DEFINISI
DAN KLASIFIKASI HAK ASASI MANUSIA
Pengertian
Ada beberapa pengertian mengenai Hak Asasi Manusia. Berdasarkan Universal Declaration of Human Rights, HAM diartikan sebagai hak yang melekat pada diri setiap manusia sejak awal dilahirkan yang berlaku seumur hidup dan tidak dapat diganggu gugat siapa pun. Sedangkan berdasarkan UU no. 39 tahun 1999 menyebutkan bahwa HAM adalah hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Kuasa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah dan setiap orang, demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.
Pengertian
Ada beberapa pengertian mengenai Hak Asasi Manusia. Berdasarkan Universal Declaration of Human Rights, HAM diartikan sebagai hak yang melekat pada diri setiap manusia sejak awal dilahirkan yang berlaku seumur hidup dan tidak dapat diganggu gugat siapa pun. Sedangkan berdasarkan UU no. 39 tahun 1999 menyebutkan bahwa HAM adalah hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Kuasa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah dan setiap orang, demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.
Pengertian HAK ASASI MANUSIA menurut
Jan Materson
Jan Materson (Komisi HAM PBB)
berpendapat bahwa hak asasi manusia adalah hak-hak yang melekat pada setiap
manusia, yang tanpanya manusia mustahil dapat hidup sebagai manusia.John Locke
berpendapat bahwa hak asasi manusia adalah hak-hak yang diberikan langsung oleh
Tuhan Yang Maha Pencipta sebagai hak yang kodrati.Miriam Budiardjo mengemukakan
bahwa hak asasi adalah hak yang dimiliki manusiayangtelahdiperolehdandibawanyabersamaandengan
kelahiran atau kehadirannya di dalam kehidupan masyarakat.
Ciri-ciri khas hak
asasi manusia
HAM memiliki beberapa ciri
khusus, yaitu sebagai berikut:
1) Hakiki (ada pada setiap diri manusia sebagai makhluk Tuhan).
1) Hakiki (ada pada setiap diri manusia sebagai makhluk Tuhan).
2)
Universal, artinya hak itu berlaku untuk semua
orang yang lahir.
3)
Permanen dan tidak dapat dicabut.
4)
Tak dapat dibagi, artinya semua orang berhak
mendapatkan semua haknya.
Teori Universalisme HAM
- HAM sebagai hak alamiah bersifat fundamental, dimiliki individu terlepas dari nilai-nilai masyarakat ataupun di negara tersebut.
- Tidak perlu pengakuan dari pejabat atau dewan manapun.
- Merupakan pembatasan kewenangan dan yuridiksi dalam negara tersebut.
- Fungsi negara adalah untuk melindungi dan hak-hak alamiah masyarakatnya bukan untuk kepentingan monarkhi atau sistem kekuasaan pada negara.
- HAM sebagai hak alamiah bersifat fundamental, dimiliki individu terlepas dari nilai-nilai masyarakat ataupun di negara tersebut.
- Tidak perlu pengakuan dari pejabat atau dewan manapun.
- Merupakan pembatasan kewenangan dan yuridiksi dalam negara tersebut.
- Fungsi negara adalah untuk melindungi dan hak-hak alamiah masyarakatnya bukan untuk kepentingan monarkhi atau sistem kekuasaan pada negara.
Daftar pustaka :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar