Jumat, 25 Desember 2015

Masyarakat Pedesaan dan Masyarakat Perkotaan



Hasil gambar untuk Masyarakat Pedesaan dan Masyarakat Perkotaan

Pendahuluan
 
Pengertian Masyarakat
Berikut di bawah ini adalah beberapa pengertian masyarakat dari beberapa ahli sosiologi dunia.
1. Menurut Selo Sumardjan masyarakat adalah orang-orang yang hidup bersama dan menghasilkan kebudayaan.
2. Menurut Karl Marx masyarakat adalah suatu struktur yang menderita suatu ketegangan organisasi atau perkembangan akibat adanya pertentangan antara kelompok-kelompok yang terbagi secara ekonomi.
3. Menurut Emile Durkheim masyarakat merupakan suau kenyataan objektif pribadi-pribadi yang merupakan anggotanya.
4. Menurut Paul B. Horton & C. Hunt masyarakat merupakan kumpulan manusia yang relatif mandiri, hidup bersama-sama dalam waktu yang cukup lama, tinggal di suatu wilayah tertentu, mempunyai kebudayaan sama serta melakukan sebagian besar kegiatan di dalam kelompok / kumpulan manusia tersebut.

Teori
A. Masyarakat Perkotaan
     Masyarakat perkotaan sering disebut juga urban community. Pengertian masyarakat kota lebih ditekankan pada sifat-sifat kehidupan serta ciri-ciri kehidupannya yang berbeda dengan masyarakat pedesaan.
     Perhatian khusus masyarakat kota tidak terbatas pada aspek-aspek seperti pakaian, makanan, dan perumahan. Tetapi mempunyai perhatian lebih luas lagi. Orang-orang kota sudah memandang penggunaan kebutuhan hidup. Artinya oleh hanya sekadarnya atau apa adanya. Hal ini disebabkan oleh karena pandangan warga kota sekitarnya. Kalau menghidangkannya mempunyai kedudukan sosial yang tinggi. Bila ada tamu misalnya, diusahakan menghidangkan makanan-makanan yang ada dalam kaleng. Pada orang-orang desa ada kesan, bahwa mereka masak makanan itu sendiri tanpa memperdulikan apakah tamu-tamunya suka atau tidak.
Ada beberapa ciri yang menonjol pada masyarakat kota, yaitu :
1) kehidupan keagamaan berkurang bila dibandingkat dengan kehidupan keagamaan di desa.
2) Orang kota pada umumnya dapat mengurus dirinya sendiri tanpa harus bergantung pada orang-orang lain.
3) Pembagian kerja diantara warga-warga kota juga lebih tegas dan mempunyai batas-batas yang nyata
4) Kemungkinan-kemungkinan untuk mendapatkan pekerjaan juga lebih banyak diperoleh warga kota daripada warga desa.
5) Jalan pikiran rasional yang pada umumnya dianut masyarakat perkotaan, menyebabkan bahwa interaksi-interaksi yang terjadi lebih didasarkan pada faktor kepentingan daripada faktor pribadi.
6) Jalan kehidupan yang cepat di kota-kota, mengakibatkan pentingnya faktor wakru bagi warga kota, sehingga pembagian waktu yang teliti sangat penting, untuk dapat mengejar kebutuhan-kebutuhan seorang individu.
7) Perubahan-perubahan sosial tampak dengan nyata di kota-kota, sebab kota-kota biasanya terbuka dalam menerima pengaruh-pengaruh dari luar.

B. Hubungan perdesaan dan perkotaan
 
a). Urbanisasi dan Urbanisme

Dengan adanya hubungan Masyarakat Desa dan Kota yang saling ketergantungan dan saling membutuhkan tersebut maka timbulah masalah baru yakni ; Urbanisasi yaitu suatu proses berpindahnya penduduk dari desa ke kota atau dapat pula dikatakan bahwa urbanisasi merupakan proses terjadinya masyarakat perkotaan. (soekanto,1969:123 ).

b) Sebab-sebab Urbanisasi

1.) Faktor-faktor yang mendorong penduduk desa untuk meninggalkan daerah
kediamannya  (Push factors)
2.) Faktor-faktor yang ada dikota yang menarik penduduk desa untuk pindah dan menetap
dikota (pull factors)

Hal – hal yang termasuk push factor antara lain :

a. Bertambahnya penduduk sehingga tidak seimbang dengan persediaan lahan pertanian,
b. Terdesaknya kerajinan rumah di desa oleh produk industri modern.
c. Penduduk desa, terutama kaum muda, merasa tertekan oleh oleh adat istiadat yang ketat
sehingga mengakibatkan suatu cara hidup yang monoton.
d. Didesa tidak banyak kesempatan untuk menambah ilmu pengetahuan.
e. Kegagalan panen yang disebabkan oleh berbagai hal, seperti banjir, serangan hama,
kemarau panjang, dsb. Sehingga memaksa penduduk desa untuk mencari penghidupan
lain dikota.

Hal – hal yang termasuk pull factor antara lain :

a. Penduduk desa kebanyakan beranggapan bahwa dikota banyak pekerjaan dan lebih

    mudah untuk mendapatkan penghasilan
b. Dikota lebih banyak kesempatan untuk mengembangkan usaha kerajinan rumah menjadi
    industri kerajinan.
c. Pendidikan terutama pendidikan lanjutan, lebih banyak dikota dan lebih mudah didapat.
d. Kota dianggap mempunyai tingkat kebudayaan yang lebih tinggi dan merupakan tempat
    pergaulan dengan segala macam kultur manusianya.
e. Kota memberi kesempatan untuk menghindarkan diri dari kontrol sosial yang ketat atau
    untuk mengangkat diri dari posisi sosial yang rendah ( Soekanti, 1969 : 124-125 ).

C. Aspek positif dan aspek negatif

Aspek negatif dan aspek positif dari perbedaan Masyarakat perkotaan dan Perdesaan :
NEGATIF :
Kadang terjadi saling ejek antara kedua jenis masyarakat ini
Karena pendidikan masyarakat perkotaan lebih maju , terkadang masyarakat perkotaan merendahahkan masyarakat perdesaan
Tidak terjadinya kesinambungan perkembangan ekonomi
POSITIF :
Kedua elemen ini jika bisa bersatu akan bisa menimbulkan kekuatan hebat , di antaranya masyarakat perkotaan yang ikut serta mempromosikan hasil kerajinan/pertanian masyarakat perdesaan .Pengertian desa

D. Masyarakat Pedesaan

Di dalam masyarakat pedesaan, diantara warganya mempunyai hubungan yang lebih mendalam dan erat bila dibandingkan dengan masyarakat pedesaan lainnya diluar batas-batas wilayahnya, yaitu:
  • Sistem kehidupan umumnya berkelompok dengan dasar kekeluargaan.
  • Sebagian besar warga masyarakat pedesaan hidup dari pertanian. Pekerjaan-
    pekerjaan yang bukan pertanian merupakan pekerjaan sambilan (part time) yang biasanya sebagai pengisi waktu luang.
  • Masyarakat tersebut homogen, seperti dalam hal mata pencarian, agama, adat
    istiadat dan sebagainya.
     Ciri dari masyarakat pedesaan misalnya :
1) Mempunyai pergaulan hidup yang saling kenal mengenal antara ribuan jiwa.
2) Ada pertalian perasaan yang sama tentang kesukaan terhadap kebiasaan.
3) Cara berusaha (ekonomi) adalah agraris yang paling umum yang sangat dipengaruhi alam seperti : iklim, keadaan alam, kekayaan alam, sedangkan pekerjaan yang bukan agraris adalah bersifat sambilan.
 4) Didalam masyarakat pedesaan diantara warganya mempunyai hubungan yang lebih mendalam dan erat bila dibandingkan dengan masyarakat pedesaan lainnya diluar batas-batas wilayahnya.
5) Sistem kehidupan umumnya berkelompok dengan dasar kekeluargaan (Gemeinschaft atau paguyuban).
6) Sebagian besar warga masyarakat pedesaan hidup dari pertanian. Pekerjaan-pekerjaan yang bukan pertanian merupakan pekerjaan sambilan (part time) yang biasanya sebagai pengisi waktu luang.
7) Masyarakat tersebut homogen, seperti dalam hal mata pencarian, agama, adat istiadat, dan sebagainya
Oleh karena anggota masyarakat mempunyai kepentingan pokok yang hampirr sama, maka mereka selalu bekerja sama untuk mencapai kepentingan-kepentingan mereka. Seperti pada waktu mendirikan rumah, upacara pesta perkawinan, memperbaiki jalan desa, mebuat saluran air dan sebagainya.

E. Perbedaan Desa dan Kota
     Ada beberapa ciri yang dapat dipergunakan sebagai petunjuk untuk membedakan antara desa dan kota. Dengan melihat perbedaan-perbedaan yang ada mudah-mudahan akan mengarungi kesulitan dan menentukan apakah suatu masyarakat dapat disebut sebagai masyarakat pedesaan atau masyarakat pedesaan
Ciri-ciri tersebut antara lain :
1) Jumlah dan kepadatan penduduk
2) Lingkungan hidup
3) Mata pencaharian
4) Corak kehidupan sosial
5) Stratifikasi sosial
6) Mobiliitas sosial
7) Pola interaksi sosial
8) Solidaritas sosial, dan
9) Kedudukan dalam hierarki sistem administrasi nasional

Analisis

Kesimpulan

Masyarakat pedesaan dan perkotaan bukanlah dua komonitas yang terpisah sama sekali satu sama lain. Bahkan dalam keadaan yang wajar diantara keduanya terdapat hubungan yang erat. Bersifat ketergantungan, karena diantara mereka saling membutuhkan.


Referensi

Sumber





Pelapisan Sosial dan Kesamaan Derajat


 
PENDAHULUAN

Pelapisan sosial dapat berarti pembedaan antar warga dalam masyarakat ke dalam kelas-kelas sosial secara bertingkat. Wujudnya adalah terdapat lapisan-lapisan di dalam masyarakat diantaranya ada kelas sosial tinggi, sedang dan rendah.
TEORI
Pelapisan sosial atau stratifikasi sosial (social stratification) adalah pembedaan derajat seseorang di lingkungan masyarakat atau pengelompokan para anggota masyarakat secara vertikal (bertingkat).
Pengertian stratifikasi
Stratifikasi sosial menurut Pitirim A. Sorokin adalah perbedaan penduduk / masyarakat ke dalam lapisan-lapisan kelas secara bertingkat (hirarkis). Pitirim A. Sorokin dalam karangannya yang berjudul “Social Stratification” mengatakan bahwa sistem lapisan dalam masyarakat itu merupakan ciri yang tetap dan umum dalam masyarakat yang hidup teratur.
Stratifikasi sosial menurut:

Drs. Robert M.Z. Lawang adalah penggolongan orang-orang yang termasuk dalam suatu sistem sosial tertentu ke dalam lapisan-lapisan hirarkis menurut dimensi kekuasaan, privilese dan prestise.
statifikasi sosial
max weber adalah stratifikasi sosial sebagai penggolongan orang-orang yang termasuk dalam suatu sistem sosial tertentu ke dalam lapisan-lapisan hirarkis menurut dimensi kekuasaan, privilese dan prestise.
Pitirim A. Sorokin (Dalam Basrowri 60 ; 2005)
Stratifikasi sosial diartikan sebagai pembedaan penduduk atau masyarakat ke dalam kelas-kelas secara bertingkat (herarkis). Perwujudannya adalah kelas-kelas tinggi dan kelas yang lebih rendah. Selanjutnya Sorokin, mengemukakan bahwa inti dari lapisan sosial adalah tidak adanya keseimbangan dalam pembagian hak dan kewajiban, kewajiban dengan tanggung jawab nilai-nilai sosial dan pengaruhnya di antara anggotaanggota masyarakat.

