1. Jelaskan mengenai Hak Merek?
Jawab :
Merk Dagang (Trademark) digunakan oleh pebisnis untuk mengidentifikasikan sebuah produk
atau layanan. Merk dagang meliputi nama produk atau layanan, beserta
logo, simbol, gambar yang menyertai produk atau layanan tersebut.
Pengertian Hak Merk Berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 :
Merek adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf- huruf,
angka- angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsur- unsur tersebut
yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan
barang atau jasa. (Pasal 1 Ayat 1)
Merek merupakan tanda yang digunakan untuk membedakan produk (barang
dan atau jasa) tertentu dengan yang lainnya dalam rangka memperlancar
perdagangan, menjaga kualitas, dan melindungi produsen dan konsumen.
Merek adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf,
angka-angka, susunan warna atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang
memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang
atau jasa (Pasal 1 Undang-undang Merek).
Istilah – Istilah Merk :
- Merek dagang adalah merek yang digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan barang-barang sejenis lainnya.
- Merek jasa yaitu merek yang digunakan pada jasa yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan jasa-jasa sejenis lainnya.
- Merek kolektif adalah merek yang digunakan pada barang atau jasa dengan karakteristik yang sama yang diperdagangkan oleh beberapa orang atau badan hukum secara bersama-sama untuk membedakan dengan barang atau jasa sejenis lainnya.
- Hak atas merek adalah hak khusus yang diberikan negara kepada pemilik merek yang terdaftar dalam Daftar Umum Merek untuk jangka waktu tertentu, menggunakan sendiri merek tersebut atau memberi izin kepada seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk menggunakannya.
2. Jelaskan mengenai undang-undang Hak Merek
Jawab:
Dasar Hukum HAK MERK :
- UU Nomor 19 Tahun 1992 tentang Merek (Lembaran Negara RI Tahun 1992 Nomor 81)
- UU Nomor 14 Tahun 1997 tentang Perubahan UU Nomor 19 Tahun 1992 tentang Merek (Lembaran Negara RI Tahun 1997 Nomor 31)
- UU Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek (Lembaran Negara RI Tahun 2001 Nomor 110)
3. Jelaskan mengenai latar belakang undang-undang perindustrian?
Jawab:
Undang-Undang Perindustrian
Undang-undang
mengenai perindustrian di atur dalam UU. No. 5 tahun 1984, yang mulai
berlaku pada tanggal 29 juni 1984.Undang-undang no.5 tahun 1984
mempunyai sistematika sebagai berikut:
Bab I ketentuan umum
Dalam
bab ini pada pasal I UU. No 1 tahun1984 menjelaskan mengenai
peristilahan perindustrian dan industri serta yang berkaitan dengan
kedua pengertian pokok tersebut. Dalam UU No.5 tahun 1984 yang dimaksud
dengan:
1. Perindustrian adalah segala kegiatan yang berkaitan dengan kegiatan industri.
1. Perindustrian adalah segala kegiatan yang berkaitan dengan kegiatan industri.
2. Industri
dimana merupakan suatu proses ekonomi yang mengolah bahan metah, bahan
baku, dan bahan setengah jadi menjadi barang jadi yang mempunyai nilai
ekonomi yang tinggi.
3. Kelompok
industri sebagai bagian utama dari perindustrian yang terbagi dalam
tiga kelompok yakni industri kecil, industri media, dan industri besar.
Dan menjelaskan beberapa peristilahan lain yang berkenaan dengan
perindustrian.
Kemudian
pada pasal 2 UU No 5 tahun 1984 mengatur mengenai landasan dari
pembangunan industri, dimana landasan pembangunan industri di Indonesia
berlandaskan pada:
a. Demokrasi
ekonomi, dimana sedapat mungkin peran serta masyarakat baik dari swasta
dan koprasi jangansampai memonopoli suatu produk.
b. Kepercayaan
pada diri sendiri, landasan ini dimaksudkan agar masyarakat dapat
membangkitkan dan percaya pada kemampuan diri untuk dalam pembangunan
industri.
c. Manfaat dimana landasan ini mengacu pada kegiatan industri yang dapat dimanfaatkan sebesar-besarnya bagi masyarakat.
d. Kelestarian
lingkungan hidup pada prinsipnya landasan ini mengharapkan adanya
keseimbangan antara sumber daya alam yang ada serta kelestarian
lingkungan guna masa depan generasi muda.
e. Pembangunan bangsa dimaksudkan dalam pembangunan industri harus berwatak demokrasi ekonomi.
