Kamis, 19 Maret 2015

Konsep Dasar Bangsa dan Negara serta Hak dan kewajiban Warga negara

PENGERTIAN BANGSA
Indonesia merupakan salah satu contoh bangsa yang dapat dikatakan cukup besar. Bangsa Indonesia terdiri dari beragam suku dan budaya. Walaupun berbeda-beda suku tetap saja disebut bangsa karena memiliki persamaan sejarah dan cita-citayang sama. Jika diartikan, pengertian bangsa adalah sekelompok manusia yang dipersatukan karena memiliki persamaan sejarah dan cita-cita yang mana mereka terikat di dalam satu tanah air. Dengan memiliki keinginan atau hasrat untuk bersatu dengan didorong oleh kesamaan sejarah dan cita-cita maka terbentuklah bangsa dari rakyat.
Pengertian bangsa menurut para ahli: 

Suryono Sukanto
Menurut Suryono Sukanto bangsa diartikan sebagai berikut ini:
1. Unit yang mandiri
2. Sekelompok teritorial dengan hak kewarganegaraan yang sama, serta memiliki karakteristik yang sama.
F. Ratzel
Pengertian bangsa menurut F. Ratzel, bangsa terbentuk karena adanya hasrat bersatu. Hasrat ini timbul karena adanya hasrat kesatuan antara manusia dan tempat tinggalnya.

Hans Kohn
Menurutnya pengertian bangsa adalah sebuah hasil tenaga hidup manusia dalam sejarah. Suatu bangsa merupakan golongan yang beraneka ragam dan tidak bisa dirumuskan secara eksak.

Otto Bauer
Menurut Otto bauer pengertian bangsa adalah kelompok manusia yang mempunya persamaan karakter yang tumbuh karena  persamaan nasib.

  
PENGERTIAN NEGARA
Negara adalah suatu wilayah di permukaan bumi yang mempunyai kekuasaannya, baik politik, militer, ekonomi, sosial maupun budayanya diatur oleh pemerintahan yang berada di wilayah tersebut. Negara juga merupakan suatu wilayah yang memiliki suatu sistem atau aturan yang berlaku bagi semua individu di wilayah tersebut, dan berdiri secara independent.
Syarat primer sebuah negara adalah memiliki rakyat, memiliki wilayah, dan memiliki pemerintahan yang berdaulat. Sedangkan syarat sekundernya adalah mendapat pengakuan dari negara lain.
Negara adalah pengorganisasian masyarakat yang mempunyai rakyat dalam suatu wilayah tersebut, dengan sejumlah orang yang menerima keberadaan organisasi ini. Syarat lain keberadaan negara adalah adanya suatu wilayah tertentu tempat negara itu berada. Hal lain adalah apa yang disebut sebagai kedaulatan, yakni bahwa negara diakui oleh warganya sebagai pemegang kekuasaan tertinggi atas diri mereka pada wilayah tempat negara itu berada.

