Tugas 1
1.Apa definisi dan istilah Hukum
Industri pada terbentuknya jiwa inovatif? Jelaskan.
Jawab:
Hukum adalah suatu sistem yang meliputi pelaksanaan atas rangkaian
kekuasaan dari kelembagaan yang berbentuk penyalahgunaan kekuasaan dalam bidang
politik, ekonomi dan masyarakat dalam berbagai cara dan bertindak, sebagai
perantara utama dalam hubungan sosial. antar masyarakat terhadap
kriminalisasi dalam hukum pidana, hukum pidana yang berupayakan cara
negara dapat menuntut pelaku dalam konstitusi hukum menyediakan kerangka kerja
bagi penciptaan hukum, perlindungan hak asasi manusia dan memperluas kekuasaan
politik serta cara perwakilan di mana mereka yang akan dipilih. Sedangkan
definisi Industri adalah suatu kegiatan ekonomi yang mengolah barang
mentah, bahan baku, barang setengah jadi atau barang jadi untuk dijadikan
barang yang lebih tinggi kegunaannya atau secara garis besar dapat disimpulkan
bahwa industri adalah kumpulan dari beberapa perusahaan yang memproduksi
barang-barang tertentu dan menempati areal tertentu dengan output produksi
berupa barang atau jasa. hukum industri adalah ilmu yang mengatur
masalah perindustrian yang berada di suatu wilayah. Mengatur bagaimana cara
perusahaan mengatur perusahaannya dan sanksi-sanksi apa saja yang akan diterima
jika perusahaan tersebut melanggar sanksi tersebut. Hukum industri juga
menyangkut permasalahan desain produksi dan hukum konstruksi serta
standardisasi. Selain itu juga mengenai masalah tanggungjawab dalam sistem
hukum industri, dan analisis tentang masalah tanggungjawab dalam sistem hukum
industri.
2. Jelaskan mengenai Hukum Kekayaan
Intelektual.
Jawab:
Hak kekayaan intelektual itu adalah hak
kebendaan, hak atas sesuatu benda yang bersumber dari hasil kerja otak
(peranannya sebagai pusat pengaturan segala kegiatan fisik dan psikologis),
hasil kerja rasio. Hasil dari pekerjaan rasio manusia yang menalar,
hasilkerjaanya itu berupa benda immateril (benda yang tidak berwujud). Hasil
kerja otak itu kemudian dirumuskan sebagai intelektualitas. Orang yang optimal
mememrankan kerja otaknya disebut sebagai orang yang terpelajar, mampu
menggunakan rasio, mampu berpikir secara rasional dengan menggunakan logika
(metode berpikir, cabang filsafat), karena itu hasil pemikirannya disebut
rasional atau logis. Orang yang tergabung dalam kelompok ini disebut kaum
intelektual.
Hak
kekayaan intelektual diklasifikasikan termasuk dalam bidang hukum perdata yang
merupakan bagian hukum benda. Khusus mengenai hukum benda di sana terdapat
pengaturan tentang hak kebendaan. Hak kebendaan itu sendiri terdiri atas hak
benda materil dan immateril. Pembahasan terletak pada hak benda immateril, yang
dalam kepustakaan hukum sering disebut dengan istilah hak milik intelektual
atau hak atas kekayaan intelektual (Intellectual Property Rights)
yang terdiri dari copy rights (hak cipta) dan industrial property
rights (hak kekayaan perindustrian).
Hak cipta merupakan hak eksklusif yang merupakan hasil buah pikiran atau kreasi
manusia dibidang seni, sastra, dan ilmu pengetahuan. Ruang lingkup perlindungan
hak cipta sangat luas, karena ia tidak saja menyangkut hak-hak individu dan
badan hukun lainnya yang berada dalam lingkup nasional, tetapi lebih jauh ia
menembus dinding-dinding dan batas-batas suatu negara yang untuk selanjutnya
lebur dalam hiruk pikuk pergaulan hukum, ekonomi politik sosial dan budaya
dunia internasional.
Hak cipta dalam hal perlindungannya hak atas kekayaan perindustrian yang
terdiri dari merek, paten, desain produk industri, dan perlindungannya juga
menembus dinding-dinding nasional. Arti pentingnya perlindungan hak atas
kekayaan intelektual ini menjadi lebih dari sekedar keharusan setelah
dicapainya kesepakatan GATT (General Agreement of Tariff and Trade)
dan setelah konferensi Marakesh pada bulan April 1994 disepakati pula kerangka
GATT akan diganti dengan sistem perdagangan yang dikenal dengan WTO (World
Trade Organization) yang ratifikasinya dilakukan oleh pemerintah RI melalui
UU No. 7 Tahun 1994 tentang Pengesahan Agreement Establishing the World
Trede Organization (Persetujuan Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia).
3. Jelaskan mengenai Hukum Kekayaan Industri.
Jawab :
Hak kekayaan industri terdiri dari :
a. Paten (Patent)
Paten merupakan hak khusus yang diberikan negara
kepada penemu atas hasil penemuannya di bidang teknologi, untuk selama waktu
tertentu melaksanakan sendiri penemuannya tersebut atau memberikan
pesetujuannya kepada orang lain untuk melaksanakannya.
b. Merk (Trademark)
Merk adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata,
huruf-huruf, angka-angka, susunan warna atau kombinasi dari unsur-unsur
tersebut yang memiliki daya pembeda dan dipergunakan dalam kegiatan perdagangan
barang dan jasa.
c. Rancangan (Industrial Design)
Rancangan dapat berupa rancangan produk industri,
rancangan industri. Rancanangan industri adalah suatu kreasi tentang bentuk,
konfigurasi, atau komposisi, garis atau warna, atau garis dan warna, atau
gabungan daripadanya yang berbentuk tiga dimensi yang mengandung nilai estetika
dan dapat diwujudkan dalam pola tiga dimensi atau dua dimensi serta dapat
dipakai untuk menghasilkan suatu produk, barang atau komoditi industri dan
kerajinan tangan.
d. Informasi Rahasia (Trade Secret)
Informasi rahasia adalah informasi di bidang teknologi
atau bisnis yang tidak diketahui oleh umum, mempunyai nilai ekonomi karena
berguna dalam kegiatan usaha dan dijaga kerahasiannya oleh pemiliknya.
e. Indikasi Geografi (Geographical Indications)
Indikasi geografi adalah tanda yang menunjukkn asal
suatu barang yang karena faktor geografis (faktor alm atau faktor manusia dan
kombinasi dari keduanya telah memberikan ciri dri kualitas tertentu dari barang
yang dihasilkan).
f. Denah Rangkaian (Circuit Layout)
Denah rangkaian yaitu peta (plan) yang
memperlihatkan letak dan interkoneksi dari rangkaian komponen terpadu
(integrated circuit), unsur yang berkemampun mengolah masukan arus listrik
menjadi khas dalam arti arus, tegangan, frekuensi, serta prmeter fisik linnya.
g. Perlindungan Varietas Tanaman (PVT)
Perlindungan varietas tanamn adalah hak khusus yang
diberikan negara kepada pemulia tanaman dan atau pemegang PVT atas varietas
tanaman yang dihasilkannya untuk selama kurun waktu tertentu menggunakan
sendiri varietas tersebut atau memberikan persetujun kepada orang atau badan
hukum lain untuk menggunakannya.
4. Jelaskan mengenai Penggunaan Hak Cipta
Jawab:
UUD
no 19 tahun 2002 tentang HAK CIPTA
Menjelaskan
:
1. Hak Cipta
adalah hak eksklusif bagi Pencipta
2. Pencipta
adalah seorang atau beberapa orang secara bersama-sama yang atas inspirasinya
melahirkan suatu Ciptaan
3. Ciptaan
adalah hasil setiap karya Pencipta yang menunjukkan keasliannya
4. Pemegang Hak
Cipta adalah Pencipta sebagai Pemilik Hak Cipta, atau pihak yang menerima hak
tersebut dari Pencipta
5. Hak Terkait
adalah hak yang berkaitan dengan Hak Cipta, yaitu hak eksklusif bagi Pelaku
untuk memperbanyak atau menyiarkan pertunjukannya
6. Permohonan
adalah Permohonan pendaftaran Ciptaan yang diajukan oleh pemohon kepada
Direktorat Jenderal
7. Lisensi
adalah izin yang diberikan oleh Pemegang Hak Cipta atau Pemegang Hak Terkait
Pada
dasarnya, hak cipta merupakan “hak untuk menyalin suatu ciptaan”. Hak cipta
dapat juga memungkinkan pemegang hak tersebut untuk membatasi penggandaan tidak
sah atas suatu ciptaan. Pada umumnya pula, hak cipta memiliki masa berlaku
tertentu yang terbatas. Hak cipta berlaku pada berbagai jenis karya seni atau
karya cipta atau “ciptaan”. Ciptaan tersebut dapat mencakup puisi, drama, serta
karya tulis lainnya, film, karya-karya koreografis (tari, balet, dan
sebagainya), komposisi musik, rekaman suara, lukisan, gambar, patung, foto,
perangkat lunak komputer, siaran radio dan televisi, dan (dalam yurisdiksi
tertentu) desain industri. Hak cipta merupakan salah satu jenis hak
kekayaan intelektual, namun hak cipta berbeda secara mencolok dari hak kekayaan
intelektual lainnya (seperti, paten yang memberikan hak monopoli atas
penggunaan invensi), karena hak cipta bukan merupakan hak monopoli untuk
melakukan sesuatu melainkan hak untuk mencegah orang lain yang melakukannya.
Di Indonesia, masalah hak cipta
diatur dalam Undang-undang Hak Cipta, yaitu yang berlaku saat ini Undang-undang
Nomor 19 Tahun 2002. Dalam undang-undang tersebut pengertian hak cipta adalah
“hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau
memperbanyak ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi
pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku” (pasal
1 ayat 1).
Fungsi dari Hak Cipta itu sendiri
adalah memberikan Hak atau kekuasaan terhadap pencipta atau pemegang hak cipta
untuk memberikan izin atau melarang orang lain yang tanpa persetujuannya
menyewakan Ciptaan tersebut untuk kepentingan yang bersifat komersial.
Contoh
kasus :
1. Perkara gugatan pelanggaran hak cipta logo cap jempol
pada kemasan produk mesin cuci merek TCL.
2. Perseteruan Yayasan
Karya Cipta Indonesia (YKCI) dengan restoran cepat saji A&W (20/3/2006)
5. Jelaskan mengenai
Undang-Undang Hak Cipta.
Jawab:
UU No. 19 tahun 2002
tentang hak cipta
Perlindungan hak cipta pada
UU No. 19 pasal 1 yang menjelaskan bahwa:
Hak Cipta adalah hak eksklusif bagi Pencipta atau
penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak Ciptaannya atau memberikan
izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
Fungsi dan sifat hak cipta
terdapat pada pasal 2 UU no.19 tahun 2002 yang berisi:
(1) Hak Cipta merupakan hak eksklusif bagi Pencipta
atau Pemegang Hak Cipta untuk mengumumkan atau memperbanyak Ciptaannya, yang
timbul secara otomatis setelah suatu ciptaan dilahirkan tanpa mengurangi
pembatasan menurut peraturan perundangundangan yang berlaku.
(2) Pencipta dan/atau Pemegang Hak Cipta atas karya
sinematografi dan Program Komputer memiliki hak untuk memberikan izin atau
melarang orang lain yang tanpa persetujuannya menyewakan Ciptaan tersebut unt
uk kepentingan yang bersifat komersial.
PENJELASAN ATAS UNDANG-UNDANG
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 19 TAHUN 2002 TENTANG HAK
CIPTA
I. UMUM
Indonesia sebagai negara kepulauan memiliki
keanekaragaman seni dan budaya yang sangat kaya. Hal itu sejalan dengan
keanekaragaman etnik, suku bangsa, dan agama yang secara keseluruhan merupakan
potensi nasional yang perlu dilindungi. Kekayaan seni dan budaya itu merupakan
salah satu sumber dari karya intelektual yang dapat dan perlu dilindungi oleh
undang-undang. Kekayaan itu tidak semata-mata untuk seni dan budaya itu
sendiri, tetapi dapat dimanfaatkan untuk meningkatkan kemampuan di bidang
perdagangan dan industri yang melibatkan para Penciptanya. Dengan demikian,
kekayaan seni dan budaya yang dilindungi itu dapat meningkatkan kesejahteraan
tidak hanya bagi para Penciptanya saja, tetapi juga bagi bangsa dan negara.
Indonesia telah ikut serta dalam pergaulan
masyarakat dunia dengan menjadi anggota dalam Agreement Establishing the
World Trade Organization (Persetujua n Pembentukan Organisasi Perdagangan
Dunia) yang mencakup pula Agreement on Trade Related Aspects of Intellectual
Property Rights (Persetujuan tentang Aspek-aspek Dagang Hak Kekayaan
Intelektual), selanjutnya disebut TRIPs, melalui Undang-undang Nomor 7 Tahun
1994. Selain itu, Indonesia juga meratifikasi Berne Convention for the
Protection of Artistic and Literary Works (Konvensi Berne tentang
Perlindungan Karya Seni dan Sastra) melalui Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun
1997 dan World Intellectual Property Organization Copyrights Treaty (Perjanjian
Hak Cipta WIPO), selanjutnya disebut WCT, melalui Keputusan Presiden Nomor 19
Tahun 1997.
Saat ini Indonesia telah memiliki Undang-undang
Nomor 6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta sebagaimana telah diubah dengan
Undang-undang Nomor 7 Tahun 1987 dan terakhir diubah dengan Undang-undang Nomor
12 Tahun 1997 yang selanjutnya disebut Undang – undang Hak Cipta. Walaupun
perubahan itu telah memuat beberapa penyesuaian pasal yang sesuai dengan TRIPs,
namun masih terdapat beberapa hal yang perlu disempurnakan untuk memberi
perlindungan bagi karya-karya intelektual di bidang Hak Cipta, termasuk upaya
untuk memajukan perkembangan karya intelektual yang berasal dari keanekaragaman
seni dan budaya tersebut di atas. Dari beberapa konvensi di bidang Hak Kekayaan
Intelektual yang disebut di atas, masih terdapat beberapa ketentuan yang sudah
sepatutnya dimanfaatkan. Selain itu, kita perlu menegaskan dan memilah
kedudukan Hak Cipta di satu pihak dan Hak Terkait di lain pihak dalam rangka
memberikan perlindungan bagi karya intelektual yang bersangkutan secara lebih
jelas.
Dengan memperhatikan hal-hal di atas dipandang
perlu untuk mengganti Undang-undang Hak Cipta dengan yang baru. Hal itu
disadari karena kekayaan seni dan budaya, serta pengembangan kemampuan
intelektual masyarakat Indonesia memerlukan perlindungan hukum yang memadai
agar terdapat iklim persaingan usaha yang sehat yang diperlukan dalam
melaksanakan pembangunan nasional.
Hak Cipta terdiri atas hak ekonomi (economic
rights) dan hak moral (moral rights). Hak ekonomi adalah hak untuk
mendapatkan manfaat ekonomi atas Ciptaan serta produk Hak Terkait. Hak moral
adalah hak yang melekat pada diri Pencipta atau Pelaku yang tidak dapat
dihilangkan atau dihapus tanpa alasan apa pun, walaupun Hak Cipta atau Hak
Terkait telah dialihkan.
Perlindungan Hak Cipta tidak diberikan kepada ide
atau gagasan karena karya cipta harus memiliki bentuk yang khas, bersifat
pribadi dan menunjukkan keaslian sebagai Ciptaan yang lahir berdasarkan kemamp
uan, kreativitas, atau keahlian sehingga Ciptaan itu dapat dilihat, dibaca,
atau didengar.
Undang-undang ini memuat beberapa ketentuan baru,
antara lain, mengenai:
1. database merupakan salah satu Ciptaan
yang dilindungi;
2. penggunaan alat apa pun baik melalui kabel
maupun tanpa kabel, termasuk media internet, untuk pemutaran produk-produk
cakram optik (optical disc) melalui media audio, media audiovisual
dan/atau sarana telekomunikasi;
3. penyelesaian sengketa oleh Pengadilan Niaga,
arbitrase, atau alternatif penyelesaian
sengketa;
4. penetapan sementara pengadilan untuk mencegah
kerugian lebih besar bagi pemegang
hak;
5. batas waktu proses perkara perdata di bidang Hak
Cipta dan Hak Terkait, baik di Pengadilan Niaga maupun di Mahkamah Agung;
6. pencantuman hak informasi manajemen elektronik
dan sarana kontrol teknologi;
7. pencantuman mekanisme pengawasan dan
perlindungan terhadap produk-produk yang menggunakan sarana produksi
berteknologi tinggi;
8. ancaman pidana atas pelanggaran Hak Terkait;
9. ancaman pidana dan denda minimal;
10. ancaman pidana terhadap perbanyakan penggunaan
Program Komputer untuk kepentingan komersial secara tidak sah dan melawan
hukum.
PENDAFTARAN CIPTAAN
Pasal 35
(1) Direktorat Jenderal menyelenggarakan
pendaftaran Ciptaan dan dicatat dalam Daftar Umum Ciptaan.
(2) Daftar Umum Ciptaan tersebut dapat dilihat oleh
setiap orang tanpa dikenai biaya.
(3) Setiap orang dapat memperoleh untuk dirinya sendiri
suatu petikan dari Daftar Umum Ciptaan tersebut dengan dikenai biaya.
(4) Ketentuan tentang pendaftaran sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) tidak merupakan kewajiban untuk mendapatkan Hak Cipta.