Paul B. Horton dan Chester L. Hunt (iiix ; 1999)
Stratifikasi sosial berarti sistem perbedaan status yang berlaku dalam suatu masyarakat.

Soejono Soekanto (228 ; 2005)
Stratifikasi sosial adalah pembedaan posisi seseorang atau kelompok dalam kedudukan berbeda-beda secara vertikal.

Astried S. Susanto (98 ; 1983)
Stratifikasi sosial adalah hasil kebiasaan hubungan antarmanusia secara teratur dan tersusun sehingga setiap orang, setiap saat mempunyai situasi yang menentukan hubungannya dengan orang secara vertikal maupun mendatar dalam masyarakatnya.

D. Hendropuspito OC (109 ; 1990)
Stratifikasi sosial adalah tatanan vertikal berbagai lapisan sosial berdasarkan tinggi rendahnya kedudukan.
Dari definisi-definisi di atas dapat disimpulkan bahwa pelapisan sosial adalah pembedaan masyarakat ke dalam kelas-kelas secara vertikal, yang diwujudkan dengan adanya tingkatan masyarakat dari yang paling tinggi sampai yang paling rendah.
Dasar-dasar pembentukan pelapisan sosial
Ukuran atau kriteria yang menonjol atau dominan sebagai dasar pembentukan pelapisan sosial dimasyarakat sekarang adalah sebagai berikut. :
1. Ukuran kekayaan
Kekayaan (materi atau kebendaan) dapat dijadikan ukuran penempatan anggota masyarakat ke dalam lapisan-lapisan sosial yang ada, barang siapa memiliki kekayaan paling banyak mana ia akan termasuk lapisan teratas dalam sistem pelapisan sosial dimasyarakat, demikian pula sebaliknya, yang tidak mempunyai kekayaan akan digolongkan ke dalam lapisan yang rendah atau sederhana. Kekayaan tersebut dapat dilihat antara lain pada bentuk tempat tinggal, benda-benda tersier yang dimilikinya, cara berpakaiannya, maupun kebiasaannya dalam berbelanja,serta kemampuannya dalam berbagi kepada sesama.
2. Ukuran kekuasaan dan wewenang
Seseorang yang mempunyai kekuasaan atau wewenang paling besar akan menempati lapisan teratas dalam sistem pelapisan sosial dalam masyarakat yang bersangkutan. Ukuran kekuasaan sering tidak lepas dari ukuran kekayaan, sebab orang yang kaya dalam masyarakat biasanya dapat menguasai orang-orang lain yang tidak kaya, atau sebaliknya, kekuasaan dan wewenang dapat mendatangkan kekayaan untuk diri sendiri. maka kekuasaan tertinggi ialah kekuasaan yang mempunyai wewenang tertinggi pada suatu tingkat dimasyarakat.
3. Ukuran kehormatan
Ukuran kehormatan dapat terlepas dari ukuran-ukuran kekayaan atau kekuasaan. Orang-orang yang disegani atau dihormati akan menempati lapisan atas dari sistem pelapisan sosial masyarakatnya. Ukuran kehormatan ini sangat terasa pada masyarakat tradisional, biasanya mereka sangat menghormati orang-orang yang banyak jasanya kepada masyarakat, para orang tua ataupun orang-orang yang berprilaku dan berbudi luhur.
4. Ukuran ilmu pengetahuan
Ukuran ilmu pengetahuan sering dipakai oleh anggota-anggota masyarakat yang menghargai ilmu pengetahuan. Seseorang yang paling menguasai ilmu pengetahuan akan menempati lapisan tinggi dalam sistem pelapisan sosial masyarakat yang bersangkutan. Penguasaan ilmu pengetahuan ini biasanya terdapat dalam gelar-gelar akademik (kesarjanaan), atau profesi yang disandang oleh seseorang, misalnya dokter, insinyur, doktorandus, doktor ataupun gelar profesional seperti profesor. Namun sering timbul akibat-akibat negatif dari kondisi ini jika gelar-gelar yang disandang tersebut lebih dinilai tinggi daripada ilmu yang dikuasainya, sehingga banyak orang yang berusaha dengan cara-cara yang tidak benar untuk memperoleh gelar kesarjanaan, misalnya dengan membeli skripsi, menyuap, ijazah palsu dan seterusnya.
TERJADINYA PELAPISAN SOSIAL
Terjadinya dengan sendiri
proses ini berjalan sesuai dengan pertumbuhan masyarakat itu sendiri. Karena sifatnya yang tanpa disengaja inilah maka bentuk lapisan dan dasar dari lapisan itu bervariasi menurut tempat, waktu, dan kebudayaan masyarakat dimana sistem itu berlaku.
Terjadi dengan disengaja
tujuan dari dibentuknya lapisan ini adalah untuk mengejar tujuan bersama di lingkungan masyarakat. Dalam sistem pelapisan ini ditentukan secara tegas adanya wewenang dan kekuasaan yang diberikan kepada seseorang. Sistem pelapisan ini misalnya dalam organisasi pemerintahan, organisasi kepartaian, perusahaan-perusahaan besar, dan lainnya.
Sistem organisasi yang disusun dengan cara ini mengandung dua sistem, yaitu :
  1. Sistem fungsional; pembagian kerja pada kedudukan yang tingkatnya- berdampingan dan harus bekerja sama dalam kedudukan yang sederajat.
  2. Sistem skalar; pembagian kekuasaan menurut jenjang dari bawah ke atas.
Kelemahan dari sistem ini, yaitu :
  1. Terjadi kelemahan dalam menyesuaikan dengan perubahan-perubahan yang terjadi dalam masyarakat
  2. Membatasi kemampuan-kemampuan individual yang sebenarnya mampu tapi karena kedudukannya yang mengangkat maka tidak memungkinan mengambil inisiatif
PEMBEDAAN SISTEM PELAPISAN MENURUT SIFATNYA
Sistem pelapisan masyarakat yang tertutup, masyarakat terbagi dalam :
  1. Kasta Brahmana, kasta golongan-golongan pendeta dan kasta tertinggi.
  2. Kasta Kasta ksatria, kasta dari golongan bangsawan dan tentara
  3. Kasta Waisya, kasta dari golongan pedagang
  4. Kasta Sudra, kasta dari golongan rakyat jelata
  5. Paria, golongan dari mereka yang tidak mempunyai kasta, mereka misalnya gelandangan dan peminta
Sistem pelapisan masyarakat yang terbuka
dalam sistem ini setiap anggota masyarakat memiliki kesempatan untuk jatuh ke pelapisan yang dibawahnya atau naik ke lapisan yang diatasmya, contohnya pada masyarakat Indonesia sekarang ini.

B. Kesamaan Derajat
I. PENGERTIAN KESAMAAN DERAJAT
Persamaan derajat adalah persamaan nilai, harga, taraf yang membedakan makhluk yang satu dengan makhluk yang lain. Harkat manusia adalah nilai manusia sebagai makhluk Tuhan yang dibekali cipta, rasa, karsa dan hak-hak serta kewajiban azasi manusia. Martabat adalah tingkatan harkat kemanusiaan dan kedudukan yang terhormat. Sedangkan derajat kemanusiaan adalah tingkatan, martabat dan kedudukan manusia sebagai makhluk Tuhan yang memiliki kemampuan kodrat, hak dan kewajiban azasi. Dengan adanya persamaan harkat, derajat dan martabat manusia, setiap orang harus mengakui serta menghormati akan adanya hak-hak, derajat dan martabat manusia. Sikap ini harus ditumbuhkan dan dipelihara dalam hubungan kemanusiaan, baik dalam lingkungan keluarga, lembaga pendidikan maupun di lingkungan pergaulan masyarakat. Manusia dikarunian potensi berpikir, rasa dan cipta, kodrat yang sama sebagai makhluk pribadi (individu) dan sebagai makhluk masyarakat (sosial). Manusia akan mempunyai arti apabila ia hidup bersama-sama manusia lainnya di dalam masyarakat. Cobalah Anda renungkan? dan cobalah lakukan contoh perbuatan yang baik, misalnya Anda menolong tetangga yang sedang sakit walaupun tetangga Anda itu berbeda agama dengan Anda.

Sebagai warga negara Indonesia, tidak dipungkiri adanaya kesamaan derajat antar rakyaknya, hal itu sudah tercantum jelas dalam UUD 1945 dalam pasal

1.       PASAL 27
•         Ayat 1, berisi mengenai kewajiban dasar dan hak asasi yang dimiliki warga negara yaitu menjungjung tinggi hukum dan pemerintahan
•         Ayat 2, berisis mengenai hak setiap warga negara atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan
2.       PASAL 28
ditetapkan bahwa kemerdekaan berserikat dan berkumpul, menyampaikan pikiran lisan dan tulisan.
3.       PASAL 29
•         Ayat 2, kebebasan memeluk agama bagi penduduk yang dijamin oleh negara
4.       PASAL 31
•         Ayat 1 dan 2,  yang mengatur hak asasi mengenai pengajaran

 
Empat pokok hak asasi dalam 4 pasal yang tercantum pada UUD 45
Hukum dibuat dimaksudkan untuk melindungi dan mengatur masyarakat secara umum tanpa adanya perbedaan. Jika dilihat, ada empat pasal yang memuat ketentuan-ketentuan tentang hak-hak asasi, yakni pasal 27, 28, 29, dan 31.
Empat pokok hak-hak asasi dalam 4 pasal yang tercantum di UUD 1945 adalah sebagai berikut :
• Pokok Pertama, mengenai kesamaan kedudukan dan kewajiban warga negara di dalam hukum dan di muka pemerintahan. Pasal 27 ayat 1 menetapkan bahwa “Segala Warga Negara bersamaan kedudukannya di dalam Hukum dan Pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.”
Di dalam perumusan ini dinyatakan adanya suatu kewajiban dasar di samping hak asasi yang dimiliki oleh warga negara, yaitu kewajiban untuk menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya. Dengan demikian perumusan ini secara prinsipil telah membuka suatu sistem yang berlainan sekali daripada sistem perumusan “Human Rights” itu secara Barat, hanya menyebutkan hak tanpa ada kewajiban di sampingnya.
Kemudian yang ditetapkan dalam pasal 27 ayat 2, ialah hak setiap warga negara atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
• Pokok Kedua, ditetapkan dalam pasal 28 ditetapkan, bahwa “kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan oleh Undang-Undang”.
• Pokok Ketiga, dalam pasal 29 ayat 2 dirumuskan kebebasan asasi untuk memeluk agama bagi penduduk yang dijamin oleh negara, yang berbunyi sebagai berikut : “Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadah menurut agamanya dan kepercayaannya itu”.
• Pokok Keempat, adalah pasal 31 yang mengatur hak asasi mengenai pengajaran yang berbunyi : (1) “Tiap-tiap warga negara berhak mendapat pengajaran” dan (2) “Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan suatu sistem pengajaran nasional, yang diatur dengan undang-undang”.

C. Elite Dan Massa
1. Pengertian Elite
Dalam pengertian yang umum elite itu menunjuk sekelompok orang yang dalam masyarakat menempati kedudukan tinggi. Dalam arti khusus dapat diartikan sekelompok orang yang ahli atau terkemuka di bidang-bidang tertentu dan khususnya golongan kecil yang memegang kekuasaan.
Dalam cara pemakaiannya yang lebih umum elite dimaksudkan: “posisi di dalam masyarakat di puncak struktur-struktur sosial yang terpenting, yaitu posisi tinggi di dalam ekonomi, pemerintahan aparat kemiliteran, politik, agama, pengajaran, dan pekerjaan-pekerjaan dinas”.
2. Pengertian Massa
Istilah massa dipergunakan untuk menunjukkan suatu pengelompokkan kolektif lain yang elementer dan spontan, yang dalam beberapa hal menyerupai crowd, tapi yang secara fundamental berbeda dengannya dalam hal-hal yang lain.
Massa diwakili oleh orang-orang yang berperan serta dalam perilaku massal sepertinya mereka yang terbangkitkan minatnya oleh beberapa peristiwa nasional, mereka yang menyebar di berbagai tempat, mereka yang tertarik pada suatu peristiwa pembunuhan sebagai diberitakan dalam pers, atau mereka yang berperanserta dalam suatu migrasi dalam arti luas.
3.Peranan Elite terhadap Massa
Elite sebagai minoritas yang memiliki kualifikasi tertentu yang eksistensinya sebagai kelompok penentu dan berperan dalam masyarakat diakui secara legal oleh masyarakat pendukungnya. Dalam hal ini kita melihat elite sebagai kelompok yang berkuasa dan kelompok penentu.
Dalam kenyataannya elite penguasa kita jumpai lebih tersebar, jangkauannya lebih luas, tetapi lebih bersifat umum, tidak terspesialisasi seperti kelompok penentu. Kita mengenal, adanya kelompok penguasa merupakan golongan elite yang berasal dari kondisi sejarah masa lampau.
Kelompok elite penguasa ini tidak mendasarkan diri pada fungsi-fungsi sosial tetapi lebih bersifat kepentingan-kepentingan birokrat. Kita bisa menjumpai kelompok penguasa ini pada berbagai perhimpunan yang bersifat khusus, pada kelompok birokratis yang berfungsi sebagai pembuat kebijakan-kebijakan maupun sebagai pelaksana dan sebagai elite pemerintah.
Contoh kekacauan politik dan cara mengatasinya
Di Indonesia sekarang lagi ramai ramainya koalisi indonesia hebat dan koalisi merah putih, menurut saya sebaiknya dua koalisi ini harus bersatu demi kepentingan bangsa dan negara, bukan hanya untuk partai politiknya maupun kepentingan pribadi.
Pemerataan pendapatan
Pengolahan hasil pemungutan pajak digunakan untuk pembangunan negara. Dengan pembangunan, ekonomi masyarakat bisa terangkat. Artinya, pajak memenuhi salah satu fungsinya sebagai alat pemerataan pendapatan masyarakat.
Dengan memaksimalkan pembangunan dengan sendirinya masyarakat kecil akan merasakan manfaat pajak. Karena sebagian besar orang yang membayar pajak adalah masyarakat dengan penghasilan lebih.

ANALISIS

Kesimpulan :

Walaupun secara teoritis, semua manusia memiliki kesamaan derajat. Namun pada kenyataannya tidak demikian halnya, di antara masing-masing manusia membuat pembedaan-pembedaan sendiri yang didasarkan pada unsur-unsur tertentu.



Referensi

Sumber  







studi kasus numerik berkenaan dengan etika profesi

Materi 10  studi kasus numerik berkenaan dengan etika profesi Studi Kasus Numerik Berkenaan Dengan Etika Profesi : Bidang Design dan Pr...