PENDAHULUAN
Pelapisan sosial dapat berarti pembedaan antar
warga dalam masyarakat ke dalam kelas-kelas sosial secara bertingkat. Wujudnya
adalah terdapat lapisan-lapisan di dalam masyarakat diantaranya ada kelas
sosial tinggi, sedang dan rendah.
TEORI
Pelapisan sosial atau stratifikasi sosial (social
stratification) adalah pembedaan derajat seseorang di lingkungan masyarakat
atau pengelompokan para anggota masyarakat secara vertikal (bertingkat).
Pengertian stratifikasi
Stratifikasi sosial menurut Pitirim A. Sorokin adalah
perbedaan penduduk / masyarakat ke dalam lapisan-lapisan kelas secara
bertingkat (hirarkis). Pitirim A. Sorokin dalam karangannya yang berjudul
“Social Stratification” mengatakan bahwa sistem lapisan dalam masyarakat itu
merupakan ciri yang tetap dan umum dalam masyarakat yang hidup teratur.
Stratifikasi sosial menurut:
Drs. Robert M.Z. Lawang adalah penggolongan
orang-orang yang termasuk dalam suatu sistem sosial tertentu ke dalam
lapisan-lapisan hirarkis menurut dimensi kekuasaan, privilese dan prestise.
statifikasi sosial
max weber adalah stratifikasi sosial sebagai
penggolongan orang-orang yang termasuk dalam suatu sistem sosial tertentu ke
dalam lapisan-lapisan hirarkis menurut dimensi kekuasaan, privilese dan
prestise.
Pitirim A. Sorokin (Dalam Basrowri 60 ; 2005)
Stratifikasi sosial diartikan sebagai pembedaan penduduk atau masyarakat ke dalam kelas-kelas secara bertingkat (herarkis). Perwujudannya adalah kelas-kelas tinggi dan kelas yang lebih rendah. Selanjutnya Sorokin, mengemukakan bahwa inti dari lapisan sosial adalah tidak adanya keseimbangan dalam pembagian hak dan kewajiban, kewajiban dengan tanggung jawab nilai-nilai sosial dan pengaruhnya di antara anggotaanggota masyarakat.
Paul B. Horton dan Chester L. Hunt (iiix ; 1999)
Stratifikasi sosial berarti sistem perbedaan status yang berlaku dalam suatu masyarakat.
Soejono Soekanto (228 ; 2005)
Stratifikasi sosial adalah pembedaan posisi seseorang atau kelompok dalam kedudukan berbeda-beda secara vertikal.
Astried S. Susanto (98 ; 1983)
Stratifikasi sosial adalah hasil kebiasaan hubungan antarmanusia secara teratur dan tersusun sehingga setiap orang, setiap saat mempunyai situasi yang menentukan hubungannya dengan orang secara vertikal maupun mendatar dalam masyarakatnya.
D. Hendropuspito OC (109 ; 1990)
Stratifikasi sosial adalah tatanan vertikal berbagai lapisan sosial berdasarkan tinggi rendahnya kedudukan.
Dari definisi-definisi di atas dapat disimpulkan bahwa pelapisan sosial adalah pembedaan masyarakat ke dalam kelas-kelas secara vertikal, yang diwujudkan dengan adanya tingkatan masyarakat dari yang paling tinggi sampai yang paling rendah.
Stratifikasi sosial diartikan sebagai pembedaan penduduk atau masyarakat ke dalam kelas-kelas secara bertingkat (herarkis). Perwujudannya adalah kelas-kelas tinggi dan kelas yang lebih rendah. Selanjutnya Sorokin, mengemukakan bahwa inti dari lapisan sosial adalah tidak adanya keseimbangan dalam pembagian hak dan kewajiban, kewajiban dengan tanggung jawab nilai-nilai sosial dan pengaruhnya di antara anggotaanggota masyarakat.
Paul B. Horton dan Chester L. Hunt (iiix ; 1999)
Stratifikasi sosial berarti sistem perbedaan status yang berlaku dalam suatu masyarakat.
Soejono Soekanto (228 ; 2005)
Stratifikasi sosial adalah pembedaan posisi seseorang atau kelompok dalam kedudukan berbeda-beda secara vertikal.
Astried S. Susanto (98 ; 1983)
Stratifikasi sosial adalah hasil kebiasaan hubungan antarmanusia secara teratur dan tersusun sehingga setiap orang, setiap saat mempunyai situasi yang menentukan hubungannya dengan orang secara vertikal maupun mendatar dalam masyarakatnya.
D. Hendropuspito OC (109 ; 1990)
Stratifikasi sosial adalah tatanan vertikal berbagai lapisan sosial berdasarkan tinggi rendahnya kedudukan.
Dari definisi-definisi di atas dapat disimpulkan bahwa pelapisan sosial adalah pembedaan masyarakat ke dalam kelas-kelas secara vertikal, yang diwujudkan dengan adanya tingkatan masyarakat dari yang paling tinggi sampai yang paling rendah.
Dasar-dasar pembentukan pelapisan sosial
Ukuran atau kriteria yang menonjol atau dominan
sebagai dasar pembentukan pelapisan sosial dimasyarakat sekarang adalah sebagai
berikut. :
1. Ukuran kekayaan
Kekayaan (materi atau
kebendaan) dapat dijadikan ukuran penempatan anggota masyarakat ke dalam
lapisan-lapisan sosial yang ada, barang siapa memiliki kekayaan paling banyak
mana ia akan termasuk lapisan teratas dalam sistem pelapisan sosial
dimasyarakat, demikian pula sebaliknya, yang tidak mempunyai kekayaan akan
digolongkan ke dalam lapisan yang rendah atau sederhana. Kekayaan tersebut
dapat dilihat antara lain pada bentuk tempat tinggal, benda-benda tersier yang
dimilikinya, cara berpakaiannya, maupun kebiasaannya dalam berbelanja,serta
kemampuannya dalam berbagi kepada sesama.
2. Ukuran kekuasaan dan wewenang
Seseorang yang mempunyai kekuasaan atau wewenang paling
besar akan menempati lapisan teratas dalam sistem pelapisan sosial dalam
masyarakat yang bersangkutan. Ukuran kekuasaan sering tidak lepas dari ukuran
kekayaan, sebab orang yang kaya dalam masyarakat biasanya dapat menguasai
orang-orang lain yang tidak kaya, atau sebaliknya, kekuasaan dan wewenang dapat
mendatangkan kekayaan untuk diri sendiri. maka kekuasaan tertinggi ialah
kekuasaan yang mempunyai wewenang tertinggi pada suatu tingkat dimasyarakat.
3. Ukuran kehormatan
Ukuran kehormatan dapat terlepas dari ukuran-ukuran
kekayaan atau kekuasaan. Orang-orang yang disegani atau dihormati akan
menempati lapisan atas dari sistem pelapisan sosial masyarakatnya. Ukuran
kehormatan ini sangat terasa pada masyarakat tradisional, biasanya mereka
sangat menghormati orang-orang yang banyak jasanya kepada masyarakat, para
orang tua ataupun orang-orang yang berprilaku dan berbudi luhur.
4. Ukuran ilmu pengetahuan
Ukuran ilmu pengetahuan sering dipakai oleh
anggota-anggota masyarakat yang menghargai ilmu pengetahuan. Seseorang yang
paling menguasai ilmu pengetahuan akan menempati lapisan tinggi dalam sistem
pelapisan sosial masyarakat yang bersangkutan. Penguasaan ilmu pengetahuan ini
biasanya terdapat dalam gelar-gelar akademik (kesarjanaan), atau profesi yang
disandang oleh seseorang, misalnya dokter, insinyur, doktorandus, doktor
ataupun gelar profesional seperti profesor. Namun sering timbul akibat-akibat
negatif dari kondisi ini jika gelar-gelar yang disandang tersebut lebih dinilai
tinggi daripada ilmu yang dikuasainya, sehingga banyak orang yang berusaha
dengan cara-cara yang tidak benar untuk memperoleh gelar kesarjanaan, misalnya
dengan membeli skripsi, menyuap, ijazah palsu dan seterusnya.