Pasal 36
Pendaftaran Ciptaan dalam Daftar Umum Ciptaan tidak
mengandung arti sebagai pengesahan atas isi, arti, maksud, atau bentuk dari
Ciptaan yang didaftar.
Pasal 37
(1) Pendaftaran Ciptaan dalam Daftar Umum Ciptaan
dilakukan atas Permohonan yang diajukan oleh Pencipta atau oleh Pemegang Hak
Cipta atau Kuasa.
(2) Permohonan diajukan kepada Direktorat Jenderal
dengan surat rangkap 2 (dua) yang ditulis dalam bahasa Indonesia dan disertai
contoh Ciptaan atau penggantinya dengan dikenai biaya.
(3) Terhadap Permohonan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), Direktorat Jenderal akan memberikan keputusan paling lama 9
(sembilan) bulan terhitung sejak tanggal diterimanya Permohonan secara lengkap.
(4) Kuasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah
konsultan yang terdaftar pada Direktorat Jenderal.
(5) Ketentuan mengenai syarat-syarat dan tata cara
untuk dapat diangkat dan terdaftar sebagai konsultan sebagaimana dimaksud pada
ayat (4) diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah.
(6) Ketentuan lebih lanjut tentang syarat dan tata
cara Permohonan ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
Pasal 38
Dalam hal Permohonan diajukan oleh lebih dari
seorang atau suatu badan hukum yang secara bersama-sama berhak atas suatu
Ciptaan, Permohonan tersebut dilampiri salinan resmi akta atau keterangan
tertulis yang membuktikan hak tersebut.
Pasal 39
Dalam Daftar Umum Ciptaan dimuat, antara lain:
a. nama Pencipta dan Pemegang Hak Cipta;
b. tanggal penerimaan surat Permohonan;
c. tanggal lengkapnya persyaratan menurut Pasal 37;
dan
d. nomor pendaftaran Ciptaan.
Pasal 40
(1) Pendaftaran Ciptaan dianggap telah dilakukan
pada saat diterimanya Permohonan oleh Direktorat Jenderal dengan lengkap
menurut Pasal 37, atau pada saat diterimanya Permohonan dengan lengkap menurut
Pasal 37 dan Pasal 38 jika Permohonan diajukan oleh lebih dari seorang atau
satu badan hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38.
(2) Pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diumumkan dalam Berita Resmi Ciptaan oleh Direktorat Jenderal.
Pasal 41
(1) Pemindahan hak atas pendaftaran Ciptaan, yang
terdaftar menurut Pasal 39 yang terdaftar dalam satu nomor, hanya diperkenankan
jika seluruh Ciptaan yang terdaftar itu dipindahkan haknya kepada penerima hak.
(2) Pemindahan hak tersebut dicatat dalam Daftar
Umum Ciptaan atas permohonan tertulis dari kedua belah pihak atau dari penerima
hak dengan dikenai biaya.
(3) Pencatatan pemindahan hak tersebut diumumkan
dalam Berita Resmi Ciptaan oleh
Direktorat Jenderal.
Pasal 42
Dalam hal Ciptaan didaftar menurut Pasal 37 ayat
(1) dan ayat (2) serta Pasal 39, pihak lain yang menurut Pasal 2 berhak atas
Hak Cipta dapat mengajukan gugatan pembatalan melalui Pengadilan Niaga.
Pasal 43
(1) Perubahan nama dan/atau perubahan alamat orang
atau badan hukum yang namanya tercatat dalam Daftar Umum Ciptaan sebagai
Pencipta atau Pemegang Hak Cipta, dicatat dalam Daftar Umum Ciptaan atas
permintaan tertulis Pencipta atau Pemegang Hak Cipta yang mempunyai nama dan
alamat itu dengan dikenai biaya.
(2) Perubahan nama dan/atau perubahan alamat
tersebut diumumkan dalam Berita Resmi Ciptaan oleh Direktorat Jenderal.
Pasal 44
Kekuatan hukum dari suatu pendaftaran Ciptaan hapus
karena:
a. penghapusan atas permohonan orang atau badan
hukum yang namanya tercatat sebagai Pencipta atau Pemegang Hak Cipta;
b. lampau waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal
29, Pasal 30, dan Pasal 31 dengan mengingat Pasal 32;
c. dinyatakan batal oleh putusan pengadilan yang
telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
6. Jelaskan mengenai Hak Paten.
Jawab:
Pemegang paten memiliki hak eksklusif
untuk melaksanakan paten yang dimilikinya dan melarang pihak lain yang tanpa
persetujuannya:
- dalam hal paten produk (paten sederhana): membuat, menggunakan, menjual, mengimpor, menyewakan, menyerahkan, atau menyediakan untuk dijual atau disewakan atau diserahkan produk yang diberi paten;
- dalam hal paten proses: menggunakan proses produksi yang diberi paten untuk membuat barang dan tindakan lainnya.