Unsur terbentuknya bangsa:
Menurut Friedrich Hertz salah seorang ahli kewarganegaraan yang berasal dari Jerman mengungkapkan dalam bukunya yang berjudul National in History and Politics setidaknya ada 4 unsur-unsur terbentuknya bangsa, yakni sebagai berikut.
  • Keinginan mencapai kesatuan nasional yang terdiri atas kesatuan sosial, ekonomi, politik, agama, budaya, komunikasi, dan rasa solidaritas.
  • Keinginan mencapai kemerdekaan dan kebebasan nasional secara sepenuhnya.
  • Keinginan dalam kemandirian, keunggulan, individualitas atau kekhasan.
  • Keinginan untuk menonjol diantara bangsa-bangsa lain dalam mengejar kehormatan, pengaruh dan prestasi.
HAK WARGA NEGARA
Hak adalah sesuatu hal yang benar, milik, kepunyaan, kewenangan, kekuasaan untuk berbuat sesuatu. Setiap warga negara memiliki hak yang sama satu sama lain tanpa terkecuali. Persamaaan antara manusia selalu dijunjung tinggi untuk menghindari berbagai kecemburuan sosial yang dapat memicu berbagai permasalahan di kemudian hari. Namun biasanya bagi yang memiliki banyak uang atau tajir bisa memiliki tambahan hak dan pengurangan kewajiban sebagai warga negara kesatuan republik Indonesia.
Berikut Ini adalah contoh Hak sebagai warga negara:
  • Setiap warga negara berhak mendapatkan perlindungan hukum.
  • Setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak.
  • Setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di mata hukum dan di dalam pemerintahan,
  • Setiap warga negara bebas untuk memilih, memeluk dan menjalankan agama,
  • Setiap warga negara berhak memperoleh pendidikan dan pengajaran.
  • Setiap warga negara berhak mempertahankan wilayah negara kesatuan Indonesia atau nkri dari serangan musuh.
  • Setiap warga negara memiliki hak sama dalam kemerdekaan berserikat, berkumpul mengeluarkan pendapat secara lisan dan tulisan sesuai undang-undang yang berlaku.
KEWAJIBAN WARGA NEGARA
Kewajiban warga negara tertuang dalam pasal 30 UUD 1945. Coba Anda jelaskan makna apa yang terkandung di dalamnya bagi setiap warga negara. Pemahaman kewajiban telah dicantumkan dalam UUD 1945 pasal 26, 27, 28, dan 30, yaitu sebagai berikut.
  • Pasal 26, ayat (1), yang menjadi warga negara adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara. Dan pada ayat (2), syarat-syarat mengenai kewarganegaraan ditetapkandenganundang-undang.
  • Pasal 27, ayat (1), segala warga negara bersamaan dengan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahannya, wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya. Pada ayat (2), taip-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
  • Pasal 28, kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan, dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang.
  • Pasal 30, ayat (1), hak dan kewajiban warga negara untuk ikut serta dalam pembelaan negara. Dan ayat (2) menyatakan pengaturan lebih lanjut diatur dengan undang-undang.
Kesimpulannya
Setiap warga negara memiliki hak dan kewajiban yang sama satu sama lain tanpa terkecuali. Hak dan kewajiban ini adalah sesuatu yang tidak dapat dipisahkan, akan tetapi sering terjadi pertentangan karena hak dan kewajiban tidak seimbang dalam di jalankan. Sudah sangat jelas bahwa setiap warga negara memiliki hak dan kewajiban untuk mendapatkan penghidupan yang layak, akan tetapi pada kenyataannya banyak warga negara yang belum merasakan kesejahteraan dalam menjalani kehidupannya.
Untuk mencapai keseimbangan antara hak dan kewajiban, yaitu dengan cara mengetahui posisi diri kita sendiri. Sebagai seorang warga negara harus tahu hak dan kewajibannya. Seperti yang sudah tercantum dalam hukum dan aturan-aturan yang berlaku. Jika hak dan kewajiban seimbang dan terpenuhi, maka kehidupan masyarakat akan aman sejahtera. Akan tetapi, sampai saat ini masih banyak rakyat yang belum mendapatkan haknya sehingga rakyat tidak dapat memenuhi kewajibannya sebagai warga negara.

Latar Belakang Pendidikan Kewarganegaraan

1. Perjalanan panjang sejarah Bangsa Indonesia sejak era sebelum dan selama penjajahan, dilanjutkan era merebut dan mempertahankan kemerdekaan sampai dengan mengisi kemerdekaan,menimbulkan kondisi dan tuntutan yang berbeda-beda sesuai dengan zamannya. Kondisi dan tuntutan yang berbeda-beda diharap bangsa Indonesia berdasarkan kesamaan nilai-nilai kejuangan bangsa yang dilandasi jiwa,tekad dan semangat kebangsaan. Semangat perjuangan bangsa yang tidak mengenal menyerah harus dimiliki oleh setiap warga negara Republik Indonesia.
2. Semangat perjuangan bangsa mengalami pasang surut sesuai dinamika perjalanan kehidupan yang disebabkan antara lain pengaruh globalisasi yang ditandai dengan pesatnya perkembangan IPTEK, khususnya dibidang informasi, Komunikasi dan Transportasi, sehingga dunia menjadi transparan yang seolah-olah menjadi kampung sedunia tanpa mengenal batas negara. Kondisi yang demikian menciptakan struktur kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara Indonesia serta mempengaruhi pola pikir, sikap dan tindakan masyarakat Indonesia.
3. Semangat perjuangan bangsa indonesia dalam mengisi kemerdekaan dan menghadapi globalisasi. Warga negara Indonesia perlu memiliki wawasan dan kesadaran bernegara,sikap dan perilaku, cinta tanah air serta mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa dalam rangka bela negara demi utuh dan tegaknya NKRI.