TERJADINYA PELAPISAN SOSIAL
Terjadinya dengan sendiri
proses ini berjalan sesuai dengan pertumbuhan
masyarakat itu sendiri. Karena sifatnya yang tanpa disengaja inilah maka bentuk
lapisan dan dasar dari lapisan itu bervariasi menurut tempat, waktu, dan
kebudayaan masyarakat dimana sistem itu berlaku.
Terjadi dengan disengaja
tujuan dari dibentuknya lapisan ini adalah untuk
mengejar tujuan bersama di lingkungan masyarakat. Dalam sistem pelapisan ini
ditentukan secara tegas adanya wewenang dan kekuasaan yang diberikan kepada
seseorang. Sistem pelapisan ini misalnya dalam organisasi pemerintahan,
organisasi kepartaian, perusahaan-perusahaan besar, dan lainnya.
Sistem organisasi yang disusun dengan cara ini
mengandung dua sistem, yaitu :
- Sistem fungsional; pembagian kerja pada kedudukan yang tingkatnya- berdampingan dan harus bekerja sama dalam kedudukan yang sederajat.
- Sistem skalar; pembagian kekuasaan menurut jenjang dari bawah ke atas.
Kelemahan dari sistem ini, yaitu :
- Terjadi kelemahan dalam menyesuaikan dengan perubahan-perubahan yang terjadi dalam masyarakat
- Membatasi kemampuan-kemampuan individual yang sebenarnya mampu tapi karena kedudukannya yang mengangkat maka tidak memungkinan mengambil inisiatif
PEMBEDAAN SISTEM PELAPISAN MENURUT SIFATNYA
Sistem pelapisan masyarakat yang tertutup, masyarakat
terbagi dalam :
- Kasta Brahmana, kasta golongan-golongan pendeta dan kasta tertinggi.
- Kasta Kasta ksatria, kasta dari golongan bangsawan dan tentara
- Kasta Waisya, kasta dari golongan pedagang
- Kasta Sudra, kasta dari golongan rakyat jelata
- Paria, golongan dari mereka yang tidak mempunyai kasta, mereka misalnya gelandangan dan peminta
Sistem pelapisan masyarakat yang terbuka
dalam sistem ini setiap anggota masyarakat memiliki
kesempatan untuk jatuh ke pelapisan yang dibawahnya atau naik ke lapisan yang
diatasmya, contohnya pada masyarakat Indonesia sekarang ini.
B.
Kesamaan Derajat
I.
PENGERTIAN KESAMAAN DERAJAT
Persamaan derajat adalah
persamaan nilai, harga, taraf yang membedakan makhluk yang satu dengan makhluk
yang lain. Harkat manusia adalah nilai manusia sebagai makhluk Tuhan yang
dibekali cipta, rasa, karsa dan hak-hak serta kewajiban azasi manusia. Martabat
adalah tingkatan harkat kemanusiaan dan kedudukan yang terhormat. Sedangkan
derajat kemanusiaan adalah tingkatan, martabat dan kedudukan manusia sebagai
makhluk Tuhan yang memiliki kemampuan kodrat, hak dan kewajiban azasi. Dengan
adanya persamaan harkat, derajat dan martabat manusia, setiap orang harus
mengakui serta menghormati akan adanya hak-hak, derajat dan martabat manusia. Sikap
ini harus ditumbuhkan dan dipelihara dalam hubungan kemanusiaan, baik dalam
lingkungan keluarga, lembaga pendidikan maupun di lingkungan pergaulan
masyarakat. Manusia dikarunian potensi berpikir, rasa dan cipta, kodrat yang
sama sebagai makhluk pribadi (individu) dan sebagai makhluk masyarakat
(sosial). Manusia akan mempunyai arti apabila ia hidup bersama-sama manusia
lainnya di dalam masyarakat. Cobalah Anda renungkan? dan cobalah lakukan contoh
perbuatan yang baik, misalnya Anda menolong tetangga yang sedang sakit walaupun
tetangga Anda itu berbeda agama dengan Anda.
Sebagai warga negara
Indonesia, tidak dipungkiri adanaya kesamaan derajat antar rakyaknya, hal itu
sudah tercantum jelas dalam UUD 1945 dalam pasal
1. PASAL 27
• Ayat 1, berisi mengenai kewajiban dasar dan hak asasi yang dimiliki warga negara yaitu menjungjung tinggi hukum dan pemerintahan
• Ayat 2, berisis mengenai hak setiap warga negara atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan
2. PASAL 28
ditetapkan bahwa kemerdekaan berserikat dan berkumpul, menyampaikan pikiran lisan dan tulisan.
3. PASAL 29
• Ayat 2, kebebasan memeluk agama bagi penduduk yang dijamin oleh negara
4. PASAL 31
• Ayat 1 dan 2, yang mengatur hak asasi mengenai pengajaran
1. PASAL 27
• Ayat 1, berisi mengenai kewajiban dasar dan hak asasi yang dimiliki warga negara yaitu menjungjung tinggi hukum dan pemerintahan
• Ayat 2, berisis mengenai hak setiap warga negara atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan
2. PASAL 28
ditetapkan bahwa kemerdekaan berserikat dan berkumpul, menyampaikan pikiran lisan dan tulisan.
3. PASAL 29
• Ayat 2, kebebasan memeluk agama bagi penduduk yang dijamin oleh negara
4. PASAL 31
• Ayat 1 dan 2, yang mengatur hak asasi mengenai pengajaran
Empat pokok hak asasi dalam 4 pasal yang tercantum pada UUD 45
Hukum dibuat dimaksudkan untuk melindungi dan mengatur masyarakat secara umum tanpa adanya perbedaan. Jika dilihat, ada empat pasal yang memuat ketentuan-ketentuan tentang hak-hak asasi, yakni pasal 27, 28, 29, dan 31.
Empat pokok hak-hak asasi dalam 4 pasal yang tercantum di UUD 1945 adalah sebagai berikut :
• Pokok Pertama, mengenai kesamaan kedudukan dan kewajiban warga negara di dalam hukum dan di muka pemerintahan. Pasal 27 ayat 1 menetapkan bahwa “Segala Warga Negara bersamaan kedudukannya di dalam Hukum dan Pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.”
Di dalam perumusan ini dinyatakan adanya suatu kewajiban dasar di samping hak asasi yang dimiliki oleh warga negara, yaitu kewajiban untuk menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya. Dengan demikian perumusan ini secara prinsipil telah membuka suatu sistem yang berlainan sekali daripada sistem perumusan “Human Rights” itu secara Barat, hanya menyebutkan hak tanpa ada kewajiban di sampingnya.
Kemudian yang ditetapkan dalam pasal 27 ayat 2, ialah hak setiap warga negara atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
• Pokok Kedua, ditetapkan dalam pasal 28 ditetapkan, bahwa “kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan oleh Undang-Undang”.
• Pokok Ketiga, dalam pasal 29 ayat 2 dirumuskan kebebasan asasi untuk memeluk agama bagi penduduk yang dijamin oleh negara, yang berbunyi sebagai berikut : “Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadah menurut agamanya dan kepercayaannya itu”.
• Pokok Keempat, adalah pasal 31 yang mengatur hak asasi mengenai pengajaran yang berbunyi : (1) “Tiap-tiap warga negara berhak mendapat pengajaran” dan (2) “Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan suatu sistem pengajaran nasional, yang diatur dengan undang-undang”.