Dalam pasal 3 mengenai tujuan dari pembangunan industri setidaknya ada sekitar 8 tujuan dari pembangunan industri yakni:
a. meningkatkan kemakmuran rakyat.
b. meningkatkan pertumbuhan ekonomi sehingga adanya keseimbangan dalam masyarakat yakni dalam hal ekonomi.
c. Dengan
meningkatnya pertumbuhan ekonomi diharapkan dapat pula menciptakan
kemampuan dan penguasaan terhadap teknologi yang tepat guna.
d. Dengan meningkatnya kemampuan dari lapisan masyarakat sehingga peran aktif terhadap pembangunan industri juga semakin meningkat.
e. Dengan semakin meningkatnya pembangunan industri diharapkan dapat memperluas lapangan kerja
f. Selain meningkatnya lapangan kerja dengan adanya pembangunan industri dapat pula meningkatkan penerimaan devisa .
g. Selain itu pembangunan dan pengembangan industri merupakan sebagai penunjang pembangunan daerah
h. Dengan semakin meningkatnya pembanguna daerah pada setiap propinsi di harapkan stabilitas nasional akan terwujud.
Kemudian
dalam pasal 4 UU. No.5 tahun1984 mengatur mengenai masalah cabang
industri. Dimana berkaitan dengan pasal 33 UUD 1945 bahwa setiap cabang
industri dikuasai oleh Negara. Penguasaan Negara ini dimaksudkan agar
tidak ada monopoli namun digunakakan sebagai kemantapan stabilitas
nasional.
Kemudian
dalam pasal 5 UU. No.5 tahun 1984 mengatur mengenai bidang usaha dan
jenis indutri, dimana pemerintah mengelompokan industri dalam tiga jenis
industri yakni:
1. Industri kecil termasuk didalamnya keterampilan tradisional dan pengerajin yang menghasilkan benda seni.
2. Selain
industri kecil pemerintah juga menetapkan industri khusus untuk
penanaman modal.Sedangkan untuk pengaturan, pembinaan, dan pengembangan
industri diatur dalam pasal 7 UU No.5 tahun1984.
4. Jelaskan mengenai UU No.5/1984
Jawab:
pasal 5 UU. No.5
tahun 1984 mengatur mengenai bidang usaha dan
jenis indutri, dimana pemerintah
mengelompokan industri dalam tiga jenis industri
yakni:
1.
Industri kecil termasuk didalamnya keterampilan
tradisional dan pengerajin yang menghasilkan benda seni.
2.
Selain industri kecil pemerintah juga menetapkan
industri khusus untuk
penanaman modal.Sedangkan untuk pengaturan, pembinaan,
dan pengembangan
industri diatur dalam pasal 7 UU No.5 tahun1984.
Kemudian dalam pasal 5 UU. No.5
tahun 1984 mengatur mengenai bidang usaha dan
jenis indutri, dimana pemerintah
mengelompokan industri dalam tiga jenis industri
yakni:
1.
Industri kecil termasuk didalamnya keterampilan
tradisional dan pengerajin yang
menghasilkan benda seni.
2.
Selain industri kecil pemerintah juga menetapkan
industri khusus untuk
penanaman modal.Sedangkan untuk pengaturan, pembinaan,
dan pengembangan
industri diatur dalam pasal 7 UU No.5 tahun1984.
5. Jelaskan mengenai konvensi internasional tentang hak cipta?
Jawab:
Pendahuluan Mengenai Konvensi Internasional mengenai Hak Cipta
5. Jelaskan mengenai konvensi internasional tentang hak cipta?
Jawab:
Pendahuluan Mengenai Konvensi Internasional mengenai Hak Cipta
Pengaturan Internasional mengenai hak
cipta dapat dilakukan berdasarkan perjanjian bilateral atau
berdasarkan
perjanjian multilateral. Konvensi hak cipta dimulai dari Konvensi Bern
1886 di Bern,
ibukota Switzerland, sepuluh kepala Negara Belgium,
France, Germany, Great Britain, Haiti, Italy,
Liberia, Spain,
Switzerland, Tunisia (original members) menandatangani pendirian suatu organisasi
Internasional di Bern Union yang
bertujuan melindungai karya-karya cipta di bidang seni dan sastra.
Bersamaan dengan pendirian organisasi Internasional ini ditandatangani
juga suatu kesepakatan
mengikatkan diri pada perjanjian Internasional
yaitu, International Convention for The Protection
of Literary and artistics works (selanjutnya di sebut Bern Convention). Kemudian
diikuti tujuh
Negara (Denmark, japan, Luxemburg, Manaco, Montenegro,
Norway, Sweden) yang menjadi peserta
dengan cata aksesi menandatangani
naskah asli Konvensi Bern. Konvensi Bern yang tergolong
sebagai Law Making Treaty, terbuka
bagi semua Negara yang belum menjadi anggota.
Keikutsertaan sebagai
negara anggota baru harus dilakukan dengan meratifikasinya
dan menyerahkan
ratifikasinya kepada Direktur Jenderal WIPO.
6. Jelaskan mengenai berner Convention
Jawab:
Penjelasan mengenai Berner Convention
3) Perlindungan tersebut tidak tergantung pada adanya perlindungan di negara asal kerja (prinsip “kemerdekaan” perlindungan).
Setelah konvensi Paris digulirkan sebagai
momentum awal penghargaan hak intelektualitas manusia khususnya di
bidang hak milik, proses ini kemudian dilanjutkan dengan munculnya
konvensi Berne yang dibentuk pada tahun 1886. Konvensi ini lahir karena
pada akhir tahun 1900 an, karya-karya hak cipta secara bertahap telah
menjadi elemen penting dalam perdagangan internasional.
Revolusi industri dan proses produksi massal yang mulai berkembang
menjadikan perlindungan hak cipta transnasional menjadi wacana serius.
Konvensi Bern mewajibkan negara-negara yang menandatanganinya melindungi
hak cipta dari karya-karya para pencipta dari negara-negara lain yang
ikut menandatanganinya (yaitu negara-negara yang dikenal sebagai Uni
Bern), seolah-olah mereka adalah warga negaranya sendiri. Hak cipta di
bawah Konvensi Bern bersifat otomatis, tidak membutuhkan pendaftaran
secara eksplisit. Konvensi Berne pada saat pembentukannya dikenal
sebagai Berne Covention for the Protection of Literary and Artistic Works. Pada
awalnya, negara-negara Eropa menjadi penandatangan pertama untuk
melegitimasi pengaturan hak cipta secara lebih luas. Pada awalnya tujuan
dari konvensi ini adalah mengenalkan hak cipta secara nasional. Adapun
perlindungan yang diberikan merupakan perlindungan atas Copyright (Hak Cipta), yang meliputi literary and artistic works (karya
seni dan kesusasteraan) serta semua karya yang dihasilkan dalam bidang
kesusasteraan, kesenian, dan ilmu pengetahuan. Kedua bidang pengaturan
inilah yang kemudian dikelompokkan dalam Intellectual Property Rights. Para
pencetus konvensi merumuskan tiga prinsip dasar dan berisi serangkaian
menentukan ketentuan perlindungan minimum yang harus diberikan, serta
ketentuan-ketentuan khusus yang tersedia untuk negara-negara
berkembang yang ingin memanfaatkannya. Tiga prinsip dasar itu antara
lain:
1) Pekerjaan yang berasal dari salah satu
negara (contohnya karya penulis yang adalah warga negara dari suatu
negara atau perbuatan yang pertama kali diumumkan dalam tersebut suatu
negara) harus diberi perlindungan yang sama di negara-negara lainnya
(asas “national treatment“).