Landasan Hukum Pendidikan Kewarganegaraan

1. UUD 1945
a. Pembukaan UUD 1945, alinea kedua dan keempat (cita-cita, tujuan dan aspirasi Bangsa Indonesia tentang kemerdekaanya).
b. Pasal 27 (1), kesamaan kedudukan Warganegara di dalam hukum dan pemerintahan.
c. Pasal 27 (3), hak dan kewajiban Warganegara dalam upaya bela negara.
d. Pasal 30 (1), hak dan kewajiban Warganegara dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.
e. Pasal 31 (1), hak Warganegara mendapatkan pendidikan.
2. UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
3. Surat Keputusan Dirjen Dikti Nomor 43/DIKTI/Kep/2006 tentang Rambu-Rambu Pelaksanaan Kelompok Pengembangan Kepribadian di Perguruan Tinggi.

Tujuan Bangsa dan Negara serta Hak dan Kewajiban warga negara
Tujuan dari bangsa dan negara dalam memenuhi hak dan kewajiban sebagai warga negara sebagai berikut.
1.Agar para masyarakat memahami dan mampu melaksanakan hak dan kewajibannya secara santun, jujur dan demokratis serta ikhlas.
2.Memupuk sikap dan perilaku yang sesuai dengan nilai-nilai kejuangan, patriotisme, cinta tanah air dan rela berkorban bagi bangsa dan negara.
3.Menguasai pengetahuan dan memahami aneka ragam masalah dasar kehidupan masyarakat, bangsa dan negara yang akan diatasi dengan pemikiran berdasarkan Pancasila, Wawasan Nusantara dan Ketahanan Nasional secara kritis dan betanggung jawab.

DAFTAR PUSTAKA :
http://markuskren.blogspot.com/2013/03/latar-belakang-tujuan-landasan-hukum.html

Senin, 16 Maret 2015

Konsep Dasar Pendidikan Kewarganegaraan


Asal usulnya Pendidikan Kewarganegaraan pertama kali diperkenalkan di Amerika Serikat pada tahun 1790 dengan tujuan untuk menyatukan Amerika-kan bangsa Amerika dengan nama “Civics”. Henry Randall Waite yang pada saat itu mempunyai pengertian Civics dengan “The science of citizenship, the relation of man, the individual, to man in organized collection, the individual in his relation to the state”. Pengertian tersebut menyatakan bahwa ilmu Kewarganegaraan membicarakan hubungan antara manusia dengan manusia dalam perkumpulan yang terorganisasi (organisasi social ekonomi, politik) dengan individu-individu dan dengan negara.
Sedangkan di Indonesia, istilah civics dan civics education telah muncul pada tahun 1957, dengan istilah Kewarganegaraan, Civics pada tahun 1961 dan pendidikan Kewargaan negara pada tahun 1968. (Bunyamin dan Sapriya dalam Civicus, 2005:320). Mata pelajaran pendidikan kewarganegaraan masuk dalam kurikulum sekolah pada tahun 1968, namun pada tahun 1975 nama pendidikan kewarganegaraan berubah menjadi Pendidikan Moral Pancasila (PMP). Pada tahun 1994, PMP berubah kembali menjadi Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKn).
Agar lebih jelasnya, berikut ini akan disebutkan  secara kronologis sejarah timbulnya pendidikan kewarganegaraan di Indonesia. Dalam tatanan kurikulum pendidikan nasional terdapat mata pelajaran yang secara khusus mengembanisasi demokrasi di Indonesia,yakni :
1.      Pendidikan kemasyarakatan yang merupakan integrasi negara , ilmu bumi, dan kewarganegaraan ( 1954 )
2.      Civics ( 1957/1962 )
3.      Ditingkat perguruan tingi pernah ada mata kuliah Manipol dan USDEK, Pancasila dan UUD 1945 ( 1960-an)
4.       Filsapat Pancasila ( 1970- sampai sekarang )
5.      Pendidikan kewarganegaraan civics dan hukum ( 1973 )
6.      Pendidikan moral atau PMP ( 1975 /1984 )
7.      Pendidikan kewiraan ( 1989-1990-an)
8.      Dan pendidikan kewarganegaraan ( 2000-sekarang )
Pada Hakekatnya pendidikan kewarganegaraan adalah upaya sadar dan terencana untuk mencerdaskan kehidupan bangsa bagi warga negara dengan menumbuhkan jati diri dan moral bangsa sebagai landasan pelaksanaan hak dan kewajiban dalam bela negara, demi kelangsungan kehidupan dan kejayaan bangsa dan negara.
  B.     Rumusan Masalah
1.      Bagaimana pandangan pakar tentang pendidikan kewarganegaraan ?
2.      Apakah tujuan dari materi  pendidikan kewarganegaraan  ?
3.      Apakah manfaat dari mempelajari materi pendidikan kewarganegaraan?
4.      Apa saja Objek pembahasan materi pendidikan kewarganegaraan ?
  C.    Manfaat yang diperoleh
1.      Mengetahui pandangan pakar tentang pendidikan kewarganegaraan
2.      Mengetahui tujuan dari materi pendidikan kewarganegaraan
3.      Mengetahui manfaat yang bisa diperoleh dari mempelajari materi pendidikan kewarganegaraan
4.      Mengetahui apa saja yang menjadi objek lingkup dari materi pendidikan kewarganegaraan

B.   Landasan Hukum Kewarganegaraan
1. UUD 1945 .
a. Pembukaan UUD 1945, alinea kedua dan keempat (cita-cita, tujuan dan aspirasi Bangsa Indonesia tentang kemerdekaanya).
b. Pasal 27 (1), kesamaan kedudukan Warganegara di dalam hukum dan pemerintahan.
c. Pasal 27 (3), hak dan kewajiban Warganegara dalam upaya bela negara.
d. Pasal 30 (1), hak dan kewajiban Warganegara dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.
e. Pasal 31 (1), hak Warganegara mendapatkan pendidikan.
2. UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
3. Surat Keputusan Dirjen Dikti Nomor 43/DIKTI/Kep/2006 tentang Rambu-Rambu Pelaksanaan Kelompok Pengembangan Kepribadian di Perguruan Tinggi.
Ø  Contoh Kasus .
Atas undangan dan niat positif PSSI, Irfan Bachdim dan Sergio van Dijk datang ke Indonesia. Dari hasil pertandingan eksebisi di atas lapangan, baik pelatih maupun penonton sama-sama puas. Dukungan agar keduanya membela Merah-Putih kian deras. PSSI menyambut positif. Apa lagi yang dibutuhkan? Tepat, status kewarganegaraan kedua pemain.
Irfan memiliki darah Indonesia dari sang ayah yang menikahi seorang wanita Belanda, sedangkan kakek-nenek Sergio adalah orang Indonesia asli sebelum mengungsi ke Negeri Kincir Angin itu 1950-an silam. Keduanya masih memiliki sanak keluarga di Indonesia dan acap mengunjungi nusantara.
Berdasarkan undang-undang tentang kewarganegaraan terbaru, UU no.12/2006, dikenal status kewarganegaraan ganda dalam tataran hukum Indonesia. Namun, status tersebut hanya berlaku pada anak hasil pernikahan antara warga negara Indonesia (WNI) dengan warga negara asing (WNA). Hingga berusia 18 tahun atau menikah, anak tersebut harus memilih kewarganegaraannya.
Jika memilih menjadi WNI, dia harus menyatakan dengan tertulis kepada pemerintah/pejabat yang membidangi/Departemen Kehakiman. Pernyataan tersebut harus disampaikan dalam tenggang waktu tiga tahun setelah ulang tahun ke-18.
Berdasarkan prinsip ini, Irfan harus menentukan sikap. Lahir tanggal 11 Agustus 1988, Irfan masih punya hak untuk menjadi WNI hingga 11 Agustus 2009. Jika tidak ada pernyataan hingga tenggat tersebut, hak untuk menjadi WNI otomatis hilang.
Irfan saat ini terdaftar sebagai pemain FC Utrecht dengan menggunakan paspor Belanda.
Untuk kasus Sergio, sedikit lebih rumit karena UU tersebut tidak menyebutkan secara spesifik status kewarganegaraan dari kakek/nenek, melainkan langsung dari orangtua. Jadi, karena Indonesia tidak mengenal kewarganegaraan ganda, Sergio harus menanggalkan kewarganegaraan Belanda untuk menjadi WNI.
Proses yang dijalani Sergio adalah proses naturalisasi. Untuk mengajukan kewarganegaraan melalui proses ini, seseorang antara lain disyaratkan sudah berusia 21 tahun, lahir di wilayah Republik Indonesia atau setidaknya sudah tinggal selama lima tahun berturut-turut, dan cukup datat berbahasa Indonesia.
Proses tersebut dapat berjalan “instan” jika Pemerintah atau terlebih dahulu PSSI melakukan inisiatif dengan alasan kepentingan negara atau karena prestasi yang luar biasa, dalam hal ini di bidang olahraga, yaitu sepakbola. Status WNI akan diberikan oleh Presiden Republik Indonesia setelah memperoleh pertimbangan dari DPR RI.
Kasus naturalisasi di dunia olahraga pernah terjadi ketika pebasket Mario Wuysang dan pebulutangkis senior Ferry Sonneville memilih membela bendera Indonesia di pentas internasional. Namun, berbeda dengan Sergio, keduanya relatif memiliki “kemudahan” karena lahir di bumi Indonesia. Mario lahir di Sidoarjo, sedangkan opa Ferry terlahir di Jakarta.
Harus diingat, semua proses tersebut baru akan dilalui jika kedua pemain yang diharapkan segenap penggila sepakbola negeri ini memantapkan pilihannya. Irfan masih ragu-ragu, karena usianya masih muda dan pintu ke timnas Belanda relatif masih terbuka. Sedangkan Sergio tampak lebih yakin, meski dalam wawancara eksklusif GOAL.com, striker berusia 26 tahun ini menandaskan harus memutuskannya dengan masak-masak karena harus memikirkan kepentingan keluarganya – antara lain pacar yang segera melahirkan anaknya.
Berdasarkan prinsip ius sanguinis yang dikenal dalam hukum ketatanegaraan internasional, seseorang yang dilahirkan dari keturunan warga negara tertentu berhak atas kewarganegaraan negara tersebut. Vietnam memanfaatkan prinsip ini dengan memperkenalkan status kewarganegaraan ganda untuk menyatukan sanak keluarga warganya yang tercerai-berai akibat perang.
Belanda, misalnya, juga mengenal status kewarganegaraan ganda. Status kewarganegaraan ganda tidak menghalangi hak politik warga, buktinya dua menteri muda dalam kabinet pemerintahan Belanda memegang paspor ganda. Selain mengantungi paspor Belanda, mereka juga berstatus sebagai warga Maroko dan Turki. Di Belanda, banyak masyarakat imigran asal dua negara berpenduduk mayoritas muslim itu. Bahkan seperti yang dikutip dari Radio Netherlands Worldwide, Ratu Beatrix sendiri memiliki dua paspor – Belanda dan Inggris.

Ø  Kesimpulan Landasan Hukum .
Berdasarkan kesimpulan saya, menurut saya landasan Hukum Kewarganegaraan di Indonesia sangatlah perlu, karena harus mempunyai satu kewarganegaraan saja dan tidak boleh ganda. Untuk mendapatkan perlindungan hukum internasional dari Negara sendiri.

TUJUAN PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
Tujuan utama pendidikan kewarganegaraan adalah untuk membangun rasa cinta terhadap tanah air pada diri kita untuk  menumbuhkan wawasan dan kesadaran bernegara, sikap serta perilaku yang mencintai tanah air dan bersendikan kebudayaan bangsa, wawasan nusantara, serta ketahanan nasional dalam diri para calon-calon penerus bangsa yang sedang dan mengkaji dan akan menguasai ilmu pengetahuaan dan teknologi serta seni.
Dangan hal berbeda bertujuan untuk meningkatkan kualitas manusia indonesia yang berbudi luhur, berkepribadian, mandiri, maju, tangguh, profesional, bertanggung  jawab, dan produktif serta sehat jasmani dan rohani.
Pendidikan kewarganegaraan yang berhasil akan membuahkan sikap mental yang cerdas, penuh rasa tanggung jawab dari peserta didik. Sikap ini disertai perilaku yang:
Beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha esa serta menghayati nilai-nilai falsafah bangsa.
Berbudi pekerti luhur, berdisiplin dalam masnyarakat berbangsa dan bernegara.
Rasional, dinamis, dan sabar akan hak dan kewajiban warga negara.
Bersifat profesional yang dijiwai oleh kesadaran bela negara.
Aktif memanfaatkan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni untuk kepentingan kemanusiaan, bangsa dan negara.
Melalui pendidikan Kewarganegaraan , Rakyat Republik indonesia diharapkan mampu memahami, menganalisa, dan menjawab masalah-masalah yang di hadapi oleh masyarakat , bangsa dan negaranya secara konsisten dan berkesinambungan dalam cita-cita dan tujuan nasional seperti yang di gariskan dalam pembukaan UUD 1945.

Ø KESIMPULAN TUJUAN PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
Dari penjelasan di atas dapat di ambil kesimpulan akan pentingnya suatu pendidikan berbangsa dan bernegara agar terciptanya rasa cinta pada tanah air kita sendiri  , serta mengetahui antara hak dan kewajiban bagi setiap warga negara dalam menjalankan kehidupan berbangsa dan bernegara . Dan menjadi suatu penjelasan, bahwa sesuatu hal yang mungkin sebagian besar orang menganggapnya tidak penting pada hakikatnya memiliki peranan yang menentukan kelangsungan hidup kita di masa yang akan datang. Dan perlu kita ketahui dan pahami ketika hal itu terjadi, maka pahamilah bahwa nilai-nilia terkandung dari hal tersebut sudah mulai menghilang dari diri kita,dan perlu kita pelajari kembali lagi
KOMPETENSI YANG DIHARAPKAN DARI PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN

Hakikat Pendidikan
Masyarakat dan pemerintah suatu negara berupaya untuk menjamin kelangsungan hidup serta kehidupan generasi penerusnya secara berguna (berkaitan dengan kemampuan spiritual rohaninya) dan bermakna (berkaitan dengan kemampuan kognitif dan psikomotorik). generasi penerus tersebut diharapkan akan mampu mengantisipasi hari depan mereka yang senantiasa berubah dan selalu terkait dengan konteks dinamika budaya, bangsa, negara dan hubungan internasional.

Dasar Pemikiran Pendidikan Kewarganegaraan
Rakyat Indonesia melalui MPR, menyatakan bahwa: pendidikan nasional yang berakar pada kebudayaan bangsa indonesia diarahkan untuk "meningkatkan kecerdasan serta harkat dan martabat bangsa, untuk mewujudkan masyarakant Indonesia yang beriman dan bertakwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa, berkualitas mandiri, sehingga mampu membangun dirinya dan masyarakat sekelilingnya serta dapat memenuhi kebutuhan pembangunan nasional dan bertanggung jawab atas pembangunan bangsa".
 
Kompetensi yang Diharapkan
Undang-undang nomor 2 tahun 1989 tentang sistem pendidikan nesional menjelaskan bahwa "pendidikan kewarganegaraan merupakan usaha untuk membekali peserta didik dengan pengetahuan dan kemampuan dasar berkenaan denga hubungan antara warga negara dan negara serta pendidikan pendahulauan bela negara agar menjadi warga negara yang dapat diandalkan oleh bangsa dan negara kesatuan Republik Indonesia."
Pendidikan kewarganegaraan yang berhasil akan membuahkan sikap mental yang cerdas, penuh rasa tanggung jawab dari peserta didik. sikap ini disertai dengan perilaku yang :
1.      Beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
2.      Berbudi pekerti luhur, berdisiplin dalam bermsyarakat, berbangsa, dan bernegara.
3.      Rasional, dinamis, dan sadar akan hak dan kewajiban sebagai warga negara.
4.      Besifat profesional, yang dijiwai oleh kesadaran bela negara.
Aktif memanfaatkan ilmu pengetahuan dan teknologi serta seni untuk kepentingan kemanusiaan, bangsa, dan negara.


Daftar Pustaka





studi kasus numerik berkenaan dengan etika profesi

Materi 10  studi kasus numerik berkenaan dengan etika profesi Studi Kasus Numerik Berkenaan Dengan Etika Profesi : Bidang Design dan Pr...