Kewajiban
Pemegang Paten
Dalam hal paten proses, larangan
terhadap pihak lain yang tanpa persetujuannya melakukan impor hanya berlaku terhadap
impor produk yang semata-mata dihasilkan dari penggunaan paten proses yang
dimilikinya. Untuk pengelolaan kelangsungan berlakunya paten dan pencatatan
lisensi, pemegang paten atau penerima lisensi suatu paten wajib membayar biaya
tahunan.
Berikut ini penjelasaan,
definisi, dan pengertian paten menurut Undang-Undang Haki yang berlaku di
Indonesia.
- Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri invensinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya.
- Invensi adalah ide inventor yang dituangkan ke dalam suatu kegiatan pemecahan masalah yang spesifik di bidang teknologi dapat berupa produk atau proses, atau penyempurnaan dan pengembangan produk atau proses.
- Inventor adalah seorang yang secara sendiri atau beberapa orang yarig secara bersama-sama melaksanakan ide yang dituangkan ke dalam kegiatan yang menghasilkan invensi.
7. Jelaskan mengenai Undang-Undang Hak Paten.
Jawab:
Menurut undang-undang nomor 14 tahun 2001 pasal 1
ayat 1 tentang Paten, Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara
kepada Inventor (penemu) atas hasil Invensinya (penemuannya) di bidang
teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri Invensinya
tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk
melaksanakannya.
Pemberian hak paten bersifat teritorial, yaitu,
mengikat hanya dalam lokasi tertentu. Dengan demikian, untuk mendapatkan
perlindungan paten di beberapa negara atau wilayah, seseorang harus mengajukan
aplikasi paten di masing-masing negara atau wilayah tersebut.
Subjek yang dapat dipatenkan:
- ProsesProses mencakup algoritma, metode bisnis, sebagian besar perangkat lunak (software), teknik medis, teknik olahraga dan semacamnya.
- MesinMesin mencakup alat dan aparatus.
- Barang yang diproduksi dan digunakanBarang yang diproduksi mencakup perangkat mekanik, perangkat elektronik dan komposisi materi seperti kimia, obat-obatan, DNA, RNA, dan sebagainya.
Hak Cipta
Hak cipta
(lambang internasional: ©) adalah hak eksklusif Pencipta atau Pemegang Hak
Cipta untuk mengatur penggunaan hasil penuangan gagasan atau informasi
tertentu. Pada dasarnya, hak cipta merupakan "hak untuk menyalin suatu
ciptaan". Hak cipta dapat juga memungkinkan pemegang hak tersebut untuk
membatasi penggandaan tidak sah atas suatu ciptaan. Pada umumnya pula, hak
cipta memiliki masa berlaku tertentu yang terbatas.
Ciptaan
tersebut dapat mencakup puisi, drama, serta karya tulis lainnya, film,
karya-karya koreografis (tari, balet, dan sebagainya), komposisi musik, rekaman
suara, lukisan, gambar, patung, foto, perangkat lunak komputer, siaran radio
dan televisi, dan (dalam yurisdiksi tertentu) desain industri.
Di
Indonesia, masalah hak cipta diatur dalam Undang-undang Hak Cipta, yaitu, yang
berlaku saat ini, Undang-undang Nomor 19 Tahun 2002. Dalam undang-undang
tersebut, pengertian hak cipta adalah "hak eksklusif bagi pencipta atau
penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan
izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan
perundang-undangan yang berlaku" (pasal 1 butir 1).
Merek
Dagang
Merek
atau merek dagang (Trade Mark) adalah nama atau simbol yang diasosiasikan
dengan produk/ jasa dan menimbulkan arti psikologis/ asosiasi.
Secara
konvensional, merek dapat berupa nama, kata, frasa, logo, lambang, desain,
gambar, atau kombinasi dua atau lebih unsur tersebut.
Di
Indonesia, hak merek dilindungi melalui Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001.
Jangka waktu perlindungan untuk merek/indikasi geografis adalah sepuluh tahun
dan dapat diperpanjang, selama merek tetap digunakan dalam perdagangan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar