)Penggenaan
uang paksa oleh pemerintah (dwangsom)
(4)
Pengenaan denda administratif Pengawasan
yang dilakukan berdasarkan Pasal 71 UUPPLH yaitu terhadap ketaatan penanggungjawab
usaha dan/atau kegiatan atas ketentuan yang ditetapkan dalam peraturan
perundang-undangan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
Kemudian Pasal 72 UUPPLH mengatur bahwa Menteri, gubernur, atau bupati/walikota
wajib melakukan pengawasan ketaatan penanggungjawab usaha dan/atau kegiatan
terhadap izin lingkungan. Memperhatikan ketentuan Pasal 76 UUPPLH dikaitkan
dengan Pasal 48 PP No. 27/2012, di kota jambi masih ada pelanggaran terhadap
izin lingkungan yaitu melanggarpersyaratan dan kewajiban yang dimuat dalam
Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup atau Rekomendasi UKL-UPL, melanggar
persyaratan dan kewajiban yang ditetapkan oleh Menteri, Gubernur, atau
Bupati/Walikota, melanggar batas akhir izin Lingkun
gan,
dan/atau melanggar persyaratan dan kewajiban dalam izin perlindungan dan
pengelolaan lingkungan hidup sebagaimana yang ditetapkan dalam izin lingkungan.
Penerapan sanksi administratif sebagaimana diatur dalam Pasal 76 ayat (1)
UUPPLH ini, menjadi menarik untuk di kaji terhadap perusahaan (usaha dan/atau
kegiatan) yang telah mempunyai izinkegiatan dan/atau usaha, namun tidak
memiliki izin lingkungan, oleh karena mereka (perusahaan) telah miliki izin
usaha dan atau kegiatan berdasarkan UUPLH, yang pada saat itu UUPLH tidak
mengenal atau mensyaratkan adanya izin lingkungan sebagai prasyarat untuk
memperoleh izin usaha dan/atau kegiatan. Apakah dengan adanya ketentuan Pasal
73 PP No. 27/2012 yang mengatur bahwa Dokumen lingkungan yang telah mendapat
persetujuan sebelum berlakunya PP No. 27/2012, dinyatakan tetapberlaku dan
dipersamakan sebagai izin lingkungan, berarti perusahaan tersebut telah
memiliki izin lingkungan dan tidak perlu adanya izin yang tertulis dalam bentuk
keputusan tata usaha negara. Karena masih juga ada Perusahaan (usaha dan/atau
kegiatan) di Kota Jambi yang telah memperoleh izin usaha dan atau kegiatan
berdasarkan UUPLH, namun dalam kenyataannya saat ini masih ada juga yang belum
memiliki Dokumen Amdal, apakah perusahaan dapat terjerat atau dikenakan sanksi
administratif sebagaimana diatur Pasal 76 ayat (1) UUPPLH sebab perusahaan
tersebut tidak mungkin akan memiliki izin lingkungan (dipersamakan sebagai izin
lingkungan) karena tidak memilik dokumen Amdal, kemudian juga untuk menjatuhkan
sanksi administratif tersebut jika dalam pengawasan ditemukan pelanggaran
terhadap izin lingkungan.
PENUTUP
1.Kesimpulan
a.Penegakan
hukum administrasi dalam pelaksanaan AMDAL terhadap perizinan yang diterbitkan
pemerintah meliputi pengawasan dan penegakan sanksi. Pengawasan merupakan langkah
preventif untuk memaksakan kepatuhan sedangkan sanksi merupakan langkah
represif untuk memaksakan kepatuhan. Proses perolehan AMDAL dari rencana adanya
suatu usaha atau kegiatan industri merupakansalah satu bentuk dari proses
pengawasan preventif dalam hukum administrasi. Selain daripada itu
perundang-undangan memberi hak kepada masyarakat untuk terlibat dalam melakukan
pengawasan terhadap rencana adanya suatu usaha atau kegiatan industri, baik
melalui masukan atau saran dan kritiknya terhadap suatu rencana tersebut,
ataupun sebagai anggota team AMDAL. Dalam upaya melestarikan kemampuan
lingkungan, analisis mengenai dampak lingkungan bertujuan untuk menjaga agar
kondisi lingkungan tetap berada pada suatu derajat mutu tertentu demi menjamin
kesinambungan pembangunan. Peranan instansi yang berwenang memberikan keputusan
tentang proses analisis mengenai dampak lingkungan sudah jelas sangat penting.
Keputusan yang diambil aparatur dalam prosedur administrasi yang ditempuh
pemrakarsa sifatnya sangat menentukan terhadap mutu lingkungan, karena AMDAL
berfungsi sebagai instrumen pencegahanpencemaran lingkungan.
b.Sanksi
administrasi pada umumnya mempunyai fungsi instrumental, yaitu pengendalian
perbuatan terlarang. Di samping itu, sanksi administrasi terutama ditujukan
kepada perlindungankepentingan yang dijaga oleh ketentuan yang dilanggar
tersebut. Sanksi Administratif berdasarkan Pasal 76 UUPPLH dijatuhkan/dikenakan
kepada penanggungjawab usaha dan/atau kegiatan jikadalam pengawasan ditemukan
pelanggaran terhadap pemrakarsa yang tidak mengurus dokumen Amdal tetapi hanya
mengurus izin lingkungan. Sanksi administratif terdiri atas:
a. teguran
tertulis,
b. Paksaan
pemerintah,
c. pembekuan
izin lingkungan, atau
d.
Pencabutan izin lingkungan.
Pengawasan
yang dilakukan berdasarkan Pasal 71 UUPPLH yaitu terhadap ketaatan
penanggungjawab usaha dan/atau kegiatan atas ketentuan yang ditetapkan dalam
peraturan perundang-undangan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan
hidup. Kemudian Pasal 72 UUPPLH mengatur bahwa Menteri, gubernur, atau
bupati/walikota wajib melakukan pengawasan ketaatan penanggungjawab usaha
dan/atau kegiatan terhadap izin lingkungan.
Saran
a.Diharapkan
penegakan hukum administrasi dalam pelaksanaan AMDAL terhadapakan diberikannya
izin lingkungan sebagai syarat untuk memperoleh izin kegiatan usaha yang
diterbitkan pemerintah meliputi pengawasan dan penegakan sanksi lebih optimal
di lakukan oleh Pemerintah. Pengawasan yang dilakukan Pemerintah yang meliputi
langkah preventif untuk memaksakan kepatuhan dan penerapan sanksi merupakan
langkah represif untuk memaksakan kepatuhan haruslah diterapkan jika terjadi
pelanggaran dalam pelaksanaan perizinan AMDAL dalam sistem penegakan hukum
lingkungan dan penerapan sanksi berdasarkan peraturan perundang-undangan yang
mengaturnya
.
b.Sanksi
Administrasi yang diterapkan Pemerintah Daerah kepada pelanggaran terhadap
prosedur mendapatkan dokumen Amdal serta pelanggaran dalam izin lingkungan yang
diberikan benar-benar harus sesuai dengan porsi kesalahan pelanggar dan
diharapkan ketegasan dan kecermatan dalam pemberian sanksi administrasi sebagai
salah satu unsur penegakan hukum administrasi setelah pengawasan yang dilakukan
oleh pemerintah dan berpatokan kepada undang-undang yang berlaku dan asas-asas
umum pemerintahan yang baik. .
DAFTAR
PUSTAKA
http://download.portalgaruda.org/article.php?article=307990&val=882&title=Penegakan
Hukum Administrasi Terhadap Analisis Mengenai Dampak Lingkungan(AMDAL)
Berdasarkan Undang-Undang 32 Tahun 2009 Di Kota Jambi