C. Elite Dan Massa
1. Pengertian Elite
Dalam pengertian yang
umum elite itu menunjuk sekelompok orang yang dalam
masyarakat menempati kedudukan tinggi. Dalam arti khusus
dapat diartikan sekelompok orang yang ahli atau terkemuka di bidang-bidang
tertentu dan khususnya golongan kecil yang memegang kekuasaan.
Dalam cara
pemakaiannya yang lebih umum elite dimaksudkan: “posisi di dalam masyarakat
di puncak struktur-struktur sosial yang terpenting, yaitu posisi tinggi di
dalam ekonomi, pemerintahan aparat kemiliteran, politik, agama, pengajaran, dan
pekerjaan-pekerjaan dinas”.
2. Pengertian Massa
Istilah massa
dipergunakan untuk menunjukkan suatu pengelompokkan kolektif lain yang
elementer dan spontan, yang dalam beberapa hal menyerupai crowd, tapi yang
secara fundamental berbeda dengannya dalam hal-hal yang lain.
Massa diwakili oleh
orang-orang yang berperan serta dalam perilaku massal sepertinya mereka yang
terbangkitkan minatnya oleh beberapa peristiwa nasional, mereka yang menyebar
di berbagai tempat, mereka yang tertarik pada suatu peristiwa pembunuhan
sebagai diberitakan dalam pers, atau mereka yang berperanserta dalam suatu
migrasi dalam arti luas.
3.Peranan Elite terhadap Massa
Elite sebagai
minoritas yang memiliki kualifikasi tertentu yang eksistensinya sebagai kelompok
penentu dan berperan dalam masyarakat diakui secara legal oleh masyarakat
pendukungnya. Dalam hal ini kita melihat elite sebagai kelompok yang berkuasa
dan kelompok penentu.
Dalam kenyataannya
elite penguasa kita jumpai lebih tersebar, jangkauannya lebih luas, tetapi
lebih bersifat umum, tidak terspesialisasi seperti kelompok penentu. Kita
mengenal, adanya kelompok penguasa merupakan golongan elite yang berasal dari
kondisi sejarah masa lampau.
Kelompok elite
penguasa ini tidak mendasarkan diri pada fungsi-fungsi sosial tetapi lebih
bersifat kepentingan-kepentingan birokrat. Kita bisa menjumpai kelompok
penguasa ini pada berbagai perhimpunan yang bersifat khusus, pada kelompok
birokratis yang berfungsi sebagai pembuat kebijakan-kebijakan maupun sebagai
pelaksana dan sebagai elite pemerintah.
Contoh kekacauan politik dan cara mengatasinya
Di Indonesia sekarang
lagi ramai ramainya koalisi indonesia hebat dan koalisi merah putih, menurut
saya sebaiknya dua koalisi ini harus bersatu demi kepentingan bangsa dan
negara, bukan hanya untuk partai politiknya maupun kepentingan pribadi.
Pemerataan pendapatan
Pengolahan hasil
pemungutan pajak digunakan untuk pembangunan negara. Dengan pembangunan,
ekonomi masyarakat bisa terangkat. Artinya, pajak memenuhi salah satu fungsinya
sebagai alat pemerataan pendapatan masyarakat.
Dengan memaksimalkan
pembangunan dengan sendirinya masyarakat kecil akan merasakan manfaat pajak.
Karena sebagian besar orang yang membayar pajak adalah masyarakat dengan
penghasilan lebih.
ANALISIS
Kesimpulan :
Walaupun secara teoritis, semua manusia memiliki
kesamaan derajat. Namun pada kenyataannya tidak demikian halnya, di antara
masing-masing manusia membuat pembedaan-pembedaan sendiri yang didasarkan pada
unsur-unsur tertentu.
Referensi
Sumber
Tidak ada komentar:
Posting Komentar