2) Perlindungan tersebut tidak harus tergantung pada kepatuhan dengan formalitas (asas otomatis “perlindungan”).3) Perlindungan tersebut tidak tergantung pada adanya perlindungan di negara asal kerja (prinsip “kemerdekaan” perlindungan).
Ciri utama dari konvensi ini juga
menempatkan negara dianggap sebagai negara-negara berkembang sesuai
dengan praktik yang ditetapkan Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa,
untuk pekerjaan tertentu dan dalam kondisi tertentu, berangkat dari
standar minimum perlindungan berkaitan dengan hak terjemahan dan hak
reproduksi. Namun disisi lain, konvensi ini juga memberi “hak moral”,
yaitu, hak untuk mengklaim kepengarangan kerja dan hak untuk objek ke
mutilasi atau deformasi atau modifikasi lainnya, atau tindakan menghina
lainnya sehubungan dengan, pekerjaan yang akan merugikan untuk
menghormati penulis atau reputasi.
Dalam praktiknya, pengelolaan konvensi
Berne memiliki Majelis dan Komite Eksekutif. Setiap anggota negara Uni
yang sudah melekat pada setidaknya ketentuan administratif dan terakhir
dari Undang-Undang Stockholm adalah anggota Majelis. Para anggota Komite
Eksekutif dipilih dari antara anggota Uni, kecuali untuk Swiss yang
merupakan anggota ex officio.97 Pembentukan program dua tahunan dan anggaran Sekretariat WIPO-sejauh Berne Union masih membutuhkan bantuan-adalah tugas Majelisnya.
7. Jelaskan mengenai Universal Copyright Convention ( UCC )
Jawab:
Penjelasan mengenai Universal Copyright Convention
7. Jelaskan mengenai Universal Copyright Convention ( UCC )
Jawab:
Penjelasan mengenai Universal Copyright Convention
Universal Copyright Convention mulai
berlaku pada tanggal 16 September 1955. Konvensi ini mengenai karya
dari orang-orang yang tanpa kewarganegaraan dan orang-orang pelarian.
Ini dapat dimengerti bahwa secara internasional hak cipta terhadap
orang-orang yang tidak mempunyai kewarganegaraan atau orang-orang
pelarian, perlu dilindungi. Dengan demikian salah satu dari tujuan
perlindungan hak cipta tercapai.
Dalam hal ini kepentingan negara-negara
berkembang di perhatikan dengan memberikan batasan-batasan tertentu
terhadap hak pencipta asli untuk menterjemahkan dan diupayakan untuk
kepentingan pendidikan, penelitian dan ilmu pengetahuan.
Universal Copyright Convention mencoba
untuk mempertemukan antara falsafah eropa dan amerika. Yang memandang
hak monopoli yang diberikan kepada si pencipta diupayakan pula untuk
memperhatikan kepentingan umum. Universal Copyright Convention mengganggap
hak cipta ditimbulkan oleh karena adanya ketentuan yang memberikan hak
seperti itu kepada pencipta. Sehingga ruang lingkup dan pengertian hak
mengenai hak cipta itu dapat ditentukan oleh peraturan yang melahirkan
hak tersebut.
Konvensi Hak Cipta Universal (UCC)
diadopsi di Jenewa pada tahun 1952, adalah salah satu dari dua konvensi
internasional utama melindungi hak cipta, yang lain adalah Konvensi Berne.UCC
ini dikembangkan oleh Bangsa, Ilmu Pengetahuan dan Kebudayaan
Pendidikan Amerika sebagai alternatif untuk Konvensi Berne bagi
negara-negara yang tidak setuju dengan aspek dari Konvensi Berne, namun
masih ingin berpartisipasi dalam beberapa bentuk perlindungan hak cipta
multilateral.
Negara-negara ini termasuk negara-negara
berkembang dan Uni Soviet, yang berpikir bahwa perlindungan hak cipta
yang kuat yang diberikan oleh Konvensi Berne terlalu diuntungkan Barat
dikembangkan negara-negara pengekspor hak cipta, dan Amerika Serikat dan
sebagian besar dari Amerika Latin. Amerika Serikat dan Amerika Latin
sudah menjadi anggota dari konvensi hak cipta Pan-Amerika, yang lebih
lemah dari Konvensi Berne. Berne Konvensi menyatakan juga menjadi pihak
UCC, sehingga hak cipta mereka akan ada di non-konvensi Berne negara.
Amerika Serikat hanya memberikan
perlindungan hak cipta untuk tetap, jangka terbarukan, dan menuntut agar
suatu pekerjaan yang harus dilindungi hak cipta harus berisi
pemberitahuan hak cipta dan didaftarkan di Kantor Hak Cipta. Konvensi
Berne, di sisi lain, disediakan untuk perlindungan hak cipta untuk
istilah tunggal didasarkan pada kehidupan penulis, dan tidak memerlukan
pendaftaran atau dimasukkannya pemberitahuan hak cipta untuk hak cipta
untuk eksis. Dengan demikian Amerika Serikat akan harus membuat beberapa
modifikasi besar terhadap hukum hak cipta dalam rangka untuk menjadi
pihak untuk itu. Pada saat itu Amerika Serikat tidak mau melakukannya.
UCC sehingga memungkinkan negara-negara yang memiliki sistem
perlindungan yang sama ke Amerika Serikat untuk fixed term pada saat
penandatanganan untuk mempertahankan mereka. Akhirnya Amerika Serikat
menjadi bersedia untuk berpartisipasi dalam konvensi Berne, dan mengubah
hukum hak cipta nasional seperti yang diperlukan. Pada tahun 1989 itu
menjadi pihak dalam Konvensi Berne sebagai hasil dari Konvensi Berne
Implementasi Undang-Undang 1988.
Di bawah Protokol Kedua Konvensi Hak
Cipta Universal (teks Paris), perlindungan di bawah US UU Hak Cipta
secara tegas diperlukan untuk karya yang diterbitkan oleh PBB, oleh
badan-badan khusus PBB dan oleh Organisasi Negara-negara Amerika.
Persyaratan yang sama berlaku untuk negara kontraktor lain juga. Berne
Konvensi menyatakan khawatir bahwa keberadaan UCC akan mendorong pihak
dalam Konvensi Berne untuk meninggalkan konvensi itu dan mengadopsi UCC
sebaliknya. Jadi UCC termasuk klausul yang menyatakan bahwa pihak yang
juga Berne pihak Konvensi tidak perlu menerapkan ketentuan Konvensi
untuk setiap negara mantan Konvensi Berne yang meninggalkan Konvensi
Berne setelah 1951. Sehingga setiap negara yang mengadopsi Konvensi
Berne yang dihukum jika kemudian memutuskan untuk meninggalkannya dan
menggunakan perlindungan UCC sebaliknya, karena hak cipta yang mungkin
tidak lagi ada di Berne Konvensi menyatakan. Karena hampir semua negara
baik anggota atau calon anggota Organisasi Perdagangan Dunia dengan
demikian sesuai dengan Perjanjian tentang Trade-Related Aspek Hak
Kekayaan Intelektual Perjanjian, UCC telah kehilangan signifikansi.
Kesimpulan:
Konvensi Hak Cipta Universal 1955
merupakan hasil kerja PBB melalui sponsor UNESCO. Menjembatani dua
kelompok masyarakat internasional: civil law system (anggota konvensi
Bern), common law system ( anggota konvensi hak cipta regional di
negara-negara Amerika Latin dan Amerika Serikat). Pada 6 September 1952,
untuk memenuhi kebutuhan adanya kesepakatan, lahir UCC (Universal
Copyright ditandatangani di GenevaàConvention). Ditindaklanjuti dengan
12 ratifikasi pada tanggal 16 September 1955. Garis-garis besar
ketentuan pada Konvensi Hak Cipta Universal 1955:
- Adequate and effective protection
- National treatment
- Formalities
- Duration of protection
- Translations right
- Jurisdiction of the International Court of Justice penyelesaian sengketa yang tidak dapatà diselesaikan dengan musyawarah dan mufakat, diajukan ke Mahkamah Internasional
- Bern Safeguard Clause